Menuju konten utama

Menteri PPPA Tak Toleransi Ibu Tiri Aniaya Balita di Bekasi

Kasus itu menjadi pengingat bahwa anak masih menjadi kelompok paling rentan terhadap kekerasan.

Menteri PPPA Tak Toleransi Ibu Tiri Aniaya Balita di Bekasi
Menteri PPPA Arifah Fauziah menjelaskan mengenai kondisi terkini akan kebakaran di Pasar Kebayoran, Jakarta Selatan, di TMII, Kamis (31/7/2025). Tirto.id/Ayu Mumpuni
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan tidak ada toleransi bagi ibu tiri yang menjadi pelaku penganiayaan terhadap balita berusia 4 tahun di Kabupaten Bekasi. Arifah menyebut pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Terlebih, korban balita tersebut meninggal dunia setelah diduga mengalami kekerasan.

Arifah mengatakan pelaku dapat dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar,” kata Arifah dalam keterangan resmi, Minggu (19/7/2026).

Menteri PPPA menambahkan, karena pelaku merupakan ibu tiri korban, ancaman pidana tersebut dapat diperberat. Arifah memastikan pihaknya akan terus mengawal dan berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Bekasi agar proses hukum berjalan seadil-adilnya bagi keluarga korban.

“Kemen PPPA melalui Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) telah berkoordinasi sejak 9 Juli 2026 lalu dan berkomitmen untuk terus memantau jalannya proses hukum, serta berkoordinasi terkait proses pembiayaan perawatan korban selama di rumah sakit,” tegas Arifah.

Selain mengawal proses hukum, Kementerian PPPA juga menyoroti kondisi anak kandung pelaku yang masih berusia 11 bulan. Menurut Arifah, selama pelaku menjalani proses hukum, negara perlu memastikan hak-hak bayi tersebut tetap terpenuhi melalui pengasuhan alternatif yang aman.

Kementerian PPPA juga meminta dilakukan asesmen psikologis terhadap pelaku guna mengungkap motif kekerasan sekaligus mencegah terulangnya pola pengasuhan yang membahayakan anak.

“Jangan sampai anak kandung pelaku yang masih bayi ini ikut menjadi korban, baik kekerasan maupun penelantaran akibat kasus ini. Selain itu, asesmen psikologis perlu dilakukan secara mendalam kepada pelaku untuk mengetahui motif kekerasan. Kita harus memastikan pelaku tidak menerapkan pola pengasuhan yang keliru atau melakukan kekerasan yang sama terhadap anak kandungnya kelak setelah masa hukumannya selesai,” tutur Arifah.

Arifah menilai kasus tersebut menjadi pelajaran bagi masyarakat, khususnya pasangan yang membangun keluarga, termasuk keluarga dengan anak dari pernikahan sebelumnya. Menurut dia, setiap anak berhak memperoleh perlindungan dan kasih sayang tanpa dibedakan statusnya.

Dia juga mendorong pemerintah yang menangani urusan perkawinan memperkuat asesmen terhadap kesiapan calon pasangan dalam menjalankan pengasuhan.

“Kejadian ini merupakan pukulan keras bagi kita semua bahwa di dalam lingkungan keluarga yang dianggap paling aman pun, anak masih rentan menjadi korban. Kami mengajak para orang tua untuk lebih mampu meregulasi emosi dan bersikap bijak terhadap anak. Anak tidak pernah meminta untuk dilahirkan, sehingga ketika kita memilih untuk menikah dan membangun keluarga, kita harus siap dengan segala konsekuensi pengasuhannya,” tutur Arifah.

Di samping itu, Arifah juga menyampaikan duka cita atas meninggalnya balita tersebut. Menurut dia, kasus itu menjadi pengingat bahwa anak masih menjadi kelompok paling rentan terhadap kekerasan, termasuk di lingkungan keluarga.

“Kemen PPPA menyampaikan bela sungkawa yang mendalam atas meninggalnya seorang anak balita di Kabupaten Bekasi. Anak merupakan kelompok yang paling rentan dan harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan. Oleh karena itu, keselamatan dan kepentingan terbaik bagi anak harus selalu menjadi prioritas utama kita bersama,” katanya.

Berdasarkan laporan yang diterima Kementerian PPPA, dugaan penganiayaan dipicu rasa cemburu pelaku terhadap nenek korban. Pelaku diduga merasa nenek korban lebih memberikan perhatian kepada balita tersebut dibandingkan kepada anak hasil pernikahannya dengan ayah korban.

Arifah mengapresiasi langkah cepat UPTD PPA Kabupaten Bekasi bersama Polres Metro Bekasi dalam menangani perkara tersebut. Aparat disebut telah mengamankan pelaku dan memberikan penanganan medis kepada korban sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Tarumajaya, Polres Metro Bekasi, mengungkap kasus dugaan kekerasan terhadap seorang anak perempuan berusia empat tahun berinisial QSH di sebuah rumah kontrakan di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Dalam perkara kekerasan terhadap anak ini, polisi menangkap ibu tiri korban yang berinisial DM (19) dan ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Metro Bekasi, Kombes Ikhlas Putro Wasono, dalam konferensi pers pada Senin (13/7/2026), menyampaikan bahwa tersangka DM diduga melakukan kekerasan secara berulang terhadap korban sejak Mei hingga awal Juli 2026.

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi tertanggal 9 Juli 2026 serta informasi dari UPTD PPA Kabupaten Bekasi mengenai kondisi korban. QSH diketahui harus menjalani perawatan intensif dalam kondisi tidak sadarkan diri di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) RSUD Koja, Jakarta Utara.

Personel Unit Reskrim Polsek Tarumajaya yang bergerak cepat mendatangi rumah sakit menemukan sejumlah luka yang dinilai tidak wajar pada tubuh korban. Hasil visum sementara menunjukkan adanya luka lebam pada bagian punggung, dada, wajah, dan perut, serta luka lecet dan luka bakar pada bagian bokong korban.

DM berdalih bahwa korban mengalami luka akibat terpeleset di kamar mandi. Namun, tenaga medis menemukan sejumlah luka yang tidak sesuai dengan keterangan tersebut dan langsung melapor kepada pihak berwenang.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, DM mengaku melakukan tindakan tersebut dengan alasan mendisiplinkan korban. Kekerasan dilakukan dengan cara memukul menggunakan gayung, mencubit, hingga melukai bagian tubuh korban menggunakan sikat gigi.

Polisi menduga perbuatan keji tersebut dipicu oleh rasa sakit hati DM terhadap perkataan suami maupun keluarga suaminya, yang kemudian dilampiaskan kepada korban. Saat ini, penyidik masih terus mendalami motif dan mengumpulkan keterangan lebih lanjut.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGANIAYAAN ANAK atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fadrik Aziz Firdausi