tirto.id - Anggaran rehabilitasi atau renovasi gedung sekolah rusak di Kota Semarang dialihkan buat memenuhi permintaan Alwin Basri, suami mantan Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu alias Mbak Ita.
"Ada perubahan dari usulan, termasuk untuk rehab sekolah dialihkan," kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang, Bambang Pramusinto, saat bersaksi di sidang korupsi Mbak Ita dan Alwin di Pengadilan Tipikor, Kamis (10/7/2025).
Dia mengatakan, rencana renovasi beberapa gedung sekolah di Ibu Kota Jawa Tengah sebenarnya telah dianggarkan dalam APBD tahun 2023. Total anggarannya sekitar Rp6 miliar.
Namun, alokasi tersebut terpaksa digeser karena Alwin meminta anggaran pengadaan meja kursi fabribasi sekolah dasar yang hanya Rp1 miliar ditambah Rp20 miliar dalam APBD Perubahan 2023.
"Pak Alwin meminta penambahan anggaran Rp20 miliar dan menunjuk PT Deka Sari Perkasa sebagai penyedia meja kursi," imbuh Bambang.
Bambang mengaku tidak berani menolak perintah Alwin yang merupakan suami atasannya, Wali Kota Semarang. Ia meyakini Alwin merupakan representasi dari Mbak Ita.
"Menurut saya, perintah Pak Alwin ya perintah Bu Ita. Keduanya suami istri. Saya ketemu membahas pengadaan meja kursi juga di rumah Pak Alwin dan Bu ita," ucap Bambang yakin.
Rencana tersebut terealisasi. Pada November 2023, PT Deka Sari Perkasa menjadi penyedia proyek meja kursi fabrikasi sejumlah 10.000 buah, dengan anggaran Rp18,4 miliar (dari pagu Rp20 miliar).
Dalam sidang tersebut, Alwin mengklaim tidak pernah memerintahkan Bambang untuk menambah anggaran pengadaan meja kursi siswa di Kota Semarang. Ia sebatas meneruskan aspirasi dari masyarakat.
"Saya biasa menyerap aspirasi. Jadi saya menyampaikan itu bagian dari aspirasi, bukan titipan," kata Alwin yang dulu juga menjabat Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah.
Namun, Bambang tidak goyah. Ia menegaskan saat Alwin menyampaikan permintaan tambahan anggaran Rp20 miliar tidak didahului dengan keterangan aspirasi masyarakat.
Sementara itu, Mbak Ita membantah turut terlibat mengondisikan pengadaan meja kursi. Menurutnya, tidak semua tindakan suaminya mencerminkan sikapnya. Apalagi, dalam kasus ini, ia tidak terlibat dalam perencanan.
"Semua sudah melalui prosedur, dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) hingga akhirnya disetujui," ucap Mbak Ita.
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Mbak Ita dan Alwin melakukan korupsi dalam tiga klaster berbeda, salah satunya mengondisikan pengadaan meja kursi dan menerima commitmentfee.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id































