tirto.id - Diskursus terkait kebijakan sosial kembali mencuat setelah muncul wacana bantuan sosial (bansos) akan difokuskan hanya pada kelompok difabel dan lanjut usia. Wacana kebijakan yang dilontarkan oleh Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, ini menimbulkan kekhawatiran karena berpotensi menafikan kelompok masyarakat lain yang sama-sama rentan.
Pasalnya, negara seharusnya hadir tidak hanya untuk sebagian kelompok, tetapi bagi semua warga yang membutuhkan jaminan sosial.
Menko Muhaimin menekankan bahwa anggaran bansos yang sejatinya dari uang pajak rakyat tak perlu mengalir ke seluruh kelompok miskin seperti selama ini. Kelompok miskin yang bukan lansia dan difabel diserukannya untuk bertahan hidup tanpa intervensi atau jaring pengaman sosial dari negara.
Menurut Cak Imin, wacana kebijakan ini memang untuk mendobrak pemahaman bahwa bansos adalah solusi untuk masalah kemiskinan. Tersebab itu, masyarakat yang tergolong dalam desil 1 atau miskin ekstrem diharapkan dapat produktif saat tak lagi menerima bansos.
"Menggeser paradigma lama yang dulu bantuan sosial yang bersifat karitatif, jangka pendek, bergeser ke pemberdayaan jangka menengah dan panjang," ucapnya dalam agenda bertajuk “Satu Tahun Pemberdayaan Masyarakat: Langkah Awal Transformasi Bangsa” di Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).
Cak Imin mengharapkan masyarakat yang selama ini berkubang dalam jurang kemiskinan bisa berdaya tanpa adanya jaminan kesejahteraan dari negara.

“Masyarakat dari seluruh lapisan mana pun, desil satu dan seterusnya, tumbuh berkembang secara mandiri, produktif, inovatif, dan menjadi bagian dari ekonomi yang tumbuh di Tanah Air kita," kata dia.
Wacana bansos hanya untuk kalangan difabel dan lansia, menurut Cak Imin, digagas berdasarkan kalkulasi anggaran negara. Baginya, anggaran negara yang keluar mesti bersifat produktif dan berdaya nilai tambah.
"Anggaran negara yang dikeluarkan harus berorientasi pada pemberdayaan sehingga dengan masyarakat itu berdaya, maka masyarakat produktif dan dengan sendirinya maka negara akan kaya di hari-hari berikutnya," ucap Ketum PKB ini.
Bereskan Dulu Masalah Akses ke Kebutuhan Dasar
Prinsip bahwa negara mesti menjamin pemenuhan kebutuhan dasar bagi kelompok miskin adalah kata kunci dalam diskursus ini. Koordinator Urban Poor Consortium (UPC), Gugun Muhammad, mewanti-wanti bahwa pemerintah selama ini masih belum dapat memenuhi prinsip itu.
Dia mahfum pada pola pikir Cak Imin yang memosisikan negara memang wajib hadir melalui kebijakan yang tidak sekadar karitatif. Dia juga tidak mempermasalahkan jika bansos hanya difokuskan untuk kelompok lansia dan difabel karena itu sudah menjadi tugas negara memprioritaskan mereka. Namun, pemerintah harus lebih dulu menjawab persoalan penyediaan kebutuhan dasar yang terjangkau semua kalangan.
“Pertama, kalau sektor produktif dalam arti tidak karitatif, artinya kebijakan terkait kebutuhan mendasar harus diurus. Satu kebijakan pemenuhan tempat tinggal atau perumahan karena sekarang makin tidak terjangkau,” ujar Gugun kepada Tirto, Kamis (30/10/2025).
Masalah akses perumahan memang merupakan salah satu persoalan yang paling mendesak. Harga hunian yang terus meningkat membuat masyarakat kecil kehilangan kemampuan untuk memiliki tempat tinggal layak.
“Kalau tidak punya lalu ngontrak terus, itu akan menggerus pendapatannya. Maka harus ada kebijakan kepada MBR atau kelompok miskin. Setidaknya dari desil 1 sampai 4 itu pastikan bisa mengakses perumahan,” kata dia.
Selain perumahan, sektor pangan juga menjadi fokus penting yang perlu dibereskan negara. Pasalnya, harga bahan pokok yang tidak stabil akan makin menekan daya beli masyarakat miskin.
“Bagaimana negara bisa memastikan harga pangan bisa terjangkau. Tidak seperti sistem sekarang, karena sistem sekarang hanya orang miskin yang dikasih PKH atau kartu sembako,” ucap dia.
Pemenuhan kebutuhan dasar soal akses kesehatan juga mesti dipikirkan. Sebab, sampai saat ini, tantangan pemenuhan hak kesehatan masyarakat miskin juga masih besar. Padahal, regulasi mengamanatkan jaminan kesehatan bersifat semesta alias bagi semua kalangan masyarakat, tetapi lagi-lagi implementasinya masih bergantung pada kemampuan APBN.
“Sekarang, belum semua [masyarakat dapat mengakses hak layanan kesehatan] karena masih tergantung pada kemampuan APBN dan APBD. Semisal, ketimpangan akses kesehatan antara daerah Jakarta dengan daerah terpencil,” kata Gugun.
Selain itu, sektor pendidikan juga masih menyisakan persoalan. Meski sudah ada UU Sistem Pendidikan Nasional yang mengamanatkan wajib belajar sembilan tahun dan ditambah Putusan Mahkamah Konstitusi soal sekolah gratis, implementasinya masih jauh panggang dari api.

Gugun menekankan bahwa jika kebutuhan dasar tidak terpenuhi, masyarakat miskin tidak akan bisa keluar dari ketergantungan terhadap bansos. Oleh karena itu, negara perlu menyiapkan skema yang lebih permanen, seperti sistem penerapan basic income yang lazim dipakai di negara kawasan Skandinavia.
“Berikutnya, kepada yang menganggur tidak punya pekerjaan, itu harus diakomodir kepentingannya melalui basic income. Nah, Indonesia belum punya sistemnya. Universal basic income itu mudahnya adalah ketika masyarakat berusia kerja, tapi tidak memiliki pekerjaan, itu negara harus membayar yang bersangkutan secara minimal,” terangnya.
Menurut Gugun, arah kebijakan sosial yang sedang diwacanakan pemerintah saat ini dinilai belum menyentuh akar persoalan. Fokusnya hanya pada pengurangan beban negara tanpa mengatur pemenuhan kebutuhan dasar rakyat secara menyeluruh. Apalagi, jika kelak kebutuhan dasar kelompok miskin (di luar lansia dan difabel) tak kunjung dipenuhi—sementara kebijakan bansos diputus, negara patut disebut tidak peduli pada rakyatnya.
“Wacana kebijakan yang digagas Menko PM itu seperti kebijakan lepas tangan. Hanya ingin mengurangi beban negara saja dengan memberikan bansos hanya kepada kelompok difabel dan lansia. Namun, kebijakan komprehensif dan inklusif untuk memenuhi kebutuhan mendasar masyarakat tidak diurus negara sehingga setiap masyarakat mesti berkompetisi untuk mendapatkan hak kebutuhan dasarnya,” kata dia.
Gugun merujuk lemahnya kebijakan inklusif pada program 3 Juta Rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah sebagai salah satu contohnya. Program ini menggunakan dana APBN yang besar, tapi manfaat langsungnya justru lebih banyak dirasakan oleh pihak pengembang dan perbankan.
Gugun bilang bahwa masalah muncul karena kebijakan tersebut lebih menguntungkan pihak swasta ketimbang masyarakat miskin. Akses terhadap rumah subsidi pun masih didominasi oleh kelompok berpenghasilan menengah ke atas.
“Artinya, kebijakan program 3 Juta Rumah yang gunakan uang triliunan APBN dari pajak rakyat, lalu atas nama masyarakat miskin, tapi sebenarnya penikmat utamanya adalah developer dan perbankan,” kata dia.
Masalah Struktural Harus Dibereskan
Menurut Gugun, kebijakan bansos pada dasarnya bersifat darurat dan tidak bisa dijadikan solusi permanen. Dengan demikian, negara harus merumuskan kebijakan yang menyasar masalah struktural agar masyarakat memiliki akses yang lebih luas terhadap kebutuhan dasar.
“Kebijakan bansos itu sifatnya darurat. Sehingga perlu ada kebijakan yang mesti menyasar masalah struktural. Seperti itu tadi, bagaimana akses terhadap kebutuhan dasar,” katanya.
Meski begitu, untuk kelompok miskin ekstrem, bantuan tetap perlu diberikan dengan disertai strategi jangka panjang. Pemerintah juga harus memastikan tersedianya lapangan kerja bagi kelompok usia produktif.
Kebijakan inklusif tidak cukup hanya menjadi jargon, tetapi harus terukur dalam praktiknya. Misalnya, melalui reforma agraria dan penguatan koperasi sebagai bentuk partisipasi ekonomi rakyat.
“Misal akses akan tempat tinggal, itu bisa dilakukan reforma agraria. Bagaimana pemberian tanah pada rakyat miskin. Lalu, bisa dikembangkan keterlibatan masyarakat dalam operasional bisnis di koperasi merah putih,” kata dia.
Dengan memperkuat ekonomi rakyat melalui koperasi, nilai tambah dari hasil panen atau usaha masyarakat dapat dikembalikan kepada mereka sendiri. Selain itu, harga kebutuhan pokok juga bisa ditekan agar lebih terjangkau.
Gugun menekankan bahwa akar kemiskinan di Indonesia tidak semata-mata disebabkan oleh rendahnya pendapatan, tetapi juga karena kebijakan yang justru memiskinkan rakyat. Banyak kebijakan pembangunan yang mengambil alih ruang hidup masyarakat tanpa memberikan ganti rugi yang adil.
“Kemiskinan struktural terjadi karena kebijakan yang ada justru memiskinkan masyarakat. Contoh program nasional mencetak sawah jutaan hektare. Itu tanah siapa yang digunakan, kan itu hasil merampas tanah rakyat. Lalu, kebijakan ekstraktif di sektor energi. Itu juga merampas ruang hidup masyarakat sekitar. Harusnya negara menyediakan rumah, tapi efek kebijakan yang ada menggusur rumah,” urainya.
Peneliti Senior SMERU Research Institute, Asri Yusrina, menjelaskan bahwa wacana kebijakan yang diserukan Menko Muhaimin seharusnya bertolak dari asumsi menihilkan lebih dulu kemiskinan ekstrem. Ketika masyarakat miskin ekstrem sudah 0 persen, barulah bansos bisa difokuskan hanya untuk kalangan disabilitas dan lansia.
“Jadi, bukan ketika kemiskinan ekstrem masih ada lalu bansos untuk miskin ekstrem dihapus dan hanya diperuntukan untuk penyandang disabilitas dan lansia,” ujar Asri kepada Tirto, Kamis (30/10/2025).
Asri menjelaskan bahwa saat ini skema bantuan sosial untuk desil 1 atau miskin ekstrem berkutat pada Program Keluarga Harapan atau PKH, sembako dan jaminan kesehatan bebas iuran. Perlu diingat bahwa PKH berbentuk bantuan tunai bersyarat. Semisal, ada anggota rumah tangga dengan disabilitas atau lansia, maka rumah tangga tersebut bisa menerima PKH.

Tapi, PKH mensyaratkan disabilitas pada kategori berat. Kuota atau jumlah keluarga penerima manfaatnya juga terbatas. Misal, kuota PKH hanya 1,7 juta keluarga. Dengan asumsi 1 keluarga terdiri dari 1 anggota dengan disabilitas, bansos itu hanya mengakomodasi 1,7 juta individu dengan status kelompok disabilitas.
Sedangkan, seturut studi SMERU yang terbit pada 2020, persentase lansia penerima manfaat program perlindungan sosial skema nonkontribusi atau bansos hanya sekitar 2 persen dari total jumlah lansia di seluruh Indonesia.
“Sehingga, kalaupun bansos untuk kelompok miskin ekstrem ditiadakan karena miskin ekstrem sudah 0 persen, maka cakupan bansos yang difokuskan untuk disabilitas dan lansia sebenarnya lebih besar cakupannya. Karenanya, kalau ada bansos khusus penyandang disabilitas dan lansia yang pengelolaannya terpisah dari bansos seperti PKH, ini bisa menjangkau lebih banyak anak sampai dewasa dengan disabilitas dan lansia,” ujar Asri.
Di sisi lain, jika fokus wacana kebijakan cuma menyasar kelompok disabilitas dan lansia saja, sementara masih ada kelompok rentan lain yang mungkin di desil 1—wacana kebijakan Cak Imin itu jelas menjadi kurang inklusif.
“Salah satu kelompoknya misal adalah kelompok perempuan, terutama perempuan kepala keluarga,” ungkap Asri.
Asri menekankan bahwa desain kebijakan bagi kelompok miskin mestinya tidak hanya untuk meringankan beban ekonomi dan mengurangi ketimpangan sosial, tapi juga harus gender transformatif.
Ini sejalan dengan studi SMERU terkait akses perempuan miskin, yang menunjukan adanya akses perempuan kepala keluarga miskin terhadap layanan perlindungan sosial berkorelasi positif dengan layanan kesehatan dan gizi anggota rumah tangganya.
Wacana penyempitan penerima bansos juga dinilai bakal berkorelasi dengan kemiskinan sistematis. Secara umum, kemiskinan sistematis adalah kemiskinan yang terjadi karena keterbatasan akses terhadap sumber daya dan peluang untuk meningkatkan taraf hidup.
Sebagai contoh dari studi SMERU tentang disabilitas di desa—penyandang disabilitas sering dianggap sebagai aib keluarga. Sehingga, keluarga membatasi interaksinya dengan lingkungan. Ataupun ketika di lingkungan sekolah dan kerja, penyandang disabilitas itu mengalami stigma, perundungan, atau perlakuan diskriminatif.
Sama halnya dengan perempuan kepala keluarga, mereka menanggung beban ganda sebagai pencari nafkah dan juga sebagai pengasuh. Sedangkan, akses mereka terhadap pekerjaan menjadi terbatas karena beban ganda tersebut.
“Jadi, bansos yang hanya berfokus pada disabilitas dan lansia dan tidak menyertakan perempuan, terutama yang merupakan kepala keluarga, sangat berpotensi berkorelasi dengan kemiskinan sistematis yang bersumber dari ketimpangan gender,” urai Asri.
Penulis: Rohman Wibowo
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id





























