tirto.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, meyakini aparat penegak hukum (APH) bakal memberantas organisasi masyarakat (ormas) yang meresahkan warga.
Dia mengatakan kepolisian belakangan ini kerap menindaklanjuti ormas yang menjadi polemik di antara masyarakat. Hal itu membuktikan komitmen APH memberantas ormas.
"Kurang lebih 1-2 minggu terakhir ini, kan, betul-betul teman-teman kepolisian, Bapak Kapolri, dengan seluruh jajarannya secara masif melakukan penegakan, pemberantasan, aksi premanisme ini," ucapnya di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2025).
Menurut Prasetyo, penindakan terhadap ormas tidak cuma dilakukan terhadap sejumlah kelompok, melainkan anggota ormas per orangan. Selain itu, kepolisian juga disebut menindak organisasi pengusaha yang meresahkan masyarakat.
Prasetyo menilai aksi tersebut sebagai tindak premanisme. Katanya, tindak premanisme memang dapat dibalut dalam beberapa bentuk. Contohnya, preman "berdasi" maupun preman dengan pakaian biasa.
"Nah, itu PR kita bersama ya, memang ini pekerjaan rumah kita bersama-sama, tanggung jawab kita bersama-sama untuk menciptakan ketertiban masyarakat dan apalagi menciptakan iklim usaha," katanya.
"Semua pihak harus menyadari bahwa aksi-aksi premanisme di seluruh leveling tadi dan seluruh jenis variasi itu akan mengganggu iklim investasi dan mengganggu ketertiban masyarakat," lanjut Prasetyo.
Untuk diketahui, kasus ormas meresahkan terkini dilakukan GRIB Jaya. Ormas yang diikuti gangster, Hercules, itu mengeklaim secara sepihak tanah milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Tangerang Selatan, Banten.
Aset tanah milik BMKG yang diklaim itu memiliki luas 127.780 meter persegi dan terletak di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten.
"BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap Ormas GRIB Jaya yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG," kata Plt Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, di Jakarta, dikutip Antara, Selasa (20/5/2025).
BMKG juga melayangkan laporan tersebut ke Satgas Premanisme dan Ormas di bawah Kemenko Polkam, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Polres Tangsel, serta Polsek Pondok Aren. Menurut Taufan, gangguan keamanan terhadap lahan tersebut berlangsung hampir dua tahun dan menghambat pembangunan Gedung Arsip BMKG.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































