tirto.id - Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu alias Mbak Ita, terlihat beberapa kali menggeleng-gelengkan kepala saat mendengar pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu 30/7/2025).
Mbak Ita geleng-geleng saat Jaksa Penuntut Umum KPK menyimpulkan dirinya berasama suaminya, Alwin Basri, dinyatakan terbukti menerima fee dari rekanan yang mendapat pekerjaan di Kota Semarang.
“Dapat disimpulkan terdakwa I (Mbak Ita) dan terdakwa II (Alwin) melakukan perbuatan pidana, menerima Rp2 milar dari Martono dan menerima Rp1,75 miliar dari Rachmat Utama Djangkar," kata Jaksa Rio Vernika.
Martono merupakan Ketua Gapensi Kota Semarang yang memenangkan beberapa lelang proyek ratusan miliar seperti proyek di RS Wongsonegoro. Sementara Rachmat merupakan rekanan penyedia ribuan meja kursi untuk sekolah dengan pagu Rp20 miliar.
“Penuntut Umum berkesimpulan dan berpendapat bahwa seluruh unsur perkara dakwaan kesatu alternatif pertama telah terpenuhi dan secara sah terpenuhi," ucap Jaksa yang kembali direspons Mbak Ita dengan geleng-geleng.
Dalam sidang ini, Jaksa KPK membacakan surat tuntutan setebal 1.700-an lembar, meski ada yang dianggap dibacakan. Jaksa berupaya membuktikan dakwaan yang ia susun secara kombinasi.
Hingga berita ini ditulis, jaksa baru selesai membacakan analisis yuridis berkait dakwaan kesatu alternatif pertama sebagaimana Pasal 12 huruf a Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55.
Masih ada dakwaan kedua dan dakwaan ketiga yang belum selesai dibaca.
Pantauan di ruang sidang, Mbak Ita selain geleng-geleng terlihat sesekali menundukkan kepala. Sementara Alwin bersikap dingin tanpa ekspresi.
Ruang sidang dipenuhi pengunjung, bahkan ada yang sampai lesehan di lantai. Suasana hening, hanya terdengar suara tim Jaksa KPK yang membacakan surat tuntutan secara bergiliran.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Abdul Aziz
Masuk tirto.id


































