Menuju konten utama

Menangis Baca Pleidoi, Ibam Bantah Bersalah di Kasus Chromebook

Eks konsultan Kemendikbud Ibrahim Arief (Ibam) bantah terima uang & tegaskan tak bersalah dalam kasus Chromebook.

Menangis Baca Pleidoi, Ibam Bantah Bersalah di Kasus Chromebook
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Google Chromebook di internal Kemendikbudristek, dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4/2026). tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Mantan Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, menangis saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berbasis Chromebook.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (23/4/2026), Ibam menegaskan dirinya tidak bersalah dan tidak menikmati keuntungan dari perkara yang menjeratnya.

“Saya tidak mendapatkan keuntungan apa pun dari hasil kejahatan korupsi, dan tidak bersalah dalam perkara ini. Ini adalah sebuah ironi yang menjadi semakin menguat dan kontras ketika surat tuntutan yang sama menyatakan tidak ada aliran dana terhadap saya terkait perkara dugaan korupsi pengadaan TIK di Kemendikbud," kata Ibam sambil menangis.

Ibam kemudian menceritakan awal keterlibatannya di Kemendikbudristek pada 2019 silam. Ia mengaku sempat mendapat tawaran dari perusahaan teknologi global untuk bekerja di luar negeri, namun memilih bergabung membantu pemerintah.

"Tawaran tersebut adalah impian saya dan keluarga. Selain dari nominal tawaran yang signifikan, seperti yang tercantum pada barang bukti T-41, waktu itu istri saya sedang mengandung anak kedua kami. Sudah terbayang oleh kami kesempatan membesarkan anak-anak kami di Inggris," tuturnya.

Ia menyebut belum mengenal Nadiem Anwar Makarim sebelumnya, dan pertemuan pertama pada Desember 2019 itu tidak membahas pengadaan Chromebook.

Dalam pledoinya, Ibam juga menyinggung latar belakang kehidupannya serta keputusan menolak berbagai tawaran pekerjaan dengan nilai besar.

“Saya bukan berasal dari keluarga yang memiliki kekayaan. Karena keterbatasan biaya, dari kecil saya terbiasa berjuang merintis dari nol," ucapnya.

Ia juga membantah tudingan mengarahkan penggunaan Chromebook dalam proyek pengadaan TIK di Kemendikbudristek.

Ibam menegaskan bahwa perubahan rekomendasi yang ia berikan mengikuti kebutuhan kementerian yang dinilai berubah-ubah.

“Bahwa kementerian memiliki kebutuhan yang berubah-ubah adalah konteks penting untuk memahami perkembangan masukan saya sebagai tenaga konsultan. Jadi ya masukan saya eksplisit di situ, ada kebutuhan Chrome, ada kebutuhan Windows, silakan dibandingkan, silakan diputuskan sendiri,” ujarnya.

Selain itu, Ibam juga membantah adanya permufakatan jahat dalam perkara tersebut serta menegaskan tidak memiliki hubungan yang dekat dengan sejumlah pihak yang disebut dalam kasus.

“Sebelum memutuskan bergabung sebagai tenaga konsultan di Kemendikbud, saya tidak mengenal Nadiem Anwar Makarim, Jurist Tan, maupun Fiona Handayani. Saya tidak pernah menjadi bagian dari grup 'Mas Menteri Core Team', dan bahkan saya baru mengetahui keberadaan grup tersebut lewat pemberitaan media massa ketika perkara ini muncul,” katanya.

Sebagai informasi, Ibam sebelumnya dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Google Chromebook di internal Kemendikbudristek.

JPU pada Kejaksaan Agung (Kejagung) meyakini bahwa Ibam telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan laptop ini.

"[Meminta majelis hakim] menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ibrahim Arief oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara," kata JPU dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2026).

Selain tuntutan pidana badan, JPU juga meminta agar Ibam dihukum dengan pidana denda senilai Rp1 miliar subsider 190 hari penjara serta uang pengganti senilai Rp16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara.

Kata JPU, Ibam dalam kasus ini telah membuat kajian yang mengacu pada Chromebook dan mempengaruhi pejabat Kemendikbudristek dalam memilih produk untuk pengadaan.

Baca juga artikel terkait CHROMEBOOK atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Siti Fatimah