tirto.id - Alwin Basri, suami mantan Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu (Mbak Ita), meminta Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) menaikkan anggaran pengadaan mebeler seperti meja dan kursi untuk beberapa sekolah di Ibu Kota Jawa Tengah.
"Di APBD murni sudah ada anggaran mebeler sekitar Rp1 miliar. Tapi Pak Alwin minta dianggarkan lagi menjadi Rp20 miliar," ujar Kepala Disdik Kota Semarang, Bambang Pramusinto, saat bersaksi di sidang Pengadilan Tipikor, Kamis (10/7/2025).
Permintaan menaikkan anggaran disampaikan Alwin pada Juni 2023 saat Bambang sedang rapat Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
"Pas rapat saya ditelepon Pak Alwin, beliau menyampaikan permintaan Rp20 miliar itu," kata dia di hadapan majelis hakim yang dipimpin Gatot Sarwadi.
Karena secara struktural Alwin bukan atasannya, Bambang kemudian menghadap Mbak Ita selaku Wali Kota untuk mengonfirmasi itu. Mbak Ita merespons secara normatif tanpa memberi larangan.
"Ibu Wali Kota menyuruh untuk mengajukan ke TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) saja," kata Bambang.
Beberapa hari kemudian, Bambang dihubungi Alwin. Kali ini dia diperintah menghadap ke rumah Alwin dan Mbak Ita yang berada di Jalan Bukit Duta, Banyumanik, Kota Semarang.
Dalam pertemuan empat mata itu, Alwin kembali menegaskan permintaannya terkait penganggaran mebel Rp20 miliar. Alwin sembari mengatakan untuk pengadaannya akan diurus Muhammad Ahsan.
Ahsan merupakan Sekretaris Dinas Pendidikan. Supaya bisa memiliki wewenang untuk mengurus pengadaan meja kursi SD, Ahsan kemudian ditunjuk menjadi Plt Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar.
"Pak Alwin yang meminta supaya Pak Ahsan diangkat Plt," beber Bambang.
Rencana penganggaran pengadaan meja kursi itu pun disetujui TAPD dan disahkan oleh dewan. "Disetujui dengan pagu anggaran Rp20 miliar," imbuh Bambang.
Selanjutnya, sesuai arahan Alwin, PT Deka Sari Perkasa milik Rachmat Utama Djangkar, dituntuk sebagai penyedia meja kursi. "Nilai harganya Rp18 miliar sekian," kata Bambang.
Sebagai informasi, Rachmat Utama Djangkar selaku Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, telah divonis bersalah melakukan korupsi menyuap Alwin Basri selaku representasi Mbak Ita.
Pada Senin (30/6/2025), Rachmat divonis majelis hakim dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































