Menuju konten utama

Indonesia Dinilai Perlu Penguatan Regulasi Keamanan Siber

Indonesia memerlukan regulasi yang mengatur standar keamanan perangkat dan sistem digital.

Indonesia Dinilai Perlu Penguatan Regulasi Keamanan Siber
Ilustrasi Keamanan Digital. foto/istockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Guru Besar Keamanan Internasional Universitas Kristen Indonesia (UKI), Prof. Angel Damayanti, menilai Indonesia harus segera memiliki regulasi yang kuat di bidang keamanan siber.

Menurut Angel payung hukum yang komprehensif menjadi fondasi penting untuk memperkuat ketahanan digital nasional dalam menghadapi serangan siber sekaligus mencegah ancaman spionase asing yang terus berkembang di tengah dinamika geopolitik dan pesatnya transformasi teknologi.

"Langkah awal yang paling penting adalah membangun regulasi karena Indonesia belum memiliki sistem keamanan siber yang sepenuhnya mandiri," kata Angel dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (22/7/2026) dilansir dari Antara.

Ia menilai posisi Indonesia sebagai penghasil utama nikel, timah, kobalt, dan tembaga, ditambah letaknya di jalur perdagangan internasional serta besarnya jumlah penduduk dan pengguna layanan digital, menjadikan Indonesia memiliki nilai strategis yang tinggi.

Di sisi lain, ketergantungan terhadap perangkat, sistem, dan teknologi keamanan siber dari luar negeri perlu diantisipasi karena terdapat risiko penyisipan backdoor atau celah yang dapat dimanfaatkan untuk aktivitas spionase asing.

"Regulasi harus mengatur pencegahan, penanganan insiden, pengawasan, serta menetapkan satu komando nasional agar koordinasi antarlembaga berjalan efektif dan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan," ujarnya.

Menurutnya, selain memperkuat regulasi, pemerintah juga perlu meningkatkan tata kelola informasi serta literasi digital masyarakat agar tidak mudah terpengaruh manipulasi algoritma maupun operasi informasi yang dapat dimanfaatkan pihak tertentu untuk memicu polarisasi sosial dan menurunkan kepercayaan publik.

Pandangan senada disampaikan Pengamat Intelijen dan Kajian Stratejik UI, Dr. Stanislaus Riyanta. Menurutnya, ancaman siber tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan teknologi karena kerap dimanfaatkan sebagai sarana menjalankan operasi intelijen terhadap suatu negara.

"Serangan siber hanyalah media atau alat (tools). Fokus utama harus diarahkan kepada aktor yang berada di balik serangan, termasuk aktivitas spionase dan operasi intelijen asing," kata Stanislaus.

Ia menilai Indonesia memerlukan regulasi yang mengatur standar keamanan perangkat dan sistem digital, termasuk mekanisme security assessment guna memastikan tidak terdapat celah yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan spionase.

Baca juga artikel terkait KEAMANAN SIBER

tirto.id - Sosial Budaya
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto