Menuju konten utama

Mahfud MD Soroti Cara DPR Pilih Hakim MK Pengganti Arief Hidayat

Mahfud MD menyayangkan proses fit and proper test calon hakim pengganti Arief Hidayat dilakukan dengan cara tidak transparan.

Mahfud MD Soroti Cara DPR Pilih Hakim MK Pengganti Arief Hidayat
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan pemaparan kepada wartawan di MMD Initiative, Jakarta, Selasa (20/8/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/nym.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, menyayangkan proses fit and proper test calon hakim pengganti Arief Hidayat dilakukan dengan cara tidak transparan. Dalam tes tersebut, Inosentius Samsul terpilih sebagai calon hakim pengganti.

“Tetap memenuhi syarat, cuma kenapa sih tidak ditempuh prosedur, umumkan dulu, orang suruh daftar, bahwa dia yang mau diterima bisa kompromi di dalam. Ini tiba-tiba tidak jelas, tiba-tiba sudah fit and proper test, nah itu disayangkan,” kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Rabu (27/8/2025).

Mahfud memandang Arief Hidayat tidak melanggar aturan ihwal pensiunnya yang masih lama. Dalam undang-undang, kata dia, disebutkan paling lambat enam bulan sebelum masa pensiun atau masa jabatan habis, hakim MK melapor dan DPR menyiapkan pengganti melalui cara-cara yang seharusnya transparan.

Mahfud pun turut mengomentari sikap oknum DPR yang meminta Inosentius Samsul tidak menghantam kinerja wakil rakyat saat sudah menjadi hakim MK. Tindakan itu dipandang tidak boleh karena semua orang yang dipilih menjadi hakim MK tak terikat dengan DPR.

Ketua MK periode 2008-2013 itu menegaskan, seorang hakim MK tidak boleh terikat kepentingan apa pun, termasuk lembaga yang mengusulkannya, karena dia harus obyektif. Dia pun mengingatkan agar sikap DPR yang merasa hakim MK harus tunduk dan tidak menghantam DPR tak lagi dilakukan.

Disebutkan Mahfud, sebelumnya hakim MK, Aswanto, pada 2022 secara tiba-tiba dicopot oleh DPR tanpa ada alasan. Aswanto sendiri memang dikenal cukup sering menganulir produk-produk legislasi DPR.

Saat itu, DPR bersikap arogan dengan menyatakan mereka berhak mengganti karena mereka yang mengutusnya jadi hakim MK.

“Ketika ditanya alasannya apa tidak ada, diganti karena kami yang utus, kami kan berhak tarik, itu juga sangat disayangkan karena berhak tarik itu sebenarnya proses politiknya, yuridisnya, ketatanegaraannya kalau dia sudah jadi hakim tidak boleh diganggu kekuasaan politik yang mengangkatnya,” tutur Mahfud.

Baca juga artikel terkait HAKIM MK atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama