Menuju konten utama

Menilik UU 24/2009 yang Dinilai Dilanggar Rektor Baru UPI

Jika dilihat dari isinya, benarkah sumpah Rektor UPI yang sebagian menggunakan bahasa Inggris melanggar hukum?

Menilik UU 24/2009 yang Dinilai Dilanggar Rektor Baru UPI
Universitas Pendidikan Indonesia. FOTO/OsamaAbdillah
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) baru saja melantik rektor baru untuk 5 tahun mendatang, alias periode 2025 - 2030. Dalam momen meriah yang dihadiri sejumlah pejabat, akademisi, serta civitas akademika UPI ini, Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, memutuskan meninggalkan ruangan acara pelantikan.

Dia memilih walkout lantaran prosesi pengucapan sumpah jabatan disisipi bahasa Inggris. Menurut Cucun, tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

“Saya tidak bisa menerima pengucapan sumpah jabatan rektor di institusi pendidikan Indonesia dilakukan dalam bahasa asing. Ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 yang mengatur bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pengucapan sumpah jabatan di lingkungan resmi kenegaraan,” kata Cucun dalam keterangan resminya, pada Senin (16/6/2025).

Cucun bahkan menyebut peristiwa ini sebagai peringatan serius bagi UPI. Menurut dia, UPI seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga marwah bahasa Indonesia di ruang-ruang akademik dan kelembagaan.

Tindakan ini dianggap Cucun bukan hanya soal bahasa, melainkan soal kedaulatan dan penghormatan terhadap undang-undang yang berlaku. Dia juga mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) untuk mengevaluasi kejadian tersebut dan memberikan pembinaan kepada UPI agar kejadian serupa tidak terulang.

“Saya akan menyampaikan hal ini secara resmi dalam rapat DPR bersama Kemendikti Saintek. Ini bukan sekadar insiden, tapi mencerminkan lemahnya kesadaran berbahasa negara di institusi akademik,” ujar Cucun.

Tapi, alih-alih sepenuhnya menggunakan bahasa asing, jika disimak secara utuh, pernyataan bahasa Inggris yang diucapkan rektor terpilih, Prof Didi Sukyadi hanya ada secuplik di bagian akhir, seperti dapat dilihat di kanal YouTube UPI.

Setelah mengucap sumpah dalam bahasa Indonesia sedari awal, di bagian ujung, rektor UPI bilang “Saya akan menghindarkan diri dari perbuatan tercela serta menjunjung tinggi prinsip values for value, full commitment no conspiracy, dan defender integrity”.

Sumpah itu dilontarkan meniru pernyataan Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UPI, Nanan Soekarna. Pihak UPI sendiri menjelaskan, sumpah jabatan yang diucapkan Rektor Didi Sukyadi tetap menggunakan Bahasa Indonesia, tetapi disisipkan slogan berbahasa Inggris, seperti dilansir Kumparan.

UU 24/2009 Tak Memuat soal Sumpah Rektor

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, berpendapat bahwa apa yang dilakukan DPR terlalu berlebihan. Apalagi, pidato yang memuat bahasa Inggris tak sepenuhnya, sehingga tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran.

“Itu DPR hanya gimmick aja. Menggunakan istilah asing di kampus kan sudah jamak. Yang penting kan tidak full pidato. Ya jangan lebai lah,” kata Ubaid saat dihubungi jurnalis Tirto, Selasa (17/6/2025).

Ilustrasi Dosen

Ilustrasi Dosen. foto/IStockphoto

Dari segi regulasi yang disinggung, yakni Undang-Undang Nomor 24/2009, tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, aturan itu tak spesifik memuat soal larangan menggunakan bahasa asing dalam pengucapan sumpah jabatan rektor.

Koordinator Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Satria Unggul Wicaksana Prakasa, bilang hal ini akhirnya tidak bisa disimplifikasi adanya sanksi untuk penggunaan bahasa asing dalam sumpah rektor.

“Coba dicek ya di pasal 64 itu, ada larangan itu ya, mengubah lagu kebangsaan, memperkenalkan atau menyanyikan lagu hasil ubahan lagu kebangsaan atau menggunakan lagu kebangsaan untuk iklan misalkan, itu larangan. Nah kewajiban warga negara ini ya tanggung jawab kita ya sebagai warga negara dan ini bersifat seruan ya berisi moral positif, seperti itu, tidak ada sanksi,” ujar Satria kepada Tirto, Selasa (17/6/2025).

Pasal 64 UU 24/2009 itu berisi soal larangan, di mana setiap orang dilarang mengubah lagu kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan (huruf a).

Selain itu, warga Indonesia juga tidak diperkenankan untuk memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan lagu kebangsaan dengan maksud untuk tujuan komersial, serta menggunakan lagu kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial (huruf b dan c).

“Dan ketentuan pidana dari pasal 66 sampai pasal 71 di sana (UU 24/2009) dijelaskan apakah ada misalkan penggunaan bahasa asing untuk katakanlah kepentingan pelantikan rektor itu kemudian betul-betul dilarang. Sekali lagi, Pak Cucun atau anggota DPR lain seharusnya bisa me-refer langsung dari undang-undang, yang misalkan dianggap sebagai pertentangan ya, dari masalah yang terjadi, misalkan contoh pelantikan rektor UPI, harus me-refer langsung ke undang-undang Nomor 24 Tahun 2009,” sambung Satria.

Ia menekankan UU ini tidak terkait dengan larangan penggunaan bahasa asing dalam pelantikan rektor atau sanksi pidana yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku yang menggunakan bahasa asing dalam mengucap sumpah.

Adapun salah satu perbuatan yang diganjar hukuman menurut UU tersebut, yakni setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara. Ketentuan ini terdapat dalam pasal 66, di mana perbuatan tersebut bisa dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun, atau denda paling banyak Rp500 juta.

PEMBENTANGAN BENDERA MERAH PUTIH DI JEMBATAN KAHAYAN

Relawan Emergency Response Palangkaraya (ERP) membentangkan bendera merah putih di Jembatan Kahayan, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (6/8/2022). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/NZ

Sementara pasal 25 ayat (3) menyebut, bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan, pengantar pendidikan, komunikasi tingkat nasional, pengembangan kebudayaan nasional, transaksi dan dokumentasi niaga, serta sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan bahasa media massa.

Lalu dalam pasal 28 dikatakan bahwa "Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato

resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri". Tidak ada poin yang berisi terkait kewajiban menggunakan bahasa Indonesia dalam konteks pelantikan rektor.

Dengan begitu, senada dengan Ubaid, Satria juga beranggapan bahwa sikap DPR terlalu berlebihan. Kalimat berbahasa Inggris yang diucapkan rektor UPI tidak digunakan dalam teks sumpah secara utuh.

“Istilah-istilah misalkan values for value, full commitment no conspiracy, dan defender integrity itu adalah bagian dari tugas dan tanggung jawab rektor yang akan memimpin perguruan tinggi untuk mengarungi pergaulan global. Sehingga pesannya atau message-nya harus juga tersampaikan kepada masyarakat global,” kata Satria.

Guru besar sekaligus analis kebijakan pendidikan dari UPI, Cecep Darmawan pun mengungkap bahwa pelantikan rektor sah, di mana dua anggota dewan, sebagai anggota MWA, juga sepakat tanpa mempersoalkan teks pelantikan.

“Menurut saya sih tidak dianggap bertentangan dengan undang-undang, karena teksnya memang bahasa Indonesia dan bukan bahasa asing. Kalau teksnya bahasa asing, saya juga akan protes. Ini memang bahasa Indonesia. Cuma ada sisipan beberapa kata yang itu pun slogan gitu,” ujar Cecep lewat sambungan telepon, Selasa (17/6/2026).

DPR Bisa Lebih Soroti Banyaknya Permasalahan Pendidikan

Meski polemik penggunaan bahasa asing dalam pelantikan rektor tidak bisa dianggap sebelah mata, fokus yang berlebihan terhadap hal ini dianggap tak sesuai tempatnya. DPR semestinya bisa menyoroti masalah pendidikan lain yang jumlahnya masih sangat banyak dan mendesak.

Cecep menggarisbawahi soal pentingnya DPR berpihak secara pendanaan terhadap perguruan tinggi. Selain itu, menurutnya, DPR juga perlu memperhatikan kesejahteraan guru dan dosen.

“Sekarang bandingkan hakim saja 3 kali (lipat kenaikan) gajinya. Saya tidak menyatakan dosen lebih hebat dari hakim, tidak ya. Tapi saya yakin, hakim itu dilahirkan oleh para dosen juga. Mereka dulu pernah kuliah ya, pasti lahir dari para dosen. Bener kan? Jadi artinya kalau hakimnya diperhatikan harusnya dosennya juga diperhatikan,” katanya.

Tak cuma itu, masih ada beberapa persoalan lain yang perlu diberi perhatian khusus oleh DPR, menurutnya, misal terkait tata kelola pendidikan. Satria mendorong para wakil rakyat untuk bisa menghargai integritas atau otonomi perguruan tinggi, serta memastikan kampus bisa terbebas dari kepentingan politik dan kelompok.

Sebab, jika merujuk pada Magna Charta Universitatum, tata kelola pendidikan tinggi harus betul-betul menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan atau otonomi perguruan tinggi.

“Sehingga ini yang kemudian menjadi concern, termasuk misalkan penggunaan wewenang rektor nantinya untuk memberikan gelar kehormatan dan lain sebagainya, yang sarat akan politik transaksional. Ini yang seharusnya menjadi concern dari DPR ya, bukan bahasa yang istilahnya formalitas, dan kalau bahasa gen Z itu 'pansos', gitu ya,” ujar Satria.

Pendek kata, DPR jangan sampai hanya berfokus pada hal-hal yang mungkin dianggap populis atau nasionalis, tapi justru secara substantif tidak berisi. DPR mestinya bisa lebih concern terhadap isu-isu yang lebih krusial dalam tata kelola perguruan tinggi.

Merespons aksi walkout DPR ini, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikti Saintek, Khairul Munadi, mengatakan menghargai pernyataan cucun yang menentang penggunaan bahasa Inggris dalam acara pelantikan di UPI. Katanya, pernyataan Cucun merupakan masukan serta kritik yang sangat penting untuk menjaga marwah pendidikan tinggi.

“Kami berterimakasih dan menghargai perhatian dan masukan dari Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Bapak Cucun Ahmad Syamsurijal. Kritik dan aspirasi tersebut sangat penting dalam upaya bersama menjaga marwah pendidikan tinggi yang menjunjung tinggi nilai kebangsaan,” ucap Khairul kepada Tirto, Selasa (17/6/2025).

Baca juga artikel terkait UPI atau tulisan lainnya dari Fina Nailur Rohmah

tirto.id - News Plus
Reporter: Fina Nailur Rohmah
Penulis: Fina Nailur Rohmah
Editor: Farida Susanty