Menuju konten utama

Mendengar Seruan Transparansi & Perlindungan di Sidang Umum WIPO

Melihat rangkaian acara di WIPO, ada pesan dari Jenewa: kuatkan promosi dan perlindungan.

Mendengar Seruan Transparansi & Perlindungan di Sidang Umum WIPO
Header perspektif Dzulfikri Putra Malawi. tirto.id/Parkodi

tirto.id - Ada hal yang terdengar begitu lantang saat pembukaan Sidang Umum ke-66 di World Intellectual Property Organization (WIPO), Jenewa, Swiss. Sebanyak 194 anggota dari berbagai negara melalui perwakilannya berbicara soal transparansi dan kolaborasi.

Sementara di sisi halaman utama dalam gedung WIPO, berbagai negara secara bergantian melakukan pameran produk-produknya. Selain Peru dan Estonia yang bersolek cukup proper untuk ruang pamernya, ada satu negara yang mencuri perhatian. Tak lain dan tak bukan adalah China. Negara yang paling progresif melakukan proteksi dan pemanfaatan produk-produk Kekayaan Intelektual (KI) mereka.

Era digital dan keterbukaan data (bukan kepemilikan data) menjadi hal yang didukung untuk adanya kolaborasi dalam rangka melindungi dan juga menggunakan KI. Kerjasama bilateral pun banyak terjadi di acara ini.

Delegasi Indonesia memberangkatkan rombongan Kementerian Hukum dan Staf Khusus Presiden Bidang Ekraf, Yovie Widianto, didampingi KUAI PTRI Jenewa, Achsanul Habib, turut melakukan kerjasama tersebut dengan beberapa lembaga pengelola Kekayaan Intelektual lintas negara seperti ⁠CNIPA (China), ⁠NCAC (China), JPO (Jepang), ⁠KIPO (Korea), EUIPO (Uni Eropa), EPO (Uni Eropa), Kyrgizstan, SAIP (Arab Saudi), dan INPI (Perancis).

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas memimpin rapat dan menandatangani menandatangani langsung nota kesepahaman. Ia juga turut memberikan pernyataan dalam Sidang Umum ke-66 di World Intellectual Property Organization (WIPO) yang berlangsung 8 Juli 2025.

Dalam pernyataannya, Pemerintah Republik Indonesia berkomitmen penuh untuk terus memperkuat transformasi digital khususnya pada ekosistem KI.

“Ini termasuk memodernisasi kerangka hukum, lewat Undang-Undang Paten yang baru, serta revisi Undang-Undang Desain dan Undang-Undang Hak Cipta,” tutur Supratman.

Lebih lanjut ia mengatakan Indonesia sadar perlu berinovasi untuk mengikuti pesatnya perubahan. Oleh karena itu Indonesia menjadikan transformasi digital sebagai prioritas utama dalam pengelolaan KI yang sejalan dengan poin empat Asta Cita pemerintahan Prabowo Subianto.

“Tujuan kami adalah menyediakan layanan KI yang lebih cepat, lebih inklusif, lebih transparan, dan lebih mudah diakses oleh masyarakat maupun pelaku bisnis. Untuk mewujudkannya, kami sedang menjajaki sejumlah alternatif teknologi termasuk Solusi dari WIPO untuk meningkatkan produktivitas dan aksesibilitas layanan kami,” lanjut Supratman.

Baru pada Sidang Umum WIPO kali ini, lini ekonomi kreatif diangkat dan ditawarkan kepada para anggota sidang. Indonesia memamerkan sejumlah produk KI dengan tajuk “Dari Bumi Nusantara ke Panggung Dunia: Mempersembahkan Kekayaan Intelektual Indonesia.”

Melaju Untuk Langkah Taktis, Bukan Hanya Diplomatis

Tentu semua berharap, dalam forum internasional ini Indonesia tak hanya melakukan langkah diplomatis, tapi juga melakukan kolaborasi dan kerja sama dalam penguatan ekosistem KI dengan negara-negara lainnya.

Sederhananya: transaksi.

Karena itu yang dibutuhkan dalam menerapkan konsep ekonomi kreatif. KI yang menjadi dasar kreativitas harus mampu menghasilkan nilai ekonomi yang nyata.

Langkah taktis harus mampu teruji di sini. Perangkat PTRI Jenewa yang dipimpin oleh Achsanul Habib mengamini. Yovie Widianto pun sejak awal sudah mantap untuk mendorong akselerasinya. Dua sosok yang penting dalam hajatan KI dunia ini mendamba akan terjadi sinergi yang baik antar Kementerian dan Lembaga terkait yang berhubungan dengan KI. Diharapkan kolaborasi ini menghadirkan manfaat perlindungan yang baik terhadap produk dan inisiatif yang memiliki hak cipta.

Maka terjadilah Indonesia Incorporated. Birokrasi yang selama ini terpaku dengan Indikator Kerja Utama (IKU) tidak lagi berkiblat pada apa yang hanya tertulis saja ketika menjalankan tugas, tapi mampu memikirkan dampaknya setelah mengadakan pameran ataupun kerjasama bilateral.

Dan di Jenewa, semangat ini mulai berkobar. Kebiasaan yang hanya mengedepankan formalitas disadari tidak lagi memberikan manfaat terhadap dana-dana negara yang dikeluarkan untuk ikut serta dalam perjuangan diplomasi ini.

Kebiasan untuk hanya “checkbox” IKU saja, bukan hal yang keren di tubuh institusi negara. Saatnya menjadikan momen rangkaian Sidang Umum WIPO ini sebagai puntu masuk untuk negara lain untuk bisa melakukan dan meningkatkan interaksi serta transaksi produk ekonomi kreatif Indonesia. Waktunya kejar “deal”, bukan hanya “branding”.

Kita harus mengakui, ego sektoral dari individu serta institusi masih menjadi momok. Bahkan tak jarang ada banyak pihak yang menjadikan momen ini sebagai ajang pembuktian kapasitas diri. Padahal yang dibutuhkan hanyalah kemauan untuk mengedepankan manfaat secara kolektif.

Sang orkestrator juga sedang menjalankan perannya. Tujuannya untuk tidak melanggengkan kerja-kerja silo yang seolah mengasingkan tiap lumbung, alias bekerja sendiri-sendiri. Kelak, dengan merubuhkan kerja silo ini, kolaborasi bisa makin diperkuat dan nyata adanya.

Pertanyaan selanjutnya, apakah bersedia untuk membentuk konstelasi perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual dengan sebaik-baik dan seadil-adilnya?

Mengutip laman website Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), lini hak paten bahkan sudah menyatakan komitmennya untuk terus melanjutkan reformasi digital dengan menyiapkan langkah strategis migrasi ke Industrial Property Administration System (IPAS) yang merupakan inisiatif dari WIPO. Sistem berbasis internasional ini dinilai dapat menghadirkan layanan kekayaan intelektual (KI) yang lebih efisien, aman, dan terintegrasi.

Selain penguatan keamanan, migrasi ke IPAS juga membuka peluang besar dalam efisiensi anggaran. Soal ini, semoga saja pihak-pihak yang berkait dapat bijaksana di tengah-tengah efisiensi negara. Hal ini harusnya bisa menjadi pijakan dalam menghemat kocek yang tidak sedikit untuk membangun infrastruktur keamanan digital yang ada.

Pilihan menggunakan inisiatif WIPO dengan solusi IPAS adalah langkah yang patut diacungi jempol untuk Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Pasalnya, solusi yang diberikan WIPO ini telah diterapkan di banyak negara anggota WIPO. Orientasi non profit pun menjadi hal yang masuk akal untuk tidak memalingkannya. Sebab objektif organisasi dunia yang tidak lagi memikirkan bisnis, sudah pasti akan berkonsentrasi penuh pada kontribusi kebaikan dan manfaat yang diberikan. Tinggal pemangku kebijakan saja yang diharapkan bijaksana meresponnya.

Sebab, sistem dan aplikasi yang tidak lagi dibutuhkan seiring berlakunya IPAS, terutama untuk pengembangan dan pemeliharaan dapat dialihkan ke program-program prioritas lainnya. Hal ini sudah ditegaskan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Razilu.

“Dengan IPAS, kita dapat menyederhanakan infrastruktur sistem, menghilangkan fitur yang tidak lagi dibutuhkan, dan mengalokasikan anggaran secara lebih efektif untuk mendukung pelayanan publik yang prima. Migrasi ke IPAS tidak akan mengganggu layanan dasar, justru akan memperkuat dan menyederhanakan ekosistem pelayanan yang ada,” jelas Razilu.

Melihat rangkaian acara di WIPO beberapa hari ini (dan masih akan berlangsung sampai tanggal 17 Juli mendatang), ada pesan dari Jenewa: Kuatkan promosi dan perlindungan.

Lalu untuk hal-hal yang mengharuskan lintas sektoral harusnya dapat dibuat gugus nasional / task force. Saatnya kita tidak hanya bicara soal regulasi regulasi semata, tapi dampak yang nyata. Cerita sukses sudah banyak. Belajarlah sampai jauh.

Penulis adalah founder Waramusika.

Baca juga artikel terkait KEKAYAAN INTELEKTUAL atau tulisan lainnya dari Dzulfikri Putra Malawi

tirto.id - Kolumnis
Penulis: Dzulfikri Putra Malawi
Editor: Nuran Wibisono