Menuju konten utama

Kota Tangsel Berstatus Tanggap Darurat Penanggulangan Sampah

Pemkot Tangsel membentuk satgas dan menyiapkan KDN Rp250 ribu per bulan untuk warga sekitar TPA Cipeucang.

Kota Tangsel Berstatus Tanggap Darurat Penanggulangan Sampah
Gunungan Sampah di TPA Cipeucang Sedang Dirapihkan Dengan Alat Berat. (Foto: Jupri Nugroho)

tirto.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) resmi memberlakukan status tanggap darurat penanggulangan sampah menyusul krisis pengelolaan sampah yang terjadi sejak awal Desember 2025.

Penetapan status darurat tersebut dibarengi dengan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Sampah serta kebijakan Kompensasi Dampak Negatif (KDN) bagi warga sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang.

Status tanggap darurat tersebut ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota (Kepwal) dan berlaku selama 14 hari, terhitung sejak 23 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026.

“Nanti, dari Kepwal ini akan dibentuk satuan gugus tugas,” ujar Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tangsel, Ita Kurniasih, Kamis (25/12/2025).

Ita menjelaskan bawa Satgas Penanggulangan Sampah akan bekerja selama masa kedaruratan dan dibagi ke dalam beberapa bidang strategis. Masing-masing bidang tersebut memiliki kewenangan sesuai tugas pokok dan fungsi.

Struktur satgas tersebut meliputi bidang pengelolaan sampah, bidang perubahan perilaku masyarakat, bidang data dan informasi publik, serta bidang penegakan hukum dan pendisiplinan.

“Saat ini, [pembentukan satgas] masih dalam proses. Dalam waktu cepat, satgas akan terbentuk dan langsung bekerja selama masa darurat,” jelas Ita.

Ita juga menegaskan bahwa masa status tanggap darurat masih memungkinkan untuk diperpanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kedaruratan itu minimal tujuh hari dan maksimal 18 hari. Nanti, akan ditinjau kembali dan bisa diperpanjang,” tambah Ita.

Sampah Menggunung dan Dampak Lingkungan

Penetapan status darurat penanggulangan sampah di Kota Tangsel dilakukan setelah terjadi penumpukan sampah sejak 10 Desember 2025 di berbagai ruas jalan dan ruang publik. Gunungan sampah menimbulkan bau busuk menyengat dan mengganggu aktivitas masyarakat.

Penumpukan terjadi akibat penutupan sementara TPA Cipeucang, Serpong, yang menyebabkan sampah tidak terangkut. Sampah yang ditata di sekitar area TPA kerap longsor ke daerah aliran sungai hingga memicu luapan anak Kali Cirompang dan merendam rumah warga sekitar.

Atas kondisi tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI menjatuhkan sanksi administratif kepada Pemkot Tangsel. Sanksi tersebut bahkan diperpanjang hingga Juni 2026.

Jika hingga batas waktu tersebut tidak ada perubahan signifikan dalam penanganan sampah, sanksi administratif berpotensi ditingkatkan menjadi pidana.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan langsung peringatan itu di hadapan Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, dan menegaskan bahwa wali kota merupakan pihak yang paling bertanggung jawab atas pengelolaan sampah.

Ketentuan pidana tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 40 yang memuat ancaman hukuman pidana paling sedikit empat tahun penjara.

Hanif menegaskan, meskipun memiliki hubungan pertemanan dengan Benyamin, penegakan hukum tetap harus dijalankan.

“Karena hukum tidak boleh dikesampingkan,” tegas Hanif saat memberikan pernyataan di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, Senin (22/12/2025).

Pemkot Siapkan KDN Rp250 Ribu per Bulan

Terkait KDN kepada warga yang tinggal di sekitar TPA Cipeucang, Wali Kota Benyamin menyatakan KDN akan diberikan sebesar Rp250 ribu per kepala keluarga (KK) setiap bulan dan mulai direalisasikan pada 2026.

“Mulai 2026 itu Rp250 ribu per bulan. Kalau sebelumnya itu per tahun. Kalau nanti sudah per bulan, memang cukup berat di penganggaran, tapi ini jadi komitmen,” ujar Benyamin di kawasan Serpong, Rabu (25/12/2025).

Kebijakan tersebut merupakan perubahan dari skema KDN sebelumnya yang diberikan secara tahunan. Pemberian KDN per bulan dimaksudkan agar manfaat kompensasi bisa lebih langsung dirasakan warga terdampak.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel, Hadi Widodo, menyebut KDN akan diberikan kepada 2.044 KK.

“Untuk tahun depan, kompensasi akan diberikan setiap bulan. Jumlah penerimanya sementara masih mengacu pada data tahun sebelumnya, yakni 2.044 KK,” terang Hadi.

Hadi menambahkan, data penerima masih akan disesuaikan dengan hasil verifikasi dan kemampuan anggaran daerah.

Kebijakan KDN per bulan tersebut disambut positif oleh warga sekitar TPA Cipeucang. Murni, warga Kampung Nambo, mengaku bersyukur atas kebijakan tersebut.

“Mau dikasih segitu juga alhamdulillah. Kalau minta sih emang maunya sebulan sekali. Kalau benar Rp250 ribu sebulan, bersyukur banget. Semoga berjalan lancar,” ujarnya.

Senada, Titin, warga Kampung Nambo lainnya, mengatakan warga tidak ingin menuntut berlebihan meski terdampak aktivitas TPA.

“Kami juga enggak bisa nuntut macam-macam. Tanahnya kan tanah pemerintah dan yang kerja di situ kebanyakan orang sini. Kalau ditutup, kasihan mata pencaharian mereka,” ungkapnya.

Titin berharap Pemkot Tangsel serius memperbaiki sistem pengelolaan sampah agar dampak lingkungan terhadap warga dapat diminimalisasi.

“Harapannya ke depan Cipeucang cepat pulih dan pengelolaannya jauh lebih baik,” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PENGELOLAAN SAMPAH atau tulisan lainnya dari Tangsel_Update

tirto.id - Flash News
Kontributor: Tangsel_Update
Penulis: Tangsel_Update
Editor: Fadrik Aziz Firdausi