Menuju konten utama

Alasan Cucun Syamsurijal Walkout saat Pelantikan Rektor UPI

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal memutuskan meninggalkan ruangan acara pelantikan Rektor UPI, Prof Didi Sukyadi.

Alasan Cucun Syamsurijal Walkout saat Pelantikan Rektor UPI
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal berikan keterangan kepada wartawan di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Minggu (18/2/2024). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal memutuskan meninggalkan ruangan acara pelantikan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prof Didi Sukyadi. Dia memlih walkout lantaran prosesi pengucapan sumpah jabatan dilakukan dalam bahasa Inggris.

Menurut Cucun, tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

“Saya tidak bisa menerima pengucapan sumpah jabatan rektor di institusi pendidikan Indonesia dilakukan dalam bahasa asing. Ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 yang mengatur bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pengucapan sumpah jabatan di lingkungan resmi kenegaraan,” kata Cucun dalam keterangan resminya, pada Senin (16/6/2025).

Cucun mengutarakan kekecewaan mendalam hingga menyebut peristiwa ini sebagai peringatan serius bagi UPI. Menurutnya, UPI seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga marwah bahasa Indonesia di ruang-ruang akademik dan kelembagaan.

“Ini adalah teguran keras. Tidak boleh lagi ada institusi pendidikan yang menomorduakan bahasa Indonesia dalam forum resmi. Kita bisa internasional, tetapi tidak boleh mengorbankan identitas nasional,” ujar Cucun.

Menurut Cucun, tindakan itu bukan hanya soal bahasa, melainkan soal kedaulatan dan penghormatan terhadap undang-undang yang berlaku. Dia juga mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, untuk mengevaluasi kejadian tersebut dan memberikan pembinaan kepada UPI agar kejadian serupa tidak terulang.

“Saya akan menyampaikan hal ini secara resmi dalam rapat DPR bersama Kemendikti Saintek. Ini bukan sekadar insiden, tapi mencerminkan lemahnya kesadaran berbahasa negara di institusi akademik,” kata Cucun.

Acara pelantikan rektor UPI itu sendiri berlangsung di Gedung Auditorium Ahmad Sanusi, Kampus UPI, Bandung, Senin (16/6/2025). Acara tersebut dihadiri sejumlah pejabat, akademisi, serta civitas akademika UPI.

Saat mengucapkan sumpah, Rektor UPI yang dilantik menggunakan bahasa Inggris. “Bahwa saya akan menghindarkan diri dari perbuatan tercela serta menjunjung tinggi prinsip values for value, full commitment no conspiracy, dan defender integrity,” ucapnya.

“Ini harus menjadi pelajaran bagi perguruan tinggi lainnya dan tidak boleh terulang lagi,” tegas mantan Ketua Fraksi PKB DPR RI itu.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek), Khairul Munadi, menghargai pernyataan cucun yang menentang penggunaan bahasa Inggris dalam acara pelantikan di UPI. Katanya, pernyataan Cucun merupakan masukan serta kritik yang sangat penting untuk menjaga marwah pendidikan tinggi.

“Kami berterimakasih dan menghargai perhatian dan masukan dari Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Bapak Cucun Ahmad Syamsurijal. Kritik dan aspirasi tersebut sangat penting dalam upaya bersama menjaga marwah pendidikan tinggi yang menjunjung tinggi nilai kebangsaan,” ucap Khairul kepada Tirto, Selasa (17/6/2025).

Dia juga menyampaikan bahwa prosesi pelantikan rektor, sepenuhnya berada di bawah kewenangan Majelis Wali Amanat (MWA), yang mana sebagai organ tata kelola Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum. Dia mengatakan Kemendiktisaintek menghormati otonomi perguruan tinggi, namun senantiasa mendorong agar setiap kegiatan resmi mematuhi ketentuan yang berlaku dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan.

“Saya hadir langsung pada prosesi pelantikan Rektor UPI pagi tadi (16 Juni 2025), dan mencatat bahwa penggunaan bahasa Inggris hanya terdapat pada bagian kecil narasi sumpah yang bersifat simbolik, tanpa mengubah nilai substansi sumpah utama yang disampaikan dalam bahasa Indonesia,” jelas Khairul.

Meskipun demikian, katanya, hal ini tetap menjadi perhatian Kemendiktisaintek dalam rangka memperkuat penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.

“Ke depan, Kemdiktisaintek akan terus memperkuat koordinasi dengan MWA dan pimpinan perguruan tinggi untuk memastikan setiap prosesi dan dokumen resmi sesuai kaidah kebahasaan, tata kelola yang baik, dan nilai-nilai kebangsaan,” pungkas Khairul.

Tirto juga sudah berupaya menghubungi pihak UPI. Namun, hingga berita ini ditulis, belum memberikan klarifikasi apapun terkait persoalan tersebut.

Baca juga artikel terkait DPR RI atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri & Irfan Amin
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama