Menuju konten utama

Bos Kresna Life Michael Steven Diekstradisi dari Maroko

Untung menyatakan, Michael Steven sebelumnya ditangkap oleh Kepolisian Maroko pada 12 Maret 2026 berdasarkan permintaan Set NCB Interpol Indonesia.

Bos Kresna Life Michael Steven Diekstradisi dari Maroko
Proses penyerahan tersangka Michael Steven dari Kerajaan Maroko kepada Interpol Divhubinter Polri. FOTO/Dokumentasi Polri
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Interpol Indonesia melakukan pemulangan tersangka Michael Steven yang merupakan bos Kresna Live pada 20 Juni 2026. Pemulangannya dilakukan melalui mekanisme ekstradisi dari Kerajaan Maroko.

"Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama Divhubinter Polri dengan Kementerian Hukum RI, Kementerian Luar Negeri RI, serta otoritas Kerajaan Maroko," kata Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, dalam keterangan tertulis, Senin (22/6/2026).

Michael Steven diketahui merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana pasar modal, penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Dittipideksus Bareskrim Polri. Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian investor hingga Rp337,4 miliar.

Untung menyatakan, Michael Steven sebelumnya ditangkap oleh Kepolisian Maroko pada 12 Maret 2026 berdasarkan permintaan Set NCB Interpol Indonesia. Pemerintah Kerajaan Maroko kemudian mengabulkan permohonan ekstradisi yang diajukan Pemerintah Indonesia pada 12 Juni 2026.

Menurut Untung Widyatmoko, keberhasilan ekstradisi ini menjadi wujud komitmen Polri dalam memperkuat kerja sama internasional serta menindak tegas pelaku kejahatan yang berupaya melarikan diri ke luar negeri. Setelah dilakukan serah terima tersangka dilaksanakan pada 20 Juni 2026 di Maroko tersangka kemudian tiba di Indonesia, kemarin (21/6/2026).

"Keberhasilan ekstradisi ini menunjukkan efektivitas kerja sama internasional Polri melalui jaringan Interpol dan dukungan berbagai instansi terkait. Polri berkomitmen untuk terus memburu serta membawa kembali para buronan yang melarikan diri ke luar negeri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," ujar Untung.

Selanjutnya, kata Untung, Michael Steven akan diserahkan kepada Dittipideksus Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca juga artikel terkait EKSTRADISI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher