tirto.id - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan), Zulkifli Hasan (Zulhas), yang menargetkan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, akan hilang dalam waktu dua tahun ke depan.
Menurut Pramono, permasalahan sampah di TPST Bantargebang akan menjadi tanggungan dari Pemprov DKI. Pemprov DKI juga akan bekerja sama dengan Pemerintah Pusat dan Danantara dalam menyelesaikan persoalan sampah tersebut.
“Jadi, hal yang berkaitan dengan Bantargebang, ini yang segera akan diselesaikan oleh Pemerintah Jakarta, dengan Pemerintah Pusat dan Danantara, terutama untuk menjadi tempat Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa),” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Pramono mengungkapkan, Pemprov DKI akan membangun dua tempat pembuangan sampah baru di Bantargebang.
Sampai saat ini, pembangunan dua tempat pembangunan sampah baru itu disebutnya masih berada dalam tahapan proses. Pembangunan baru akan dimulai setelah ada persetujuan dari Pemerintah Pusat.
“Rencananya di tempat di Bantargebang itu akan [ada] dua dibangun di sana, dan kami sedang dalam proses untuk itu,” tutur Pramono.
“Nanti detailnya saya jawab kemudian, kalau kemudian sudah ada persetujuan dengan Pemerintah Pusat,” tambahnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Menko Pangan, Zulhas, menargetkan sampah di TPST Bantargebang akan hilang dalam dua tahun ke depan, seiring dengan adanya program pengolahan sampah menjadi energi listrik atau waste to energy (WTE).
"Jadi Bantargebang itu InsyaAllah dua tahun lagi, enggak ada lagi. Dua tahun lagi. Bandung, yang di mana-mana itu, dua tahun lagi," ujar Zulhas di Jakarta pada Selasa (16/12/2025), dikutip dari Antara.
Pengolahan sampah menjadi energi baru terbarukan (EBT) ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah menjadi Energi Terbarukan Teknologi Ramah Lingkungan.
Zulhas menyampaikan bahwa hanya ada tiga proyek WTE dalam 11 tahun ke belakang. Menurutnya, ini dikarenakan rumitnya proses perizinan.
Lewat Perpres baru tersebut, berbagai perizinan yang panjang telah dipangkas, sehingga investor yang ingin bergerak di sektor pengolahan sampah menjadi energi lebih tertarik dan minim risiko.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































