tirto.id - Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menyatakan terbuka terhadap kritik dan masukan dari berbagai pihak yang muncul usai insiden walk out Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, saat pelantikan rektor periode 2025-2030, Prof Didi Sukyadi, beberapa waktu lalu.
“Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) dengan terbuka dan rendah hati menerima segala bentuk saran, masukan, atau kritik konstruktif dari masyarakat terkait dengan isu apapun, termasuk isu yang muncul pascapelantikan Rektor UPI periode 2025-2030,” kata Kepala Hubungan Masyarakat UPI, Suhendra, dalam keterangan resmi yang diterima Tirto, Rabu (18/6/2025).
Suhendra mengatakan sumpah jabatan Rektor UPI periode 2025-2030 sebenarnya telah menggunakan Bahasa Indonesia sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku. Adapun penyisipan prinsip "values for value, full commitment no conspiracy, and defender integrity" pada akhir teks sumpah jabatan, diakuinya bertujuan sebagai prinsip dalam membangun tata kelola institusi yang beradaptasi dalam perubahan zaman.
“Prinsip ini dimaknai sebagai upaya mengedepankan nilai untuk kebermanfaatan, komitmen penuh tanpa konspirasi, dan menjadi pembela integritas yang menunjukkan kesungguhan UPI sebagai institusi yang beradaptasi dengan perubahan zaman dan kebutuhan masyarakat,” terang Suhendra.
Suhendra menyebut bahwa UPI juga membuka diri untuk menerima aspirasi dari berbagai pihak termasuk ajakan dialog baik secara langsung maupun tak langsung.
“Demi perbaikan di masa mendatang yang berkelanjutan dan terwujudnya tata kelola institusi yang menjunjung tinggi keunggulan, integritas, dan kepercayaan publik,” tutur Suhendra.
Sebelumnya, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengungkap alasan dirinya memlih walk out karena prosesi pengucapan sumpah jabatan dilakukan dalam bahasa Inggris.
Menurut Cucun, tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
“Saya tidak bisa menerima pengucapan sumpah jabatan rektor di institusi pendidikan Indonesia dilakukan dalam bahasa asing. Ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 yang mengatur bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pengucapan sumpah jabatan di lingkungan resmi kenegaraan,” kata Cucun dalam keterangan resminya, Senin (16/6/2025).
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































