Menuju konten utama

MA Sebut Tak Bisa Kuntit Hakim 24 Jam demi Cegah Korupsi

Pernyataan MA tidak lepas dari isi dakwaan ketiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur membagikan uang korupsinya di ruang kerja.

MA Sebut Tak Bisa Kuntit Hakim 24 Jam demi Cegah Korupsi
Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta. FOTO/Mahkamah Agung

tirto.id - Mahkamah Agung (MA) mengaku tak bisa mengawasi hakim yang bekerja di setiap pengadilan selama 24 jam penuh. Hal tersebut menanggapi soal 3 hakim PN Surabaya yang jadi tersangka kasus pengaturan majelis terkait vonis bebas terhadap terpidana kasus penganiayaan, Ronald Tannur, yang bagi-bagi uang suap di ruang kerja.

"Kita kan tidak selalu nguntit 24 jam dikuntit kan? Kan tidak mungkin kita itu nguntit. Tentunya kan dia juga lebih pinter toh seperti itu," kata Juru Bicara MA, Yanto, saat konferensi pers, di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2024).

Dia mengatakan, pengadilan negeri di setiap kota/kabupaten telah menerapkan aturan dan pengawasan untuk menghindari hakim dapat menerima suap dari pihak beperkara.

"Ya kalau itu aparat penegak hukumnya di tingkat PN sana itu ya ada bawas, ya ada siwas, ya ada pimpinan langsung seperti itu," ujarnya.

Yanto mengklaim, MA telah secara penuh dan sungguh-sungguh untuk melakukan pengawasan terhadap para hakim. "Kita sudah all out mengawasi, hanya saja kan kita tidak mungkin nguntit ke mana pun pergi," tuturnya.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, mengatakan, MA telah berusaha meningkatkan pengawasan di pengadilan negeri dengan memperbanyak pemasangan kamera pengintai atau CCTV.

"Ya, intinya Mahkamah Agung terus meningkatkan pengawasan, bahkan Badilum ada CCTV," kata Sobandi.

Sebelumnya, dalam sidang dakwaan terhadap tiga hakim vonis bebas Ronald Tannur, jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung mengungkapkan ketiga hakim tersebut bagi-bagi uang suap di ruang kerja mereka. Ketiga hakim tersebut, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo didakwa secara bersama-sama menerima suap melalui pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Baca juga artikel terkait RONALD TANNUR atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher