Menuju konten utama

Mencoba Layanan SKCK Online, Memudahkan atau Masih Ada Kendala?

Pengurusan SKCK online nasional tidak perlu lagi terkait alamat domisili yang merepotkan. Tapi implementasi penerbitannya perlu mendapat perhatian.

Mencoba Layanan SKCK Online, Memudahkan atau Masih Ada Kendala?
Seorang pria mengisi data pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara daring melalui laman www.skck.polri.go.id di Jakarta, Jumat (8/11/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

tirto.id - Polri mulai menerapkan layanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online yang berlaku di seluruh Indonesia. Melalui kebijakan yang telah memasuki masa uji coba sejak 13 Oktober 2025 ini, masyarakat diklaim tidak perlu lagi mengurus SKCK secara manual.

Kepala Bidang Pelayanan Masyarakat Baintelkam Polri, Kombes Pol Yosef Sriyono Joko Handono, menjelaskan bahwa saat ini Polri tengah mengembangkan sistem SKCK agar bisa sepenuhnya dilakukan secara online.

Dengan adanya terobosan ini, Ia menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir lagi terkait alamat domisili saat mengurus SKCK. Sebelumnya, pengurusan SKCK harus disesuaikan dengan tingkat kepolisian dan alamat KTP pemohon. Kini warga dapat memilih lokasi pencetakan sesuai tempat tinggal atau domisili saat ini, tanpa harus kembali ke daerah asal.

“Sekarang masyarakat tidak perlu pusing dengan domisilinya di mana, bisa membuat SKCK di mana saja dan tidak harus kembali sesuai KTP,” ujarnya dikutip dari RRI, Senin (24/11/2025).

Meski demikian, saat ini, layanan pengambilan SKCK yang diajukan secara daring masih terbatas di tingkat Polres untuk sebagian besar wilayah. Khusus Polda Metro Jaya, pencetakan sudah bisa dilakukan hingga tingkat Polsek.

Pengajuan SKCK online dilakukan melalui aplikasi Super App Presisi Polri yang dapat diakses melalui ponsel. Melalui aplikasi tersebut, pemohon bisa mengatur waktu dan memilih lokasi pengambilan dokumen sesuai kebutuhan.

Melalui kebijakan ini, Polri berharap berbagai hambatan administratif dalam mengurus SKCK diharapkan dapat berkurang, sekaligus memberikan fleksibilitas lebih besar bagi masyarakat.

Kami Coba Buat SKCK Online, Hanya 15 Menit

Dikutip dari laman resmi kepolisian, melalui inovasi ini, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor polisi. Cukup menggunakan ponsel pintar, proses pengajuan SKCK dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja. Aplikasi Super App Presisi Polri sudah tersedia di Playstore dan memudahkan masyarakat dalam setiap tahap pengurusan.

“Pemohon bebas memilih Polres tempat mencetak SKCK sesuai lokasi yang paling mudah dijangkau. Ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang sering berpindah tempat tinggal atau bekerja di luar daerah,” ujar Kasubbid Bidyanmas Baintelkam Polri, AKBP Feri R. Sitorus, Senin (3/11/2025).

Prosedurnya sederhana. Pemohon cukup mengunduh aplikasi Super App Presisi Polri, kemudian melakukan registrasi atau login menggunakan akun Google. Proses akan berlanjut dengan verifikasi dengan NIK serta selfie sesuai KTP. Setelah akun aktif, pemohon dapat memilih fitur SKCK, mengisi formulir, serta mengunggah dokumen pribadi dan pas foto berlatar merah.

PENGURUSAN SKCK JELANG PENERIMAAN CPNS

Sejumlah warga antri saat pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di ruangan Layanan Publik Polresta, Banda Aceh, Aceh, Selasa (12/11/201NTARA FOTO/Ampelsa/hp.

Selanjutnya, pemohon memilih jenis keperluan, lokasi pencetakan, dan tanggal pengambilan. Setelah data dikirim, proses pembayaran dilakukan secara digital melalui BRI Virtual Account.

Setelah pembayaran selesai, pemohon cukup membawa bukti pendaftaran dan nomor registrasi ke Polres mana saja untuk mencetak SKCK. Selain itu, file digital SKCK juga akan otomatis muncul di aplikasi setelah proses pencetakan selesai.

Tirto mencoba layanan SKCK online melalui aplikasi Super App Presisi Polri. Pertama-tama, aplikasi ini diunduh melalui Google Play, kemudian pemohon diminta melakukan verifikasi data yang mencakup nama, nomor telepon, dan verifikasi KTP. Setelah proses ini selesai, pengguna diarahkan ke halaman utama aplikasi.

Di halaman utama, terdapat berbagai pilihan layanan kepolisian, mulai dari SKCK, 110, Berita Polri, Informasi Polri, SP3D, dan layanan lainnya. Tirto kemudian memilih layanan SKCK. Di dalamnya, aplikasi memberikan penjelasan terkait

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Secara khusus soal salah satu persyaratan penerbitan SKCK, yakni kepesertaan JKN-BPJS Kesehatan yang wajib aktif.

Selain itu, dijelaskan bahwa biaya penerbitan SKCK sebesar Rp30.000, disertai persyaratan lainnya seperti foto berukuran 4x6 dengan pakaian sopan dan berkerah, KK, akta kelahiran, paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan sebelum habis, serta bukti kepesertaan JKN-BPJS. Pemohon juga diminta memilih waktu dan lokasi pengambilan SKCK.

Aplikasi ini menyediakan pilihan pengambilan untuk dalam negeri maupun luar negeri. Selanjutnya, dilakukan verifikasi status BPJS, apakah aktif atau tidak. Jika aktif, profil pemohon langsung terverifikasi. Beberapa data pribadi lain juga harus diisi, termasuk alamat keluarga dan pendidikan terakhir.

Berdasarkan pengalaman Tirto, seluruh pengisian data diri dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 10–15 menit, asalkan data yang dimiliki pemohon sudah lengkap. Setelah data terisi, SKCK sudah terdaftar dan tinggal diambil di lokasi yang dipilih.

Sesuai dengan informasi dari Polri, sampai dengan akhir November 2025, pengambilan SKCK yang diajukan secara daring masih terbatas di tingkat Polres untuk sebagian besar wilayah. Namun, khusus di wilayah Polda Metro Jaya, pencetakan sudah bisa dilakukan hingga tingkat Polsek.

Layak Mendapat Apresiasi

Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai terobosan Polri dalam menghadirkan layanan SKCK secara online layak diapresiasi. Ia menjelaskan bahwa sebagai bentuk inovasi kebijakan, langkah ini sangat bermanfaat bagi masyarakat.

“Dalam teori kebijakan publik, yang paling penting dari sebuah kebijakan adalah kemanfaatannya bagi masyarakat. Jika manfaatnya bagi publik baik, tentu kebijakan tersebut patut diapresiasi. Artinya, sekarang masyarakat tidak perlu lagi repot mengurus SKCK secara manual dan harus sesuai domisili,” ujarnya saat dihubungi Tirto, Rabu (27/11/2025).

Trubus juga menyoroti bahwa layanan SKCK online secara langsung meminimalisir potensi pelanggaran administrasi, termasuk praktik pungutan liar (pungli). Dengan pembayaran dilakukan secara digital melalui virtual account bank milik pemerintah, transparansi meningkat dan kemungkinan penyalahgunaan administrasi dapat berkurang.

“Ini juga sejalan dengan prinsip good governance, karena ada keterbukaan, kompetibilitas, dan clean governance melalui layanan berbasis elektronik atau SPBE,” tambahnya.

JUMLAH PEMOHON SKCK MENINGKAT

Petugas melayani pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di ruangan Layanan Publik Polres Tegal, Jawa Tengah, Selasa (12/11/2019). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/ama.

Senada, Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, juga mengapresiasi kebijakan ini. Menurutnya, pemanfaatan teknologi informasi memungkinkan penerbitan SKCK secara online dari mana saja.

“SKCK pada dasarnya adalah keterangan rekam jejak terkait ada atau tidak ada pelanggaran peraturan seseorang dalam database Kepolisian secara nasional. Sehingga seseorang yg pernah melakukan pelanggaran pidana di wilayah tertentu, juga tidak bisa diterbitkan SKCK-nya di wilayah lain,” ujarnya saat dihubungi Tirto, Kamis (27/11/2025).

Catatan terkait Implementasi

Meski memberikan apresiasi, Bambang menambahkan beberapa catatan terkait pengurusan SKCK. Ia menekankan pentingnya database Kepolisian sebagai upaya preventif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia juga berpendapat bahwa SKCK seharusnya tidak berbayar bagi individu pemohon, karena merupakan fasilitas negara bagi warga.

“Tetapi berbayar bagi pengguna layanan SKCK [instansi atau perusahaan] yang memerlukan untuk melihat rekam jejak calon pekerjanya, ini tentu harus diatur dalam UU tersendiri terkait dengan perlindungan identitas,” ujarnya.

Bambang menceritakan bahwa selama ini, SKCK diterbitkan setelah pemohon membayar PNBP kepada Kepolisian. Padahal, secara ideal, Kepolisian seharusnya hanya menerbitkan catatan terkait ada atau tidak adanya pelanggaran hukum yang dilakukan pemohon, terutama catatan pelanggaran pidana.

“Ironisnya karena pemohon sudah merasa membayar, akibatnya penerbit (Kepolisian) menerbitkan SKCK yang 'baik-baik' saja. Makanya ada Terpidana yang masih bisa menjadi anggota legislatif, pejabat, dan lain-lain. Padahal SKCK ini penting untuk melihat rekam jejak pemohon,” ujarnya.

Bambang menilai, seharusnya SKCK diminta oleh pihak yang membutuhkan informasi, yakni pengguna dari individu tersebut. Dengan kata lain, jika seorang pemohon memiliki catatan pelanggaran pidana di Kepolisian, seharusnya SKCK tidak diterbitkan.

Namun, fakta di lapangan, karena pemohon telah membayar PNBP, Kepolisian tetap menerbitkan SKCK, terlepas ada atau tidaknya catatan pelanggaran.

Pengajuan SKCK Jelang tes CPNS

Warga menunjukkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) setelah megajukan di Mapores Jakarta Pusat, Rabu (19/9/2018). tirto.id/Andrey Gromico

Kesiapan Teknologi dan SDM

Trubus dari Universitas Trisakti menyoroti pentingnya kesiapan teknologi informasi di Kepolisian, terutama terkait keamanan data dalam aplikasi SKCK online. Ia menekankan bahwa identitas pemohon bersifat sensitif dan berisiko disalahgunakan jika sistem tidak dijaga dengan baik.

“Teknologi dan pemeliharaannya harus terus disiapkan oleh kepolisian. Jangan sampai ada pihak-pihak yang memanfaatkan aplikasi ini untuk kepentingan pribadi atau melakukan penipuan. Digitalisasi memang memudahkan, tapi risiko penyalahgunaan juga ada, sehingga pengawasan sangat diperlukan,” jelas Trubus.

Selain itu, Trubus juga menyoroti tantangan dari sisi masyarakat. Salah satunya adalah kesiapan masyarakat dalam menggunakan aplikasi online. Ia menilai edukasi berkelanjutan sangat penting, terutama bagi generasi muda yang membutuhkan SKCK untuk keperluan pekerjaan atau pendidikan.

Baca juga artikel terkait SKCK ONLINE atau tulisan lainnya dari Alfitra Akbar

tirto.id - News Plus
Reporter: Alfitra Akbar
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Alfons Yoshio Hartanto