tirto.id - Kejaksaan Agung menjelaskan alasan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), R. Narendra Jatna, batal menjadi ahli yang dihadirkan dalam sidang ekstradisi tersangka buron kasus e-KTP, Paulus Tannos, di Singapura. Sidang tersebut seharusnya dihadiri Narendra untuk memberi penjelasan soal sistem hukum di Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa Narendra sudah memberikan pernyataan tertulis untuk sidang Tannos. Namun, sebelumnya dalam persidangan lanjutan pada 22 Februari, dia diagendakan hadir langsung, tetapi batal dilakukan.
"Jamdatun sudah karena sudah diberikan keterangan tertulis, Pak Narendra karena sudah dibenarkan keterangannya oleh pihak ahli yang apa saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Tannos dianggap oleh pengadilan tidak perlu karena sudah benar sesuai, in line dengan keterangannya gitu ya," kata Anang kepada wartawan, Selasa (10/2/2026).
Anang menerangkan, Narendra tidak jadi dihadirkan karena pernyataannya dibenarkan oleh ahli dari pihak Paulus Tannos. Sehingga, dapat dipastikan bahwa perbuatan Tannos adalah tindak pidana korupsi.
"Dari keterangan Prof Eva itu terus membenarkan yang semula bribery, bukan tindak pidana korupsi dan lain-lain, kemudian membenarkan keterangan tertulis yang disampaikan oleh pihak pemerintah in line dengan keterangannya Pak Jamdatun gitu lho. Perbuatan ini perbuatan korupsi," kata Anang.
Dia mengemukakan, pada sidang berikutnya, Paulus Tannos masih akan diberikan kesempatan untuk memperkuat sangkalannya. Dalam sidang juga ditunjukkan surat asli penangkapan, yang diklaim tak pernah diterima pihak Tannos.
Sebelumnya, Anang menyatakan bahwa kesaksian Narendra dimaksudkan untuk jadi penjelasan soal proses hukum di Indonesia.
"Hari ini yang bersangkutan memberikan keterangan di sana, dan masih berlangsung. Kapasitas beliau memberikan penjelasan dan pemahaman tentang hukum pidana dan peradilan pidana, khususnya terkait Undang-Undang Tipikor dan kerugian negara," kata Anang di Gedung Puspenkum, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).
Anang menerangkan, pemilihan Narendra setelah dilakukan koordinasi dan diskusi. Dalam hal ini, saksi yang menerangkan harus seorang ahli dan bersifat netral.
"Berdasarkan hasil rekomendasi dari AG-nya (Attorney General) Singapura, mereka meminta sebaiknya yang memberikan keterangan itu adalah State Counsel, pejabat pemerintah yang memiliki kompetensi dan wewenang," ujar Anang.
Proses ekstradisi Paulus Tannos secara resmi diajukan oleh Pemerintah Indonesia pada 20 Februari 2025. Sejak saat itu, KPK menyatakan telah aktif melengkapi seluruh dokumen pendukung yang diperlukan menurut hukum ekstradisi.
Sementara itu, Suang Wijaya, dari Eugene Thuraisingam Asia LLC, penasihat hukum Paulus Tannos, menyatakan bahwa Singapura memutuskan untuk menarik Dr. Jatna sebagai saksi tanpa memberikan penjelasan atas keputusan tersebut.
“Negara memutuskan bahwa mereka tidak jadi memanggil Jatna untuk memberikan kesaksian dalam proses persidangan di Singapura. Mereka tidak menjelaskan alasan di balik keputusan tersebut," katanya dalam keterangan yang diterima Tirto, Selasa.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Farida Susanty
Masuk tirto.id
































