Menuju konten utama

Menkum: Belum Ada Larangan Rangkap Jabatan Pejabat Eselon I-II

Menkum Supratman mengakui belum ada aturan yang memuat soal larangan merangkap jabatan untuk pejabat tingkat eselon I-II di kementerian.

Menkum: Belum Ada Larangan Rangkap Jabatan Pejabat Eselon I-II
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (25/8/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas mengakui belum ada aturan yang memuat soal larangan merangkap jabatan untuk pejabat tingkat eselon I-II di kementerian dan lembaga.

Supratman menekankan saat ini, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hanya memuat larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri.

“Kan, yang sekarang diputuskan oleh MK hanya menteri dan wakil menteri yang tidak boleh merangkap. Yang jelas tetap nanti akan pada akhirnya, akan kita lihat kebijakannya dalam peraturan turunan yang di bawahnya,” kata Supratman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Pernyataan Supratman itu merespons permintaan Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka yang ingin agar Revisi Undang-Undang (RUU) BUMN yang memperluas larangan rangkap jabatan agar tak hanya berlaku untuk wakil dan wakil menteri (wamen), tapi juga pejabat tingkat eselon.

“Sampai hari ini belum ada (aturan larangan rangkap jabatan tingkat eselon). Ya karena memang wakil pemerintah, kan, harus ada di sana,” tutur Supratman.

Sebelumnya, Rieke Diah Pitaloka meminta agar Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) juga mencakup aturan larangan bagi pejabat eselon I dan II di kementerian atau lembaga untuk merangkap jabatan. Larangan itu tentunya tak berlaku hanya untuk Menteri dan Wakil Menteri (Wamen).

“Putusan MK itu memutuskan tidak boleh rangkap jabatan menteri atau wakil menteri di BUMN baik sebagai komisaris apalagi sebagai direksi. Nah, apakah di dalam undang-undang ini kemudian kita bisa membuat aturan bahwa para dirjen, deputi, eselon I dan Il juga tidak boleh rangkap jabatan?,” ucap Rieke di Ruang Rapat Komisi VI DPR RI, Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Pasalnya, Rieke melihat adanya indikasi konflik kepentingan yang terjadi apabila ada pejabat selain menteri dan wamen merangkap jabatan. Rieke pun mencontohkan terdapat 39 komisaris di BUMN yang berasal dari kalangan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dia menilai hal tersebut berpotensi menciptakan konflik kepentingan lantaran sejumlah BUMN bisa menerima penugasan negara yang memang membutuhkan Anggaran Pendapatan Belanja dan Negara (APBN).

Baca juga artikel terkait RANGKAP JABATAN atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama