tirto.id - Kuasa Hukum Irman Gusman, Heru Widodo, meminta majelis hakim Mahkamah konstitusi (MK) untuk memerintahkan KPU selaku termohon untuk menggelar Pemilu ulang di level DPD di Sumatera Barat (Sumbar). Pemilu ulang tersebut harus diikuti oleh seluruh peserta dengan total 16 orang.
"Memerintahkan termohon untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS se-provinsi Sumatera Barat dalam Pemilu anggota DPD Dapil Sumatera Barat dengan diikuti oleh 16 calon anggota DPD," kata Heru Widodo dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di panel sidang 1, Gedung MK, Jakarta, Senin (29/4/2024).
Selaku kuasa hukum Pemohon dengan nomor register 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024, Heru Widodo juga meminta nama kliennya untuk dimasukkan ke dalam daftar calon tetap (DCT) bila proses Pemilu ulang diselenggarakan. Hal itu mengingat nama Irman Gusman tak masuk dalam DCT saat Pemilu 2024 lalu. Heru berdalih bahwa Irman Gusman seharusnya masuk dalam DCT dengan landasan hukum Putusan PTUN Jakarta Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT tanggal 19 Desember 2023.
"Memerintahkan termohon untuk menetapkan pemohon sebagai Calon Tetap Anggota DPD Dalam Pemilu 2024, pada DCT Anggota DPD Dapil Provinsi Sumbar," kata dia.
Akibat dua petitum tersebut, Heru juga meminta termohon untuk membatalkan putusan terkait Pileg DPD RI di Sumatera Barat.
"Menyatakan tidak sah dan batal Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang diumumkan pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024, pukul 22.19 WIB," kata dia.
Dalam proses Pemilu ulang nantinya, TNI diminta ikut turun tangan dalam proses pengawasan Pemilu ulang.
"Memerintahkan kepada Tentara Nasional Indonesia beserta jajarannya, untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya," kata dia.
Selain itu, atas nama Irman Gusman, Heru juga meminta Bawaslu dan Polisi memperketat penjagaan proses Pemilu ulang tersebut.
"Memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini," kata Heru.
Kuasa Hukum KPU RI selaku termohon, Josua Victor, enggan menanggapi petitum Irman Gusman tersebut. Josua menjanjikan, pihaknya akan memberikan tanggapan dan bukti tambahan dalam persidangan berikutnya.
"Ya nanti akan kami sampaikan dalam jawaban kami nanti," kata dia.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Anggun P Situmorang