Menuju konten utama

Menteri Maman: Pemutihan Utang Tidak untuk Semua Pelaku UMKM

Maman meluruskan tidak semua pelaku UMKM, termasuk petani dan nelayan akan diputihkan utangnya di bank.

Menteri Maman: Pemutihan Utang Tidak untuk Semua Pelaku UMKM
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman usai sertijab di Gedung SMESCO, Senin (21/10/2024). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengatakan, tidak semua pelaku UMKM termasuk nelayan dan petani bisa mendapatkan pemutihan atau penghapusan utang. Sebab, penghapusan utang hanya akan diberikan bagi UMKM, petani, dan nelayan yang betul-betul tidak mampu dan merugi karena dampak pandemi Covid-19.

“Saya harus luruskan dulu, tidak untuk seluruhnya, tetapi bagi mereka-mereka yang memang dianggap oleh pemerintah, mereka betul-betul pihak yang terugikan ataupun sudah betul-betul tidak mampu karena beberapa situasi-situasi krisis kemarin,” kata dia, kepada awak media di sela Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2024, di JCC, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024).

Saat ini, kata Maman, pemerintah tengah merumuskan dasar hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres). Pada saat yang sama, kajian mendalam mengenai rencana penghapusan utang ini juga tengah dilakukan.

“Semangat dan spirit serta niat dari penghapusan utang-piutang bagi para petani, pelaku UMKM dan beberapa kelompok-kelompok yang dianggap cukup memberatkan ini sekarang sedang dalam proses kajian lebih dalam, dan sinkronisasi terkait ruang-ruang atau dasar-dasar hukumnya,” imbuh dia.

Sementara itu, sebelumnya CEO Arsari Group, Hashim Djojohadikusumo, menyampaikan Presiden Prabowo Subianto bakal menerbitkan Perpres terkait pemutihan utang 6 juta pelaku usaha yang terdapat di perbankan nasional. Menurutnya, penghapusan utang ini dimaksudkan agar para pelaku usaha terutama petani, nelayan hingga pelaku UMKM dapat kembali mengakses kredit bank.

“Mungkin minggu depan, Pak Prabowo akan teken suatu perpres, pemutihan. Sedang disiapkan oleh Pak Supratman, Menteri Hukum. Semua sesuai dengan undang-undang. Mungkin minggu depan, saya harap minggu depan beliau akan tanda tangan perpres pemutihan,” kata adik Prabowo itu, dalam Dialog Ekonomi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, di Menara Kadin, Jakarta Selatan, dikutip Kamis (24/10/2024).

Hashim menjelaskan, rencana pemutihan ini digagas Prabowo ketika orang nomor 1 di Indonesia itu mengetahui bahwa ada 6 juta petani, nelayan, dan pelaku UMKM yang tidak bisa mengakses kredit perbankan, lantaran adanya catatan buruk pada Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK). Dia menilai, ini terjadi karena para pelaku usaha tersebut masih memiliki hak tagih di bank-bank nasional, meski utang yang dimiliki telah dihapusbukukan.

“Utang dari krisis moneter 1998, utang dari 2008, utang dari mana-mana 5-6 juta petani dan nelayan. Mereka sekarang kesulitan karena tidak boleh pinjam lagi dari bank. Setiap kali mereka masuk SLIK di OJK, langsung ditolak. Semua utang ini sudah dihapusbukukan sejak lama dan sudah diganti oleh asuransi perbankan, tapi hak tagih dari bank belum dihapus,” jelas Ketua Dewan Penasehat Kadin Indonesia itu.

Terkait hal ini, Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Mukhamad Misbakhun, mengungkapkan, pihaknya bakal memanggil OJK dan Bank Indonesia (BI) sebagai regulator dan pengawas perbankan. Hal ini dilakukan agar dia mengetahui bagaimana skema penghapusan utang untuk UMKM, petani dan nelayan ini.

“BI sama OJK (akan) kami panggil, karena kan semuanya kan menyangkut keadaan-keadaan yang sifatnya spesial, bersifat khusus dan itu kan treatment ini kan harus apa, kita mau ngambil policy ini one of policy atau policy seperti apa,” jelas Misbakhun, di JCC, Rabu (30/10/2024).

Baca juga artikel terkait UMKM atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Abdul Aziz