tirto.id - Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas), aliansi yang terdiri dari sedikitnya 18 organisasi pekerja, federasi buruh, advokat, praktisi, dan peneliti perburuhan, melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.
Gugatan ini didaftarkan pada 2 September 2025 dengan Nomor Perkara 286/G/2025/PTUN-Jkt dan menyasar Keputusan Menteri ESDM No. 188.K/TL.03/MEM.L/2025 tentang Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2025–2034.
Keputusan Menteri ESDM Nomor 188/2025 diketahui memberikan porsi pembangunan dan pengelolaan pembangkitan tenaga listrik kurang lebih 73 persen dari total penambahan 69,5 Giga Watt (GW) selama 10 tahun kepada pihak Independen Power Producer (IPP).
Namun pemberian porsi ini, dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi perkara nomor 39/PUU-XXI/2023 yang menegaskan bahwa menegaskan sistem pemisahan atau unbundling usaha penyediaan tenaga listrik menjadi usaha pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan sebagai inkonstitusional.
"Gekenas menilai bahwa Kepmen ESDM Nomor 188 Tahun 2025 adalah bentuk nyata pembangkangan konstitusi oleh Pejabat Negara karena bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi perkara nomor 39/PUU-XXI/2023," ujar Presidium Gekanas, Abdul Hakim, dalam keterangannya, Rabu (3/9/2025).
Abdul menuturkan Kepmen ESDM setidaknya melanggar empat Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Diantaranya Asas Kepastian Hukum, Asas Tidak Menyalahgunakan Kewenangan, Asas Kemanfaatan dan Asas Kecermatan dan Kepmen tersebut berpotensi menaikan tarif listrik kepada masyarakat atau setidaknya berpotensi makin meningkatnya subsidi dan kompensasi dari APBN.
"Tenaga listrik telah secara konsisten dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi termasuk kedalam cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan mengusasi hajat hidup orang banyak dan oleh karena itu harus dikuasai oleh negara," ujar dia.
Menurutnya ini juga sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo yaitu kemandirian dan kedaulatan bangsa, khususnya dalam energi.
Oleh karena itu, pengelolaan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang terdiri dari Pembangkitan Tenaga Listrik, Transmisi Tenaga Listrik, Distribusi Tenaga Listrik dan Penjualan Tenaga Listrik haruslah tetap dilaksanakan secara terintegrasi dan dikuasai oleh negara.
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id







































