Menuju konten utama

Menhaj Ungkap Kemungkinan Ubah Rute Haji 2026, Biaya Naik 51%

Garuda disebut telah memproyeksikan penambahan waktu hingga 4 jam dan konsumsi bahan bakar yang dibutuhkan sekitar 14 ribu ton.

Menhaj Ungkap Kemungkinan Ubah Rute Haji 2026, Biaya Naik 51%
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (tengah) bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar (kanan) dan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak (kiri) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Rapat tersebut membahas struktur organisasi dan tata kerja, sumber daya manusia, dan aset haji. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Haji dan Umrah RI (Menhaj), Mochamad Irfan Yusuf, membuka kemungkinan perubahan rute (reroute) penerbangan haji pada 2026 menyusul dinamika geopolitik di Timur Tengah yang saat ini masih memanas.

“Kondisi geopolitik juga memungkinkan dilakukan re-routing penerbangan untuk menghindari wilayah udara konflik,” ujar Gus Irfan dalam rapat dengan Komisi VIII, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2026.

Garuda Indonesia, katanya, telah memproyeksikan penambahan waktu hingga 4 jam dan konsumsi bahan bakar yang dibutuhkan sekitar 14 ribu ton.

Kenaikan konsumsi bahan bakar, lonjakan harga avtur global dan premi asuransi war risk berpotensi mendorong peningkatan biaya penerbangan haji. Dalam skenario reroute, biaya dapat melonjak lebih tinggi hingga sekitar Rp50,8 juta per jemaah, atau naik sekitar 51,48 persen.

Sementara itu, dalam skenario tanpa perubahan rute, biaya penerbangan per jemaah diperkirakan naik dari Rp33,5 juta menjadi sekitar Rp46,9 juta atau meningkat 39,85 persen.

“Kondisi ini menegaskan bahwa penyelenggaraan haji tahun ini berada dalam tekanan faktor global yang semakin kompleks sehingga diperlukan penguatan efisiensi koordinasi dan mitigasi untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan haji,” kata Gus Irfan.

Gus Irfan menyebut kondisi ini tak bisa dihindarkan sebab dalam tekanan faktor global. Adapun dalam kontrak antara Kemenhaj dan kedua maskapai itu juga terdapat terdapat klausul force majeure.

Meskipun demikian, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang di Indonesia maupun Arab Saudi terkait penerapannya. Pemerintah juga masih tengah membahas hal ini.

“Sampai saat ini belum ada pernyataan resmi terkait force majeure dari pihak yang berwenang baik di Indonesia maupun di Arab Saudi yang dapat menjadi dasar tersebut,” kata Gus Irfan.

Baca juga artikel terkait HAJI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Hendra Friana