Menuju konten utama

Menakar Nasib Hak-Hak Sipil dalam RUU Keamanan Siber

Kebebasan berekspresi dan hak atas privasi tidak boleh dikorbankan atas nama keamanan siber yang kebablasan.

Menakar Nasib Hak-Hak Sipil dalam RUU Keamanan Siber
Ilustrasi Keamanan Digital. foto/istockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Transformasi digital Indonesia berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, akselerasi teknologi, pesatnya adopsi akal imitasi atau artificial intelligence (AI), serta ketergantungan masif pada infrastruktur sistem elektronik telah memicu lonjakan efisiensi ekonomi.

Namun di sisi lain, bayang-bayang kejahatan siber lintas negara, maraknya kebocoran data, hingga ancaman kelumpuhan infrastruktur informasi vital menuntut kehadiran negara yang tangguh untuk menjamin rasa aman publik.

Menjawab kebutuhan tersebut, pemerintah bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengarungi pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS).

Dalam rapat pembahasan terbuka di Gedung DPR RI pada Juni lalu, pihak pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Hukum, Kementerian PANRB, serta kementerian teknis terkait menegaskan bahwa Indonesia sudah berada di titik kritis regulasi digital.

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menyoroti eskalasi ancaman siber yang kian kompleks, terorganisasi, dan melampaui batas-batas teritorial negara secara konvensional. Menurut dia, serangan terhadap infrastruktur informasi vital serta praktik penyalahgunaan data bukan lagi sekadar potensi gangguan teknis belaka, melainkan disrupsi yang langsung mengancam stabilitas nasional dan integritas kedaulatan negara.

“Ancaman tersebut meliputi serangan terhadap infrastruktur informasi kritis, pencurian dan penyalahgunaan data, hingga potensi gangguan terhadap stabilitas nasional dan kedaulatan negara... kewajiban negara untuk hadir menjadi penting dalam melindungi ruang siber dan ekosistem digital," kata Edward dikutip Jumat (28/8/2026).

Urgensi pembentukan aturan ini dipertegas oleh Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Purwadi Arianto. Ia menggarisbawahi tiga pilar utama yang menjadi latar belakang perancangan RUU KKS, yakni untuk melindungi keutuhan kedaulatan dari ancaman domestik maupun global, meningkatkan ketahanan sistem jaringan publik, serta mengisi kekosongan hukum payung (umbrella act) yang menjamin kepastian hukum pertahanan siber nasional.

Secara substansial, RUU KKS ini menitikberatkan pada penguatan tata kelola, mitigasi risiko insiden siber, serta perlindungan ketat terhadap infrastruktur kritis nasional.

Kendati urgensinya diakui secara luas oleh berbagai kalangan, namun kehadiran RUU KKS justru menyulut kekhawatiran mendalam di kalangan pakar hukum, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil.

Pertanyaan mendasar yang menyeruak ke permukaan bukan lagi mengenai mengapa undang-undang ini dibutuhkan, melainkan bagaimana regulasi ini membatasi dirinya agar tidak malih rupa menjadi sarana pengawasan massal yang menggerus kebebasan sipil.

Pakar IT sekaligus Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi, mengingatkan bahwa ada garis batas yang sangat tegas antara menjaga ketahanan digital nasional dan mengintervensi ruang privasi warga negara. Kebebasan berekspresi, hak atas privasi, serta asas due process of law menurutnya tidak boleh dikorbankan atas nama keamanan siber yang kebablasan.

“Keamanan siber fokus untuk menjaga keamanan digital Indonesia, bukan berubah untuk pengawasan negara terhadap masyarakat. RUU KKS harus memastikan keamanan berjalan bersama privasi, kebebasan berekspresi, due process, dan hak digital,” kata dia kepada Tirto.

Menurut Heru, negara boleh memiliki kemampuan kuat menghadapi serangan siber, tetapi kewenangan tersebut harus jelas batasnya, terukur, dapat diawasi, dan memiliki mekanisme keberatan atau koreksi.

Kekhawatiran publik tersebut cocok dengan analisis dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan yang terdiri dari ELSAM, Imparsial, dan IDeKa. Dalam position paper bertajuk RUU Keamanan dan Ketahanan Siber: Problem Dalam Pengaturan dan Ancamannya Terhadap Kebebasan Sipil (2019), koalisi menyoroti kerangka draf RUU KKS terjangkit pendekatan yang sangat negara sentris.

Regulasi ini dinilai gagal menempatkan perlindungan individu, perlindungan perangkat pengguna, dan keandalan jaringan (human-centric approach) sebagai inti dari keamanan siber.

Draf RUU justru mengekor pada doktrin keamanan nasional berbasis kedaulatan wilayah yang kaku dan mengadopsi prinsip-prinsip lama dari draf RUU Keamanan Nasional serta UU Intelijen Negara. Padahal, ruang siber secara alamiah bersifat lintas batas dan tidak berwujud fisik. Menekankan kedaulatan negara semata tanpa memprioritaskan prinsip kerahasiaan, integritas, ketersediaan layanan, serta perlindungan pengguna digital justru akan melahirkan kerentanan baru yang merugikan publik.

“Penekanan pada aspek kedaulatan negara (teritorial dan yurisdiksi) ini juga mengemuka pada identifikasi tujuan yang dirumuskan oleh RUU ini, yang jelas menyatakan bertujuan untuk melindungi keutuhan dan kedaulatan negara dari ancaman siber. Justru aspek keamanan individu, perangkat, dan jaringan sama sekali tidak rumuskan sebagai bagian yang utama dari keamanan siber itu sendiri,” tulis koalisi dalam laporannya.

Hasil kajian Koalisi Masyarakat Sipil mengurai berbagai norma pasal bermasalah yang tersebar di dalam draf RUU KKS. Kerentanan pertama berakar dari Pasal 1 angka 1 yang mendefinisikan siber secara terbatas pada intreraksi teknologi saat ini seperti sistem komputerisasi, jaringan telekomunikasi, kriptografi, hingga kecerdasan buatan.

Definisi yang kaku ini dinilai sangat kontradiktif dengan karakter ekosistem siber yang selalu berakselerasi cepat, sehingga aturan hukum ini dipastikan akan cepat usang dan berisiko membatasi perkembangan inovasi teknologi masa depan.

Masalah lain muncul pada Pasal 3 dan Pasal 6 yang mendefinisikan penyelenggara keamanan siber secara ketat hanya terbatas pada lembaga negara, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah. Pengotakan ini secara sengaja mengabaikan peran kunci sektor swasta, penyedia layanan internet, dan korporasi dari kerangka kerja multi pemangku kepentingan.

Ancaman terhadap hak-hak digital warga negara kian nyata saat mencermati kewenangan penapisan konten dan aplikasi pada Pasal 38 yang diberikan secara sepihak kepada BSSN berbasis istilah "berbahaya" serta "konten destruktif/negatif" sebagaimana diatur dalam Pasal 11. Istilah ambigu dan multitafsir tersebut, menurut Koalisi, sama sekali tidak dikenal dalam standar hukum HAM internasional dan berpotensi besar menjadi ancaman kebebasan sipil.

“Padahal dalam laporannya, Pelapor Khusus PBB untuk Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi, menegaskan: negara seharusnya hanya berusaha untuk membatasi konten sesuai dengan perintah oleh otoritas kehakiman yang independen, sesuai dengan proses dan standar legalitas, keperluan dan legitimasi,” tulis laporan yang sama.

Tidak berhenti di situ, kewajiban pemantauan lalu lintas data pada Pasal 31, 47, dan 48 membuka celah terjadinya pengawasan proaktif secara masif. Penyambungan langsung pusat operasi siber nasional ke seluruh penyelenggara sistem elektronik berisiko melanggar kerahasiaan komunikasi dan merusak jaminan perlindungan data pribadi warga negara.

Pada saat yang sama, timbul ancaman serius terhadap ekosistem penelitian digital nasional melalui Pasal 48 huruf f yang membirokratisasi penelitian keamanan siber di bawah kendali izin BSSN. Ketentuan ini diperparah oleh Pasal 71 yang mengancam peneliti yang melakukan pengujian siber tanpa izin BsSN dengan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

Seluruh pemberian wewenang super besar kepada BSSN ini menjadi kian mengkhawatirkan karena draf RUU KKS sama sekali tidak menyediakan mekanisme pengawasan kepala lembaga tersebut.

Selain ancaman langsung terhadap kebebasan sipil, tantangan lainnya terletak pada aspek kelembagaan dan tata kelola regulasi nasional. Indonesia saat ini sebenarnya tidak mengalami kelangkaan aturan maupun kelembagaan siber. Telah berdiri UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), serta berbagai institusi operasional seperti BSSN, Komdigi, Kepolisian Negara RI, BIN, hingga unsur siber TNI.

Heru Sutadi menilai, masalah utama pertahanan siber Indonesia saat ini bukanlah ketiadaan regulasi, melainkan ketiadaan orkestrasi yang padu. Jika RUU KKS tidak dengan tegas membagi peran dan fungsi, yang lahir justru labirin birokrasi baru yang merugikan pelaku usaha dan masyarakat.

Menurutnya, UU PDP harus fokus pada pelindungan data pribadi, UU ITE mengatur berbagai aspek aktivitas dan sistem elektronik, sedangkan RUU KKS harus fokus pada keamanan dan ketahanan siber.

“Jangan sampai satu insiden, misalnya kebocoran data akibat serangan siber, diperiksa oleh beberapa lembaga dengan kewenangan yang saling beririsan,” katanya.

Jika sinergi tak tercipta, menurut Heru, dampaknya bisa serius: respons serangan menjadi lambat, pelaku usaha menghadapi audit berulang, dan terjadi aksi saling lempar tanggung jawab saat insiden besar.

“Padahal serangan siber tidak menunggu birokrasi dan penanganan harus cepat,” tuturnya.

Karena itu, kata dia, RUU KKS harus menetapkan dengan jelas siapa komando nasional saat krisis, siapa regulator, siapa investigator, siapa penegak hukum, dan siapa yang bertanggung jawab melindungi korban.

“Koordinasi boleh banyak lembaga, tetapi komandonya harus satu dan jelas. BSSN bisa mengorkestrasi keamanan dan ketahanan siber Indonesia,” kata dia.

Respons DPR soal Keresahan Publik

Panitia Kerja (Panja) DPR RI berjanji akan mengawal pembahasan draf RUU KKS secara cermat, terbuka, dan inklusif. Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, memastikan bahwa pembentukan regulasi ini tidak akan dilakukan secara terburu-buru demi melahirkan produk hukum yang berimbang dan tidak menabrak hak-hak masyarakat.

“RUU ini menyangkut kepentingan yang luas, sehingga penyusunannya harus dilakukan secara hati-hati dan tetap memberi ruang bagi partisipasi publik. Tidak ada kepentingan untuk menutup-nutupi substansi,” kata dia saat dihubungi Tirto.

Politikus Partai Golkar itu menegaskan bahwa draf yang tengah dibahas bersama pemerintah sifatnya masih sangat dinamis dan terbuka lebar bagi masukan konstruktif dari masyarakat sipil, akademisi, hingga asosiasi industri. Pihaknya menyadari betul perlunya penyelarasan agar RUU KKS tidak saling tumpang tindih dengan undang-undang yang sudah berjalan.

“Mengenai potensi tumpang tindih dengan UU ITE, UU PDP, serta tugas BSSN dan kementerian/lembaga terkait, hal ini harus menjadi perhatian serius dalam pembahasan Panja,” kata Dave.

Menyinggung keterlibatan aparat penegak hukum dan militer, Dave mengungkapkan bahwa RUU KKS akan menetapkan batasan peran yang transparan. Penegakan hukum pidana siber tetap menjadi ranah eksklusif kepolisian dan aparat penegak hukum resmi, sementara peran TNI dibatasi dalam kerangka pertahanan negara.

“Peran TNI perlu ditempatkan secara proporsional sesuai mandat pertahanan negara, terutama dalam menghadapi ancaman siber yang bersifat strategis dan dapat mengganggu kepentingan nasional,” kata dia.

Lebih jauh ia mengatakan bahwa negara memang perlu memiliki kemampuan yang kuat untuk menghadapi ancaman siber, tetapi itu bukan berarti setiap institusi dapat bertindak tanpa batas.

“Yang ingin kita pastikan adalah RUU ini nantinya tidak hanya memperkuat keamanan siber, tetapi juga memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat. Karena itu, pembahasannya harus dilakukan dengan cermat dan tidak perlu dipaksakan untuk cepat selesai,” kata Dave.

Baca juga artikel terkait KEAMANAN SIBER atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - News Plus
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Abdul Aziz