Menuju konten utama

Menkum Ungkap Kepala BP BUMN akan Ditunjuk Langsung Prabowo

Menkum Supratman Andi Agtas menyatakan penunjukan calon kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN menjadi wewenang Presiden Prabowo.

Menkum Ungkap Kepala BP BUMN akan Ditunjuk Langsung Prabowo
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (26/9/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menyatakan penunjukan calon kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN menjadi wewenang Presiden RI, Prabowo Subianto.

Meskipun demikian, lanjut Supratman, nantinya Wakil Menteri (wamen) BUMN boleh merangkap jabatan tersebut untuk sementara. Namun, keputusan akhirnya tetap menunggu instruksi Prabowo.

“Jadi itu nanti akan diputuskan oleh Bapak Presiden, walaupun itu boleh dirangkap untuk sementara ya, karena itu sepenuhnya tergantung sama Bapak Presiden siapa orang yang akan ditunjuk,” ucap Supratman di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Supratman mengatakan usai revisi Undang-Undang BUMN (RUU BUMN) dalam rapat paripurna DPR RI, otomatis lembaga baru itu akan disiapkan oleh pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).

“Begitu diparipurnakan setelah diundangkan otomatis secara kelembagaannya nanti akan disiapkan oleh Menpan RB. Nanti akan menyiapkan prosesnya bersama dengan Pak Mensesneg untuk diharmonisasi di Kementerian Hukum nanti,” jelas Supratman.

Selanjutnya, katanya, Prabowo akan menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait rincian aturan mengenai kelembagaan BP BUMN itu. “Kan, tentu ada penetapan perpresnya nanti untuk mengatur secara kelembagaan dan lain-lain,” pungkasnya.

Komisi VI DPR dan pemerintah menyepakati revisi Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk dibawa ke tingkat paripurna.

Adapun, perwakilan pemerintah yang menghadiri rapat tersebut adalah Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri PAN-RB Rini Widyantini, dan Wakil Menteri Sekretariat Negara (Wamensesneg), Bambang Eko Suhariyanto.

“Setelah kita mendengarkan pendapat mini fraksi, dapat kita simpulkan bahwa kedelapan fraksi di Komisi VI DPR RI telah dapat menyetujui RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna untuk disetujui menjadi undang-undang,” ucap Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini dalam Ruang Rapat Komisi VI DPR RI, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

“Setuju?” tanya Anggia kepada seluruh anggota dewan dari seluruh fraksi yang hadir.

Pertanyaan Anggia pun kemudian disetujui oleh semua fraksi DPR agar RUU BUMN dilanjutkan ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.

Baca juga artikel terkait BUMN atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama