tirto.id - Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, menyayangkan adanya timbunan sampah yang menggunung di tempat pembuangan sementara (TPS) Pasar Induk Caringin. Ia pun memperingatkan pengelola supaya masalah gunungan sampah bisa teratasi segera dalam waktu dua minggu.
“Kepada pengelola kawasan [Pasar Caringin], saya hanya memberikan waktu dua minggu dari sekarang. Untuk bapak beres-beres ini. lebih dari itu izinkan saya untuk menggunakan UU 32 [tahun] 2009,” ungkap Hanif Faisol kepada wartawan saat kunjungan kerja di Pasar Induk Caringin, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (16/1/2026).
Diketahui, UU 32 Tahun 2009 berkaitan tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) mengatur berbagai tindak pidana terhadap pelanggaran lingkungan, dengan ketentuan pidana pokok berupa penjara atau denda.
Pasal tersebut mencakup perbuatan sengaja maupun lalai yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, hingga menghambat penegakan hukum lingkungan, dengan ancaman pidana yang signifikan, termasuk sanksi bagi badan usaha.
Hanif Faisol juga mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, pemerintah kota/kabupaten diamanatkan sebagai penyelenggara pengelolaan sampah. Lalu, tugas gubernur melakukan penilaian terkait dengan pelaksanaan penanganan sampah yang dilakukan oleh bupati dan wali kota.
“Kepada Bapak Bupati dan Wali Kota juga diberi kewenangan sepenuhnya untuk menerbitkan aturan-aturan yang bisa melakukan pengurangan sampah. Di antaranya seperti di Caringin,” tegas Faisol.
“Di Caringin, Pak Wali Kota berkenan kiranya memberikan kepastian hukum bahwa sampah dari kawasan Caringin tidak boleh membebani Bapak Wali Kota. Harus diselesaikan di tempatnya, Caringin ini. Bapak Wali Kota juga memiliki kewenangan pidana, apabila pengelola kawasan tidak mematuhi hal tersebut,” tambahnya.
Ia mendesak, pengelola kawasan menyelesaikan sampahnya sendiri. Faisol mendukung pemerintah kota segera memberi sanksi, baik perdata maupun pidana, apabila pengelola kawasan tidak menjalankan kewajiban tersebut.
“Saya akan mendukung sepenuhnya langkah-langkah masif dari Pak Wali Kota untuk menegakkan hukum. Karena ini sudah cukup lama, kalau tanpa penegakan hukum tidak akan berjalan,” desak Faisol.
Hanif Faisol dalam kunjungannya itupun mengingatkan,persoalan sampah di Bandung Raya membutuhkan penanganan ekstra. Per hari, timbulan sampah di wilayah ini mencapai 4.400 ton.
Menurutnya, penyelesaian persoalan sampah harus dilakukan dengan memperhatikan norma-norma lingkungan, mulai dari hulu ke hilir. "Untuk Kota Bandung sendiri, capaian pengelolaan sampahnya telah mencapai 22 persen, namun berarti masih ada sekitar 70 persen yang harus dioptimalkan," ujarnya.
Menanggapi peringatan Menteri LH, Kepala Badan Pengelola Pusat Perdagangan Caringin Bandung (BP3C), Aep A. Syarief Hidayat, berdalih penumpukan sampah terjadi akibat pembatasan ritase pengangkutan ke TPA Sarimukti.
Adapun saat ini sampah yang menggunung sudah mencapai sekira 100 ton. Sampah didominasi jenis organik. "Biasanya sembilan rit, sekarang hanya tiga rit. Otomatis ada sisa yang menumpuk di TPS," dalihnya.
Lantas, BP3C menyebut persoalan ini bukan karena kelalaian pengelola, tetapi akibat persoalan di hilir. Adanya keterbatasan kapasitas dan ritase di TPA Sarimukti, terlebih pihaknya sudah rutin melakukan penanganan sampah. Salah satunya melalui teknologi zero waste yang baru beroperasi 1 bulan.
"Kita olah di teknologi dengan 60 persen kapasitas saat ini ya. Sampai kita progresnya bertambah terus. Sisanya kita tiga ritase buang ke Sarimukti," jelas Aep.
Aep juga bilang, pihaknya sudah mengajukan penambahan ritase pengangkutan agar penumpukan bisa teratasi. Namun usulan itu belum mendapat persetujuan dari Pemprov Jabar.
"Masalahnya bukan keterlaluan kami dalam mengelola, tapi di hilir. Sarimukti dibatasi, jadi kami harus berupaya dengan segala cara," bebernya.
Penulis: Amad NZ
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id





























