Menuju konten utama

Masinton Minta Anggaran Dibekukan, KPK: Yang Diuntungkan Koruptor

KPK menyatakan, jika anggarannya dibekukan sebagaimana usul Masinton Pasaribu maka pihak yang akan mendapat keuntungan adalah para koruptor. 

Masinton Minta Anggaran Dibekukan, KPK: Yang Diuntungkan Koruptor
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama.

tirto.id - Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu meminta anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibekukan sementara oleh negara.

Masinton mengusulkan hal itu karena mempersoalkan langkah Amnesty International membawa kasus Novel Baswedan ke Kongres AS. Politikus PDIP tersebut menilai, sebagai lembaga negara, sikap KPK yang merestui langkah Amnesty International itu tidak etis.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengkritik keras pernyataan Masinton. Menurut dia, jika anggaran KPK dibekukan maka yang mendapatkan keuntungan adalah para koruptor.

"Kalau anggaran KPK dibekukan berarti KPK tidak bisa bekerja," kata Febri di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/7/2019).

"Ketika tidak bisa bekerja siapa yang senang? Yang diuntungkan jika KPK tidak bekerja adalah para pelaku korupsi," Febri menambahkan.

Dia menegaskan KPK selama ini menjalankan tugas dan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. "Proses pembahasan anggaran tidak ditentukan hanya oleh satu atau dua orang," ujar dia.

Oleh karena itu, Febri juga meyakini pemerintah dan DPR tidak akan membekukan anggaran KPK sebagaimana usulan Masinton.

"Kami percaya pemerintah dan DPR tidak akan menciptakan sebuah kondisi yang menguntungkan pelaku korupsi seperti anggarannya dibekukan atau anggarannya dihentikan, dan mungkin publik juga akan melihat hal ini tapi pendapat publik tentu terserah pada publik untuk melihat mana yang lebih prioritas," ujar Febri.

Baca juga artikel terkait KASUS NOVEL BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom