Menuju konten utama

Kantor Gubernur Bali Digeruduk Ratusan Truk Sampah

Hal ini dilakukan buntut penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung pada 28 Februari 2026.

Kantor Gubernur Bali Digeruduk Ratusan Truk Sampah
Ketua Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali, I Wayan Suarta, di depan Kantor Gubernur Bali, Selasa (23/12/2025). Tirto.id/Sandra Gisela
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kantor Gubernur Bali digeruduk oleh para pengelola sampah swakelola pada Selasa (23/12/2025). Berdasarkan pantauan Tirto di lapangan, sebanyak 400 truk sampah yang terisi penuh mulai mendatangi Kantor Gubernur pada pukul 10.00 WITA.

Setelah memarkir truk sampah di sepanjang jalan menuju Kantor Gubernur, sekitar 1200 orang pekerja yang tergabung dalam Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali mulai berjalan menuju gerbang. Mereka mulai menyuarakan tuntutan yang berhubungan dengan penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung pada 28 Februari 2026 kelak.

"Kami minta kepada pemerintah, sebelum ada solusi yang permanen seperti PSEL (pengelolaan sampah menjadi energi listrik), itu jangan ditutup TPA-nya. Jangan berpikiran bahwa teba modern dan TPST bisa menyelesaikan masalah. Saya pikir itu tidak akan bisa karena sampah ini banyak. Bukan hanya sampah rumah tangga saja, banyak," kata Ketua Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali, I Wayan Suarta, di depan Kantor Gubernur Bali, Selasa (23/12/2025).

Suarta mengungkap sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pemerintah wajib memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah, serta melakukan koordinasi antara lembaga pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha dalam pengelolaan sampah. Pemerintah juga wajib membiayai penyelenggaraan pengelolaan sampah.

Selain itu, tuntutan dari Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali juga meliputi perbaikan akses menuju TPA yang rusak parah, serta penertiban alur keluar dan masuk armada sampah ke TPA secara tertib. Apabila tuntutan tersebut tidak menemukan solusi, maka pihak swakelola akan kembali melakukan aksi ke Kantor Gubernur dengan membawa truk penuh sampah.

"Tenaga kerja dalam pengelolaan sampah hampir 2.800 orang. Belum lagi pengepul atau pemulung yang mengais rezeki di TPA Suwung itu sendiri ada berapa ribu. Mereka akan menganggur jika TPA ditutup. Padahal, dulu kami diminta bantuannya untuk mengambil sampah warga," jelasnya.

Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali juga memandang masyarakat akan terdampak oleh penutupan TPA Suwung secara permanen. Dengan tidak terangkutnya sampah dari masyarakat, Suarta mengungkap akan terjadi penumpukan sampah yang dapat berdampak pada pariwisata Bali.

"Pengunjung tidak akan berminat untuk mengunjungi Bali. Akibatnya, pendapatan Bali bisa drastis turunnya. Kami pikir, penundaan penutupan TPA hanya seumur jagung. Jangankan dua bulan, satu tahun saja tidak bisa menyelesaikan masalah sampah. Kami tuntut, sebelum PSEL terwujud, jangan ditutup TPA-nya," tegas Suarta.

Sementara itu, Wayan Sujendra, salah satu pihak yang melakukan swakelola sampah, mengungkap penutupan TPA Suwung akan terjadi sebelum Nyepi. Saat memasuki Maret, Bali akan dipenuhi sampah karena upacara adat dan pawai ogoh-ogoh.

Oleh sebab itu, Sujendra menilai penutupan TPA Suwung tidak boleh tergesa-gesa dan harus memperhatikan kembali volume sampah yang dibuang dan tata kelola anggaran di masing-masing banjar.

"Kami dari swakelola juga memilah sampah untuk pakan ternak dan maggot. Kompos memerlukan lahan yang besar, pematangannya 2–3 bulan, sementara kami tidak punya biaya. Kami sudah membayar mobil dan operasional sendiri. Yang kami tuntut itu adalah solusi. Harus ada transparansi dalam tata kelola sampah," keluhnya.

Respons Kadis KLH Mengenai Demo Swakelola Sampah

Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH), I Made Rentin, mengungkap penundaan penutupan TPA Suwung hingga 28 Februari 2026 oleh Menteri Lingkungan Hidup merupakan momentum untuk membenahi banyak hal di TPA tersebut. Salah satunya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah menganggarkan Rp5,7 miliar untuk Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di triwulan pertama 2026.

"Kami akan maksimalkan kembali untuk penutupan tumpukan sampah di TPA dengan strategi sanitary landfill. Selama ini, hitungan dan hasil pengawasan dari Kementerian LH, kami mampu menutup tumpukan sampah di 51 persen," jelas Rentin sesuai menemui massa aksi.

Selanjutnya, Rentin menjawab tuntutan massa aksi yang menginginkan diperbaikinya akses jalan menuju TPA Suwung. Selain menggunakan APBD dari Provinsi Bali, Kabupaten Badung, dan Kota Denpasar, Pemprov Bali akan merangkul dunia usaha untuk memperbaiki akses jalan tersebut.

"Ada kurang lebih 3 perusahaan beton di sekitar TPA. Ketiganya menyatakan kesiapan mendukung pemerintah daerah dalam waktu dekat, bahkan besok survei lapangan untuk melihat secara teknis setebal apa beton yang akan kami pasang. Jalannya akan dibeton, bukan aspal hotmix. Dalam konteks kondisi lapangan TPA, tidak efektif menggunakan aspal hotmix," terangnya.

Sementara itu, untuk strategi pengelolaan sampah dari sumbernya, Rentin mengungkap teba modern dan tong edan akan dimanfaatkan di tingkat rumah tangga. Di tingkat desa, kelurahan, dan desa adat, Kabupaten Badung dan Kota Denpasar akan memanfaatkan kapasitas TPS3R yang sudah ada.

Rentin menyebut di Kota Denpasar terdapat 24 TPS3R dan 3 TPST yang dapat dimanfaatkan, sementara 2 TPS3R sedang dalam proses pembangunan. Terdapat alternatif kerja sama dengan Kabupaten Bangli dalam pengelolaan sampah yang bersumber dari Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

"Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung telah memetakan sekian ratus truk swakelola. Ketika optimal fungsi dan peran TPS3R dan TPST, mereka bisa terakomodir di TPS3R dan TPST yang telah dibangun. TPST Padangsambian Kaja, misalnya, sudah beroperasi dengan baik. Tinggal kapasitas daya tampungnya dioptimalkan dan di sana juga berlaku pusat daur ulang," beber Rentin.

Rentin menegaskan, selain TPA Suwung, terdapat 334 TPA di seluruh Indonesia yang juga mendapat teguran dan sanksi yang sama dari Menteri Lingkungan Hidup. Dengan relaksasi ini, pemilik tempat pengelolaan sampah swakelola dan pelat merah milik pemerintah diberikan akses dan kesempatan yang sama untuk membuang sampah ke TPA Suwung hingga 28 Februari.

"Waktunya diatur jam 5 hingga 8 pagi untuk kendaraan berlabel pelat merah. Swakelola jam 8 hingga 11 pagi. Tugas pertama kami adalah menuntaskan tumpukan 35 sampai 40 meter sampah. Kurang lebih ada 7,2 juta ton sampah yang sudah tertimbun di TPA Suwung," tutupnya.

Baca juga artikel terkait PENGELOLAAN SAMPAH atau tulisan lainnya dari Sandra Gisela

tirto.id - Flash News
Kontributor: Sandra Gisela
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama