Menuju konten utama

Michael Steven Ditangkap, Ini Duduk Perkara Kasus Kresna Life

Michael Steven, bos Kresna Life, ditangkap melalui ekstradisi oleh Kerajaan Maroko. Michael menjadi buronan selama ini. Simak duduk perkara kasusnya.

Michael Steven Ditangkap, Ini Duduk Perkara Kasus Kresna Life
Anggota Divhubinter Polri menggiring bos asuransi Kresna Life, Michael Steven (depan kanan), yang menjadi buronan internasional dan diekstradisi dari Maroko. ANTARA/HO-Divisi Hubungan Internasional Polri/aa.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Bos Kresna Life, Michael Steven, ditangkap petugas Kerajaan Maroko. Michael telah diekstradisi kembali ke Indonesia untuk diproses hukum. Ia berstatus sebagai tersangka dalam sengkarut kasus Kresna Life.

Michael Steven selama ini berstatus sebagai buron. Ia merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana pasar modal, penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang. Menurut keterangan polisi, tindak pidana itu telah menyebabkan pihak para korban merugi hingga Rp337,4 miliar.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko menyebut penangkapan Michael itu terjadi pada 12 Maret 2026 lalu. Kepolisian Maroko menangkap Michael setelah diminta oleh Set NCB Interpol Indonesia.

"Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama Divhubinter Polri dengan Kementerian Hukum RI, Kementerian Luar Negeri RI, serta otoritas Kerajaan Maroko," kata Untung Widyatmoko, dalam keterangan tertulis, Senin (22/6).

Setelah menangkap tersangka yang jadi buron itu, Kepolisian Maroko kemudian mengabulkan ekstradisi Michael Steven ke Indonesia pada Sabtu (20/6). Michael kini diproses lebih lanjut oleh Dittipideksus Bareskrim Polri setiba di Indonesia.

Duduk Perkara Kasus Kresna Life yang Jadikan Michael Steven Tersangka

Duduk perkara kasus Kresna Life sebenarnya bermula dari gagal bayar. Kresna Life gagal membayar polis nasabahnya ketika jatuh tempo pada 2020 lalu.

Saat itu, Kresna Life dilaporkan mengalami gagal bayar pada polis produk asuransi K-LITA dan asuransi PIK. Perusahaan asuransi ini semula menyatakan bahwa kegagalan terjadi karena ada masalah pada likuiditas portofolio investasi akibat pandemi Covid-19.

Hal itu membuat Kresna Life menunda penebusan polis. Semula, jadwal pembayaran klaim adalah 11 Februari 2020, kemudian diubah menjadi 10 Februari 2021.

Pada saat yang sama, peristiwa itu kemudian membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penelusuran terkait persoalan ini. Pada Agustus 2020, OJK menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada Kresna Life.

Kemudian pada September 2020, Kresna Life dilaporkan oleh para nasabah ke polisi. Kala itu, muncul dugaan penggelapan dana nasabah oleh bos Kresna Life, Michael Steven.

Kasus ini kemudian terus berlanjut dan makin kusut. Pada 23 Juni 2023, OJK secara resmi mencabut izin usaha Kresna Life.

Kasus ini kian bertambah rumit ketika Michael Steven ganti menggugat OJK ke PTUN pada September 2024. Dalam gugatannya, Michael merasa dirugikan dari keputusan OJK untuk mencabut izin usaha Kresna Life.

Namun, tak lama setelahnya, kasus ini pun sedikit demi sedikit mulai terkuak. Tak lama setelah Michael mengajukan gugatan ke PTUN, namanya secara resmi dijadikan sebagai tersangka kasus gagal bayar oleh polisi pada 13 September 2024.

Sepanjang 2024, kasus ini menjadi drama persidangan yang berbelit. Gugatan Michael dikabulkan PTUN. OJK kemudian naik banding, namun gagal dan lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Barulah MA mengabulkan kasasi OJK dan pencabutan izin usaha Kresna Life akhirnya dianggap sah secara hukum.

Sementara terjadi drama peradilan yang berbelit, sosok Michael Steven bak menghilang ditelan bumi. Ia berstatus sebagai tersangka, tapi polisi tak kunjung berhasil menangkapnya dan relah melarikan diri.

Sementara itu, seiring kasus ini terus diperdebatkan di meja pengadilan sepanjang 2024, dugaan keterlibatan Michael Steven dalam kasus tersebut juga turut mencuat. Dari gagal bayar, kasus ini kemudian bergeser ke kasus pidana.

Michael diduga telah mengintervensi pengelolaan dana Kresna Life untuk kepentingan Grup Kresna. Seturut temuan OJK, Michael Steven merupakan orang yang mengatur dan mengintervensi agar pengelolaan dana Kresna Life digunakan untuk diinvestasikan ke anak-anak perusahaan yang masih terafiliasi.

Skema itu diduga menjadi penyebab mengapa Kresna Life sampai bisa mengalami gagal bayar polis ribuan nasabahnya. Dugaan itu pula kemudian membuat Michael terseret dalam kasus pidana.

Barulah pada 2026 ini Michael berhasil ditangkap. Selama ini rupanya ia melarikan diri dan melanglang buana sebagai buron dan ditangkap di Maroko.

Baca juga artikel terkait KASUS PENCUCIAN UANG atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Flash News
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar