Menuju konten utama

Syarat Perpanjangan SKCK Online untuk Pemberkasan DRH PPPK 2023

Simak syarat untuk memperpanjang SKCK secara online untuk pengisian DRH PPPK 2023. SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Syarat Perpanjangan SKCK Online untuk Pemberkasan DRH PPPK 2023
Petugas melayani warga untuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Mapolresta Denpasar, Bali, Kamis (21/11/2019). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo.

tirto.id - Para peserta PPPK membutuhkan SKCK untuk kepentingan pemberkasan DRH PPPK 2023. SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Peserta mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk (NI) PPPK 2023 selama periode 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024.

Salah satu yang diperlukan selama pemberkasan tersebut ialah SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan Polri dengan biaya Rp30.000.

Masa berlaku SKCK hanya 6 bulan sejak diterbitkan. Meskipun demikian, surat ini masih dapat diperpanjang.

Apabila tidak memiliki SKCK selama proses pemberkasan DRH PPPK 2023, peserta dapat membuat SKCK baru. Namun, jika SKCK tersebut sudah tidak berlaku, peserta pun masih bisa memperpanjang.

Selain offline, Polri turut menyediakan layanan online untuk memperpanjang SKCK maupun membuat baru. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi mendatangi kantor kepolisian terdekat.

Persyaratan Perpanjangan SKCK Online di Aplikasi PRESISI

Pengurusan SKCK secara offline bisa dilakukan dengan cara mendatangi kantor kepolisian, baik dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres, maupun Polsek.

Sementara cara online bisa dikerjakan lewat aplikasi Presisi Polri dan dapat diunduh via Google Play Store dan App Store.

Adapun beberapa persyaratan perpanjangan SKCK online yang bisa dipersiapkan adalah sebagai berikut ini:

  • KTP asli.
  • Akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen Sidik Jari.
  • Kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto ukuran 4x6 dengan latar belakang merah (berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, foto harus tampak muka secara utuh).

Cara Perpanjang SKCK Online untuk Pemberkasan PPPK 2023

Perpanjangan SKCK untuk kepentingan pemberkasan PPPK 2023 dapat dilakukan secara online via aplikasi PRESISI Polri.

Selain pembuatan SKCK online, PRESISI Polri juga mempunyai sejumlah fitur lain. Misalnya pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM online, layanan pengurusan tilang online, layanan pajak kendaraan online, hingga perizinan kepemilikan senjata api.

Berikut adalah cara untuk memperpanjang SKCK online melalui aplikasi PRESISI Polri:

  • Lakukan registrasi dengan cara masuk atau daftar akun baru.
  • Kemudian tekan menu "SKCK" dan pilih "Ajukan SKCK".
  • Berikutnya, lampirkan dokumen persyaratan.
  • Isi formulir dengan benar dan lengkap.
  • Selesaikan proses pembayaran.
  • Cetak tanda bukti untuk mengambil SKCK secara fisik.
  • Datangi kantor kepolisian terdekat untuk mengambil SKCK fisik sembari menyertakan tanda bukti.

Baca juga artikel terkait SKCK ONLINE atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Beni Jo
Penulis: Beni Jo
Editor: Dipna Videlia Putsanra