Menuju konten utama

Menkum Temukan Ada Nama Pejabat Dicatut untuk Daftar Izin Usaha

Karena praktik ini menimbulkan kerugian bagi negara, Supratman pun menutup layanan pelaporan pemilik manfaat korporasi secara mandiri.

Menkum Temukan Ada Nama Pejabat Dicatut untuk Daftar Izin Usaha
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan sambutan pada peluncuran Forum Komunikasi Kebijakan: Legal Policy Hub di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (15/9/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/sgd

tirto.id - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, mengakui pelaporan pemilik manfaat korporasi (beneficial ownership) secara mandiri atau self-declaration menjadi penyebab banyak pihak mencatut nama orang lain untuk mendaftarkan izin usaha.

Bahkan, ada temuan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), di mana korporasi melaporkan nama pejabat atau petinggi negara sebagai pemilik manfaat, tanpa restu dari orang yang bersangkutan.

“Berdasarkan pengalaman pertama kali saya menjadi menteri, banyak sekali BO yang terdaftar justru itu mencatut nama orang lain. Nggak tau apakah itu disengaja atau mencatut nama pejabat atau petinggi tanpa persetujuannya untuk menakut-nakuti orang? Tapi kenyataannya seperti itu,” ujar dia, dalam Forum Nasional Penguatan Tata Kelola Kolaboratif dalam Peningkatan Akurasi Data Pemilik Manfaat Korporasi, di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).

Karena praktik ini menimbulkan kerugian bagi negara, Supratman pun menutup layanan pelaporan pemilik manfaat korporasi secara mandiri. Hal ini dilakukan melalui penerbitan Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025.

Sebaliknya, dengan melalui sinergi verifikasi pemilik manfaat oleh kementerian/lembaga terkait, berdasarkan hitungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, penerimaan negara dari pajak korporasi dapat mengalami kenaikan Rp500-800 miliar.

“kalau penerima manfaat kan biasanya perorangan. Kalau perorangan berarti kalau dia benar, berarti dia harus bayar pajak Penghasilan (PPh). Nah, itu salah satu manfaat yang bisa kita rasakan,” sambung Supratman.

Sementara itu, karena ketidakjujuran korporasi ini, dari 3,55 juta korporasi yang wajib melaporkan pemilik manfaat korporasinya, hanya 51,7 persen atau 1,82 juta korporasi yang memenuhi kewajibannya dengan patuh. Dengan kewajiban pelaporan melalui notaris ini, Supratman yakin indeks korupsi Indonesia akan membaik di kemudian hari.

“Sistem yang kita bangun di kementerian masing-masing (melalui verifikasi data pemilik manfaat korporasi), tentu akan bisa menjadi bagian integral dari upaya untuk menaikkan yang tadi (penerimaan negara),” tutup dia.

Baca juga artikel terkait MENKUMHAM atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dwi Aditya Putra