tirto.id - Sebanyak 1.135 calon jemaah haji yang dinyatakan tidak istitaah kesehatan terancam batal berangkat pada musim haji 2026. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyatakan jemaah yang tidak memenuhi syarat kesehatan dan tidak memungkinkan untuk diperbaiki kondisinya dapat digantikan oleh anggota keluarga.
“Kalau yang tidak istitaah, walaupun sudah masuk dalam pelunasan, kalau memang sudah tidak mungkin diperbaiki ya batal. Batal itu bisa digantikan kepada keluarga atau anak atau istrinya,” kata Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Gus Irfan menjelaskan, terdapat pula calon jemaah yang belum dinyatakan istitaah, namun masih memiliki peluang untuk memperbaiki kondisi kesehatannya sebelum keberangkatan.
“Tapi ada juga yang belum istitaah, yang belum istitaah itu kita upayakan ada perbaikan-perbaikan kesehatan, dan pada saatnya nanti bisa mengikuti,” ujarnya.
Dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI, Gus Irfan menyebut Kementerian Haji dan Umrah juga melaporkan berbagai aspek kesiapan penyelenggaraan haji 2026, mulai dari akomodasi, konsumsi, hingga transportasi jemaah di Arab Saudi.
“Alhamdulillah sudah kita laporkan semuanya, mulai dari persiapan akomodasi hotel, persiapan katering untuk makannya, persiapan transportasi di sana—baik transportasi dari hotel ke Arafah, transportasi dari hotel di Makkah ke hotel di Madinah ataupun sebaliknya, transportasi dari Arafah ke hotel di Mina sudah kita laporkan. Dan alhamdulillah, Komisi VIII juga menerima laporan kami,” sebutnya.
Gus Irfan berharap, sinergi antara pemerintah dan DPR dapat memastikan pelaksanaan ibadah haji 2026 berjalan lancar. “Dan mudah-mudahan dengan kerja sama yang sangat bagus antara kami dan Komisi VIII, kita bisa menjalankan proses haji 2026 dengan sebaik-baiknya,” harapnya.
Sebelumnya, Gus Irfan memastikan penerapan istitaah kesehatan dalam penyelenggaraan haji dilakukan demi keselamatan jemaah, meski kebijakan tersebut kerap dianggap membatasi kesempatan beribadah.
Hal itu disampaikan Irfan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).
“Kadang-kadang kami mendapatkan beberapa komen bahwa Kementerian Haji ini tidak memberi peluang untuk orang menjalankan ibadah haji, padahal kami ingin istithaahnya benar-benar diterapkan,” kata Irfan.
Menurut Irfan, proses istithaah kesehatan dilakukan sebelum tahap pembayaran atau pelunasan biaya haji. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan jemaah mampu menjalani aktivitas fisik berat di Tanah Suci tanpa membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Istithaah merupakan tahapan pemeriksaan kesehatan wajib sebelum calon jemaah diberangkatkan ke Arab Saudi. Hingga saat ini, tercatat 220.283 jemaah haji reguler dan 14.644 jemaah haji khusus telah menjalani pemeriksaan kesehatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebanyak 1.135 jemaah haji reguler dinyatakan tidak istithaah sehingga gagal berangkat. Untuk jemaah haji khusus, jumlahnya mencapai 34 orang.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































