tirto.id - Jaksa Penuntut Umum KPK dalam persidangan menunjukkan barang bukti 17 jam mewah yang disita dari rumah Alwin Basri, suami mantan Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu alias Mbak Ita.
Alwin mengakui belasan jam mewah berbagai merek seperti Rolex tersebut, benar miliknya. Namun, dia mengatakan tidak semua jam orisinil.
"Dari 17 jam itu, yang palsu 14. Ini biar tahu semua," ujar Alwin dalam sidang pemeriksaan terdakwa kasus korupsi, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (23/7/2025).
Dalam sidang tersebut, Jaksa KPK tidak menunjukkan secara langsung jam yang menjadi barang bukti perkara korupsi. Namun, ia hanya menampilkan sampel foto jam di layar monitor ruang sidang.
Ada dua buah jam yang ditunjukkan. Pertama, jam yang menurut hasil pengecekan jaksa, asli bermerek Rolex Yacht Master dengan harga berkisar Rp600 juta. Alwin mengaku mendapatkan jam tersebut sekitar 2014.
Kemudian jaksa menunjukkan barang bukti jam berikutnya. Setelah dicek keasliannya bermerek Rolex Submariner. Jaksa menaksir harganya berkisar Rp80 juta, meski menurut Alwin tidak semahal itu.
"Saya lupa beli dari mana. Harganya Rp55 juta," ujarnya.
Semua jam mewah yang ia koleksi tidak ada yang dilaporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) meski ia tahu merupakan keharusan bagi pejabat negara sepertinya.
"Memang tidak saya laporkan. Karena saya kurang begitu mengerti," dalih Alwin yang pernah menjabat Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah.
Dalam persidangan tersebut, jaksa juga menunjukkan foto berbagai tumpukan uang yang disita dari kediaman Alwin dan Mbak Ita.
Alwin mengakui sebagai pemilik uang yang ia tak ingat secara pasti jumlahnya. Namun, lagi-lagi, tak ada yang dilaporkan ke LHKPN.
Penasihat hukum Alwin protes atas tindakan jaksa yang terus mencecar terdakwa soal LHKPN. Menurutnya, pejabat yang tidak melapor hanya dikenai sanksi administratif, bukan pidana.
Sebagai informasi, dalam kasus ini Mbak Ita dan Alwin Basri didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dengan tiga modus berbeda. Keduanya disebut menerima keuntungan di luar pendapatan resmi sekitar Rp9 miliar.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































