Menuju konten utama

Masinton Sebut PDIP Akan Usung Anies di Pilkada Jakarta

Menurut Masinton, PDIP tetap merujuk kepada putusan MK soal penyesuaian ambang batas mencalonkan kepala daerah oleh parpol sebagai bekal mengusung cakada. 

Masinton Sebut PDIP Akan Usung Anies di Pilkada Jakarta
Header Wansus Maasinton Pasaribu. tirto.id/Gery

tirto.id - Anggota Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, mengatakan Anies Baswedan menjadi sosok yang kemungkinan diusung PDIP sebagai calon gubernur di Pilkada Jakarta 2024.

Hal ini ia nyatakan usai DPR RI menyetujui revisi UU Pilkada, Rabu (21/8/2024). Menurutnya, kemungkinan PDIP akan mendaftarkan Anies sebagai cagub pada masa pendaftaran Pilkada Jakarta, yakni 27 Agustus 2024.

"InsyaAllah ada Anies [yang dicalonkan PDIP]," sebutnya di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu.

"Jadi, nanti, biar tanggal 27 ya. Jika PDI Perjuangan mencalonkan Pak Anies Baswedan, kita kawal beramai-ramai ke KPU Jakarta," lanjutnya.

Masinton menyebutkan, PDIP tetap akan merujuk kepada putusan MK soal penyesuaian ambang batas mencalonkan kepala daerah oleh parpol sebagai bekal mengusung calon kepala daerah. Ia juga mengajak parpol lain agar merujuk putusan MK ketika hendak mengusung calon kepala daerah.

Pasalnya, ia menegaskan, PDIP tidak menyetujui revisi UU Pilkada yang akan dibawa ke rapat paripurna pada esok hari, Kamis (22/8/2024).

"Jika ada kandidat yang menggunakan aturan Mahkamah Konstitusi ini, gunakan saja, daftar ke KPU tanggal 27 [Agustus] nanti," kata Masinton.

"Kami akan mendaftarkan, bukan hanya kami, partai-partai calon-calon lain juga yang memenuhi syarat berdasarkan klaster yang sudah diputuskan oleh MK, silakan gunakan. Jangan mau ikut aturan yang diubah-ubah untuk kepentingan penguasa hari ini," lanjutnya.

Semua fraksi kecuali Fraksi PDIP menyetujui isi revisi UU Pilkada. Pada intinya, revisi UU Pilkada mengatur batas usia calon kepala daerah dengan merujuk ke aturan Mahkamah Agung (MA), bukan merujuk ke aturan MK.

Poin lain, revisi UU Pilkada mengatur parpol non-parlemen bisa mencalonkan kepala daerah. Sementara itu, parpol yang sudah memiliki kursi di DPRD tetap harus mengantongi perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Politik
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Irfan Teguh Pribadi