tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil rekapitulasi pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD daerah pemilihan (dapil) Sumatra Barat (Sumbar), Minggu (28/7/2024). Hasil rekapitulasi suara setelah putusan MK ini membuat bekas terpidana korupsi Irman Gusman lolos meraih kursi DPD.
Berdasarkan hasil rekapitulasi terbaru, urutan pertama perolehan suara DPD Dapil Sumbar ditempati Cerint Iralloza Tasya dengan perolehan 283.020. Posisi kedua ditempati oleh Muslim M. Yatim dengan 199.919 suara.
Posisi ketiga diperoleh Jelita Donal yang meraup 187.765 suara. Sementara Irman Gusman berada di urutan
keempat memperoleh 176.987 suara. Kursi dari Dapil Sumbar untuk DPD diperkirakan berjumlah empat kursi sehingga Irman dipastikan lolos.
"Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, pembacaan hasil perolehan suara rekapitulasi Pemilu anggota DPD RI pasca tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi, kami nyatakan disahkan," kata Anggota KPU RI, Idham Kholik, di ruang Rapat KPU RI, Minggu (28/7/2024).
Dalam amar putusannya, MK memerintahkan KPU melakukan PSU untuk calon anggota DPD Dapil Sumbar dengan menyertakan Irman Gusman. Putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Jakarta, Senin (10/6/2024) lalu.
Nama Irman memang sempat masuk daftar calon sementara (DCS) untuk pemilihan calon anggota DPD 2024 dapil Sumbar. Namun menghilang saat verifikasi ulang pada 3 November 2023 lalu.
Ternyata, KPU menilai Irman yang pernah jadi terpidana korupsi itu tidak memenuhi syarat sebab belum masa jeda lima tahun usai menjalani hukuman. Atas keputusan KPU, Irman melayangkan gugatan PHPU ke MK.
Irman terciduk saat operasi tangkap tangan KPK pada 2016 silam atas dugaan korupsi terkait pengurusan kuota impor gula. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 20 Februari 2017 memvonis Irman bersalah dengan hukuman 4,5 tahun penjara.
Irman keluar dari penjara 26 September 2019 setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Irman sehingga mengurangi masa hukumannya jadi 3 tahun penjara.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Intan Umbari Prihatin