Menuju konten utama

Mbak Ita & Suaminya akan Jalani Sidang Tuntutan Rabu Pekan Ini

Mbak Ita dan suaminya, Alwin, akan menjalani sidang tuntutan dalam kasus korupsi di Tipikor Semarang, Rabu (30/7/2025).

Mbak Ita & Suaminya akan Jalani Sidang Tuntutan Rabu Pekan Ini
Mbak Ita dan Alwin Basri berdiri usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (14/7/2025). tirto.id/Baihaqi Annizar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu alias Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri, bakal menjalani sidang tuntutan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu (30/7/2025) besok.

“Untuk sidang tuntutan akan kami gelar hari Rabu,” ujar Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi di penghujung sidang pekan lalu.

Sidang biasanya dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, tetapi atas permintaan Jaksa Penuntut Umum KPK, sidang tuntutan dijadwalkan mulai pukul 14.00 WIB.

Jika dirunut, sidang perkara ini telah berlangsung lebih dari tiga bulan, mulai dari sidang pembacaan surat dakwaan pada 21 April 2025 hingga pemeriksaan terdakwa pada 23 Juli 2025.

Dalam perjalanannya, jaksa telah menghadirkan puluhan saksi di muka persidangan. Begitu pula dengan penasihat hukum terdakwa yang menghadirkan beberapa saksi meringankan dan ahli.

Berdasarkan surat dakwaan, Mbak Ita dan Alwin disebut melakukan tindak pidana dalam tiga klaster berbeda yang sama-sama korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Pada dakwaan pertama, kedua terdakwa disebut sengaja mengondisikan dan menerima fee atas lelang beberapa paket pekerjaan di Kota Semarang, salah satunya pengadaan meja kursi siswa.

Mereka menerima hadiah atau janji senilai Rp2 miliar dari Martono, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) Kota Semarang, serta Rp1,7 miliar dari Rachmat Utama Djangkar, Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa.

Pada dakwaa kedua, Mbak Ita dan Alwin didakwa memungut tunjangan pegawai Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Semarang yang bersumber dari insentif pemungutan pajak dengan dalih 'iuran kebersamaan'.

Dalam klaster ini, keduanya disebut melakukan pungli hingga Rp3 miliar, dengan rincian Mbak Ita menerima Rp1,88 miliar dan Alwin menerima Rp1,2 miliar.

Adapun pada dakwaa ketiga, Mbak Ita dan Alwin disebut menerima suap atau gratifikasi atas ratusan proyek pekerjaan penunjukan langsung di 16 kecamatan Kota Semarang. Mereka menerima fee Rp2 miliar.

Selama proses persidangan, jaksa berupaya membuktikan dakwaannya. Sementara itu, penasihat hukum terdakwa berambisi meruntuhkan argumen dan bukti yang diajukan jaksa.

Perdebatan pun kerap terjadi. Di akhir keterangannya, Mbak Ita mengaku tidak tahu menahu soal pengondisian lelang pekerjaan sebagaimana dakwaan pertama dan pengaturan proyek penunjukan langsung sesuai dakwaan ketiga.

Mbak Ita hanya mengakui pernah menerima setoran dari Bapenda Rp1,2 miliar karena tidak tahu uang itu bersumber dari pemotongan tunjangan pegawai. Seluruh uang yang ia terima telah dikembalikan.

Sementara Alwin tidak mengelak menerima pemberian dari berbagai pihak yang disebut dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga. Namun, ia menampik dituduh bersekongkol dengan rekanan untuk mengondisikan proyek.

Beberapa kali tim penasihat hukum terdakwa berupaya menggiring pernyataan bahwa tindakan Alwin tidak bisa dianggap sebagai representasi dari Mbak Ita. Apakah ini sinyal mengorbankan Alwin demi menyelamatkan Mbak Ita?

Perlu diketahui, jaksa telah menuntut bersalah dua terdakwa penyuap Mbak Ita dan Alwin.

Jaksa menyimpulkan Rachmat Utama Djangkar terbukti memberi janji suap ke Alwin yang merupakan representasi Mbak Ita. Rachmat dituntut 2 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis untuk Rachmat dengan amar selaras.

Jaksa juga menyimpukan Martono terbukti bersalah menyuap Alwin dan Mbak Ita. Martono dituntut hukuman 5 tahun 2 bulan, denda Rp200 juta, dan uang pengganti Rp245,7 juta.

Baca juga artikel terkait SIDANG KASUS MBAK ITA atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Abdul Aziz