Menuju konten utama

Ketua OJK Mahendra Siregar dan Inarno Djajadi Mengundurkan Diri

Pengunduran diri ini disebut merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan pasar modal yang diperlukan.

Ketua OJK Mahendra Siregar dan Inarno Djajadi Mengundurkan Diri
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (kiri) dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi (kanan) berjalan untuk menyampaikan keterangan pers di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (30/01/2026). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai berkantor di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) selama proses reformasi dan penguatan pasar modal Indonesia agar BEI mampu setara dengan standar dan perkembangan bursa di mancanegara. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/rwa.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pengunduran sejumlah pimpinan lembaga tersebut secara serentak usai gejolak pasar modal yang belakangan menekan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Pengunduran diri disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregaar; Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK) Inano Djajadi; serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) I. B. Aditya Jayaantara.

OJK menyebut pengunduran diri ketiganya telah disampaikan secara resmi dan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dalam pernyataannya, Mahendra Siregar, mengungkapkan langkah tersebut diambil sebagai wujud tanggung jawab moral.

"Pengunduran diri saya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan," ujar Mahendra dalam keterangannya, Jumat (30/1/2026).

Meski terjadi perubahan kepemimpinan, OJK menegaskan bahwa proses ini tidak akan mengganggu operasional dan kewenangannya. Lembaga ini memastikan stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga.

"Proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional," ucap Mahendra.

Untuk sementara waktu, tugas dan tanggung jawab dari ketiga posisi tersebut akan dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna menjamin keberlangsungan kebijakan dan pengawasan. OJK menyatakan komitmennya untuk tetap menjaga kepercayaan publik dan industri melalui prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas.

Baca juga artikel terkait OJK atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Insider
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana