Menuju konten utama

MBG Bukan Amanat UUD, Harusnya Jangan Caplok Anggaran Pendidikan

Pemerintah baiknya memprioritaskan amanat konstitusi, yakni menyediakan pendidikan gratis dan berkualitas untuk semua.

MBG Bukan Amanat UUD, Harusnya Jangan Caplok Anggaran Pendidikan
Sejumlah pejabat Kanwil Ditjen Imigrasi dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu menyerahkan Makanan Bergizi Gratis (MBG) kepada siswa di SD 1 Alkhairaat di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (13/8/2025).ANTARA FOTO/Basri Marzuki/nz
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Anggaran pendidikan Indonesia memang akan mencapai 20 persen dari APBN seperti yang diamanatkan UUD 1945. Namun, ia jadi kehilangan artinya karena hampir separuhnya dialokasikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Detailnya, anggaran pendidikan di RAPBN 2026 ditetapkan sebesar Rp757,8 triliun. Dari jumlah itu, 44,2 persennya (Rp335 triliun) bakal difokuskan untuk mewujudkan program unggulan Presiden Prabowo Subianto tersebut.

Anggaran pendidikan 2026 memang bertambah dibandingkan tahun lalu yang dipatok Rp724,7 triliun. Kendati begitu, penggunaan besar-besaran untuk program MBG tentu tak sejalan dengan agenda besar perbaikan kualitas pendidikan Indonesia dan kesejahteraan bagi para guru.

Bujet gemuk program MBG itu pun diprediksi bakal membuat upaya peningkatan kualitas dan fasilitas pendidikan dasar dan menengah makin muskil.

Pengamat pendidikan dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Rakhmat Hidayat, memandang pengalokasian dana pendidikan di RAPBN 2026 itu bermasalah. Kebijakan pendidikan itu bahkan disebutnya memprihatinkan karena kian menampakkan bahwa penyelenggara negara ini tidak memiliki visi dalam pendidikan.

“Ini menunjukkan hanya memiliki program, mengutamakan program. Jadi, MBG itu dipahami sebagai program, bukan visi pendidikan. Visi itu menunjukkan bagaimana negara mengatur, mengelola, merancang pendidikan dalam hal guru, kurikulum, infrastruktur, pengembangan kapasitas,” ujar Rakhmat kepada wartawan Tirto, Selasa (19/8/2025).

Menurut Rakhmat, Prabowo terlalu menyederhanakan arah pendidikan bangsa dengan mengutamakan program MBG andalannya. Langkah ini merupakan masalah serius karena menunjukkan alpanya visi holistik dalam memperbaiki sektor pendidikan Indonesia.

Pidato pengantar RUU APBN 2026 dan Nota Keuangan

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato kenegaraan dalam rangka Penyampaian Pengantar/Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangannya saat Sidang Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025). ANTARAFOTO/Dhemas Reviyanto/sgd/wpa.

Padahal, Pasal 31 Ayat 4 UUD 1945 telah mengamanatkan pemerintah mengalokasikan 20 persen dari APBN untuk pendidikan. Secara umum, tanggung jawab negara dalam hal ini adalah seluruh jenjang pendidikan. Meskipun demikian, pendidikan dasar merupakan titik utama tanggung jawab negara.

Menurut Rakhmat, alokasi untuk MBG pada RAPBN 2026 terlampau besar dan itu akan menghambat upaya perbaikan akses dan layanan pendidikan dasar dan menengah. Padahal, lagi-lagi, pemerintah semestinya memprioritaskan pemenuhan akses dan layanan pendidikan dasar bagi rakyat sebagaimana dimandatkan Pasal 31 UUD 1945.

Kehadiran MBG, kata Rakhmat, justru kontraproduktif dengan visi tersebut. Pasalnya, esensi yang ingin dicapai oleh MBG bukanlah meningkatkan akses dan layanan pendidikan, tetapi meningkatkan gizi anak Indonesia dan mencegah tengkes (stunting).

Secara eksplisit, hal itu terlihat tidak melanggar konstitusi. Meski demikian, porsi MBG pada tubuh anggaran wajib pendidikan bertentangan dengan visi pendidikan yang dicanangkan dalam UUD 1945. Selain itu, kontradiksi itu semakin terlihat karena anggaran pendidikan akan lebih banyak dikelola oleh kementerian nonpendidikan.

Dalam persoalan ini, Badan Gizi Nasional (BGN) yang mengurus soal MBG justru akan menerima kucuran anggaran lebih banyak ketimbang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek). Bagi Rakhmat, itu sinyal jelas bahwa pembangunan pendidikan Indonesia masih akan jalan ditempat.

“Implikasinya adalah tidak ada perubahan signifikan dalam pembangunan pendidikan kita, malah mengalami kemunduran. Prabowo lebih serius mengurusi MBG dibanding ngurusin sekolah-sekolah di pelosok-pelosok yang terancam ambruk,” ucap Rakhmat.

Tirto mencoba meminta tanggapan Kemendikdasmen lewat Mendikdasmen, Abdul Mu'ti, dan wakilnya, Fajar Riza Ul Haq. Namun, keduanya tidak merespons permintaan wawancara dari kami hingga artikel ini diterbitkan.

Sebelumnya, dalam keterangan tertulis menanggapi anggaran pendidikan di RAPBN 2026, Mu’ti menyampaikan apresiasi atas perhatian dan komitmen Prabowo terhadap mutu pendidikan. Dia menilai dukungan pemerintah akan membawa perubahan yang signifikan.

Mu’ti berharap peningkatan anggaran pendidikan di RAPBN 2026 bakal membuat pembangunan sarana-prasarana menjadi lebih baik, kesejahteraan dan pelatihan guru meningkat, serta bantuan bagi pelajar melalui PIP terus terlaksana.

Dia memastikan berbagai dana untuk pendidikan dasar dan menengah, termasuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tetap tersalurkan sebagaimana mestinya.

“Mudah-mudahan dengan anggaran ini, pendidikan kita bisa lebih baik lagi dan banyak yang bisa kita kerjakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia,” kata Mu’ti dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/8/2025).

Pertanggungjawaban Harus Terukur

Dalam Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI 2025 di Kompleks Senayan, Jumat (15/8/2025), Presiden Prabowo mengklaim keberhasilan pelaksanaan program MBG selama tujuh bulan belakangan ini. Prabowo menyebut MBG telah disalurkan kepada 20 juta anak-anak sekolah, anak-anak prasekolah, ibu hamil, dan ibu menyusui.

Bagi Prabowo, MBG bukanlah sekadar program sosial semata, melainkan fondasi menciptakan generasi bangsa yang sehat, cerdas, dan produktif.

Prabowo juga mengklaim bahwa MBG turut memutar roda perekonomian akar rumput dan anak-anak sekolah menjadi lebih rajin hadir di sekolah serta lebih berprestasi.

“Angka kehadiran anak di sekolah meningkat. Prestasi anak di sekolah meningkat. Per hari ini, sudah ada 5.800 SPPG di 38 provinsi. MBG telah menciptakan 290 ribu lapangan kerja baru di dapur-dapur dan melibatkan 1 juta petani, nelayan, peternak, dan UMKM. MBG mendorong pertumbuhan ekonomi di desa-desa,” ungkap Prabowo dalam pidatonya.

Kendati begitu, pidato Prabowo itu justru terkesan hanya gula-gula semata. Pasalnya, kasus keracunan MBG masih jamak ditemukan di berbagai daerah. Selain itu, status para pekerja dapur MBG sampai saat ini belum ada kejelasan regulasi yang transparan.

Karenanya, pemerhati kebijakan publik dan ekonom dari UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, memandang Prabowo wajib mempertanggungjawabkan klaim-klaimnya soal MBG berdasarkan data yang jelas. Hal itu amat krusial karena pelaksanaan program MBG bakal makin luas dalam beberapa waktu mendatang. Program yang makin besar itu jelas perlu “naik kelas” dalam cara mengukur, menjelaskan, dan mempertanggungjawabkan hasil.

Klaim MBG membuka 290 ribu lapangan kerja baru, misalnya, bakal masuk akal bila pemerintah menjabarkan datanya secara definitif. Menurut Achmad, masyarakat berhak tahu jenis pekerja apa yang sedang dibicarakan presidennya—pekerja penuh waktu, paruh waktu, musiman, atau relawan.

Data yang definitif itu tak sekadar memafhumkan publik, tapi juga untuk menghindari sulap statistik.

Klaim MBG meningkatkan kehadiran dan prestasi siswa pun perlu dibuktikan dengan data. Menurut Achmad, pemerintah sebaiknya memublikasikan baseline dan capaian belajar sebelum dan sesudah adanya MBG di sekolah sasaran. Hal ini agar publik bisa melihat bukan hanya jumlah porsi MBG, melainkan juga hasil kemampuan literasi, numerasi, dan disiplin kehadiran.

Achmad menekankan bahwa klaim menfaat MBG yang mentereng menjadi menyesatkan bukan karena salah, melainkan karena tidak diberi pagar metodologi dan tidak disandingkan dengan sisi gelapnya. Tanpa standar nasional yang lebih rinci, praktik baik MBG di satu daerah tidak akan otomatis menular ke daerah lain.

Alhasil, variasi mutu mudah terjadi dan celah pengawasan semakin melebar.

“Integritas data adalah mata uang kepercayaan. Pemerintah mesti bergeser dari narasi kemenangan menuju transparansi yang dapat diaudit,” ujar Achmad kepada wartawan Tirto, Selasa (19/8/2025).

MBG Bukan Amanat Konstitusi

Sebenarnya, membengkaknya bujet MBG dalam postur anggaran wajib pendidikan di RAPBN 2026 memang sudah diwanti-wanti sejak program ini baru dimulai awal tahun ini. Laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan bahwa duit Rp71 triliun yang digunakan untuk merealisasikan program MBG tahun ini pun diambil dari anggaran pendidikan di APBN.

Jumlah anggaran MBG itu bahkan lebih besar daripada alokasi dana pendidikan yang dikelola Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Kementerian itu hanya mendapat 4,9 persen atau sebesar Rp35,49 triliun. Dalam perjalanannya, bahkan sempat ada usulan untuk menambah anggaran MBG tahun ini sebesar Rp100 triliun menjadi Rp171 triliun.

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan Guru (P2G), Satriwan Salim, menilai bahwa

kenaikan anggaran pendidikan 2026 sebesar 4,63 persen dibandingkan tahun ini patut diapresiasi. Namun, P2G menyayangkan bahwa hampir separuh nilai anggaran pendidikan itu justru dipakai untuk MBG.

Menurut Satriwan, postur anggaran pendidikan tersebut kurang tepat sasaran. Sebab, masih banyak persoalan-persoalan mendasar di sektor pendidikan dan keguruan yang mesti dibenahi dan dibiayai pemerintah. Oleh karena itulah, dia menilai postur dana untuk pendidikan dasar dan menengah dalam RAPBN 2026 tidak proporsional.

"Lebih besar dialokasikan ke kementerian lain yang tidak mengelola pendidikan, khususnya pendidikan dasar dan menengah. Padahal, persoalan utama pendidikan Indonesia masih berkutat pada pendidikan dasar dan menengah, termasuk jenjang PAUD," kata Satriwan kepada wartawan Tirto, Selasa (19/8/2025).

Menurut Satriwan, pemerintah juga belum fokus pada upaya pembenahan pendidikan dasar dan menengah, termasuk PAUD. Buktinya Kemdikdasmen hanya mendapat alokasi Rp33,5 triliun atau sekitar 4,6 persen saja dari total anggaran pendidikan di RAPBN 2026. Itu jelas sangat kontras dengan alokasi untuk MBG.

Mestinya, kata Satriwan, anggaran MBG tidak boleh mengambil dari anggaran pendidikan. Pasalnya, program MBG tidak secara langsung atau eksplisit dimandatkan oleh UUD 1945. Sementara itu, anggaran pendidikan dan pemenuhan hak warga negara atas pendidikan disebut eskplisit dalam Pasal 31 Ayat 1 sampai Ayat 5 UUD 1945.

Selain itu, ada sekitar 23 kementerian/lembaga yang juga mendapat alokasi anggaran pendidikan, yakni penyelenggara pendidikan ikatan dinas dan sekolah di bawah kementerian.

P2G mendesak Presiden Prabowo agar merealisasikan janjinya untuk kesejahteraan guru, dosen, dan tenaga kependidikan. Pasalnya, pemerintah sampai hari ini belum menetapkan standar upah minimum bagi guru non-ASN, termasuk guru-guru honorer.

Alhasil, penghasilan guru non-ASN, honorer, madrasah swasta, dan PAUD masih jauh di bawah penghasilan minimum para buruh. Pemerintah hendaknya menyadari UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Pasal 14 Ayat 1 Huruf a memandatkan bahwa guru berhak mendapatkan penghasilan di atas kebutuhan minimum.

Sementara itu, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, memandang alokasi MBG yang mencaplok anggaran pendidikan dalam RAPBN 2026 menabrak konstitusi. Dan lagi, amanat konstitusi agar pendidikan dasar tanpa biaya justru diabaikan.

Prabowo mengabaikan secara terang-terangan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait implementasi sekolah gratis. Perintah ini telah ditegaskan sebanyak dua kali pada Putusan Perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 dan ditegaskan lagi dalam Putusan Perkara Nomor 111/PUU-XXIII/2025.

“Penegasan berulang ini seharusnya menjadi sinyal penting dan mendesak. Namun, pemerintah justru memilih memprioritaskan program MBG yang bahkan tidak diamanatkan dalam konstitusi,” kata Ubaid kepada wartawan Tirto, Selasa (19/8/2025).

Karenanya, Ubaid mendesak Presiden Prabowo menghentikan alokasi anggaran pendidikan yang ngawur ini. Pemerintah wajib meninjau ulang alokasi anggaran dan menempatkan prioritas sesuai amanat konstitusi, yakni menyediakan pendidikan tanpa biaya dan berkualitas untuk semua anak, khususnya di pendidikan dasar, baik negeri dan swasta.

“Sudah saatnya pemerintah menyadari dan memahami mana saja kewajiban konstitusional yang harus didahulukan untuk ditunaikan, mana pula janji-janji kampanye yang dipenuhi kemudian,” terang Ubaid.

Sebabnya sudah jelas: Pasal 31 UUD 1945 mengamanatkan setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar. Maka konstitusi menekankan pembiayaan pendidikan dasar dalam meningkatkan pemenuhan pendidikan, bukan untuk makan gratis yang ternyata makan banyak biaya.

Baca juga artikel terkait MAKAN BERGIZI GRATIS atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - News Plus
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fadrik Aziz Firdausi