tirto.id - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memastikan fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) maupun riyal Arab Saudi tidak akan mengganggu besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026.
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj), Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan aspek pergerakan kurs telah diantisipasi oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Hal tersebut disampaikan Gus Irfan dalam merespons terkait dampak pelemahan rupiah terhadap dolar AS.
“Ya, pergerakan dolar maupun riyal terhadap rupiah itu sudah diantisipasi oleh teman-teman BPKH. Dan kami tidak ikut dalam hal itu, dan teman-teman sudah mengantisipasinya sejak beberapa bulan yang lalu,” ujar Gus Irfan saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Gus Irfan menegaskan Kemenhaj tidak terlibat langsung dalam pengelolaan risiko nilai tukar. Menurut dia, pengelolaan kurs sepenuhnya menjadi kewenangan BPKH sebagai pengelola keuangan haji.
Dalam rapat tersebut, Kementerian Haji dan Umrah melaporkan berbagai kesiapan penyelenggaraan ibadah haji 2026, mulai dari akomodasi hotel, katering, hingga transportasi jemaah di Arab Saudi. Laporan tersebut, kata Irfan, telah diterima oleh Komisi VIII DPR RI.
“Alhamdulillah sudah kami laporkan semuanya, mulai dari persiapan akomodasi hotel, persiapan katering untuk makannya, persiapan transportasi di sana. Baik transportasi dari hotel ke Arafah, transportasi dari hotel di Mekkah ke hotel di Madinah ataupun sebaliknya, transportasi dari Arafah ke hotel di Mina sudah kami laporkan. Dan alhamdulillah, Komisi VIII juga menerima laporan kami,” kata Gus Irfan.
Ia berharap kerja sama antara pemerintah dan DPR RI dapat memastikan penyelenggaraan ibadah haji 2026 berjalan optimal.
“Dan mudah-mudahan dengan kerja sama yang sangat bagus antara kami dan Komisi VIII, kami bisa menjalankan proses haji 2026 dengan sebaik-baiknya,” ujar Irfan.
Sebagai informasi, DPR RI bersama pemerintah RI menyepakati biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2026 adalah sebesar Rp87.409.365. Secara total, angka tersebut turun Rp2 juta dibandingkan BPIH tahun 2025 sebesar Rp89.410.258,79.
DPR RI dan pemerintah juga menyepakati agar jemaah haji membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp54.194.366 dari total BPIH Rp87.409.365.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id






































