tirto.id - Mahkamah Agung (MA) meminta pemerintah untuk menyediakan polisi khusus pengadilan. Permintaan ini disampaikan agar pengamanan aparat peradilan termasuk hakim, panitera, dan gedung pengadilan dapat ditingkatkan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, saat konferensi pers pernyataan sikap dari MA dan Ikatan Panitera dan Sekretaris Pengadilan Indonesia (IPASPI) atas peristiwa kekerasan yang dialami oleh Panitera PN Sibolga, Sumatra Utara, Temaziduhu Harfea.
"MA coba mengusulkan kaitan dengan adanya polisi khusus peradilan, ini sampai sekarang ini kita enggak punya," kata Sobandi saat konferensi pers yang ditayangkan melalui akun YouTube Humas Mahkamah Agung, Jumat (7/11/2025).
Sobandi menyinggung soal adanya lembaga yang mendapatkan pengamanan dari Kepolisian bahkan hingga melibatkan TNI. Dia berharap MA dan lembaga peradilan di bawahnya bisa mendapatkan pengamanan yang sama. Pasalnya, kata Sobandi, kejadian semacam ini terus berulang.
"Mudah-mudahan pemerintah dan DPR bisa menyetujui," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Panitera dan Sekretaris Peradilan Indonesia (PP IPASPI), Tavip Dwiyatmiko, mengatakan pihaknya mengecam segala tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap insan peradilan termasuk terhadap Temaziduhu.
"Saya mewakili rekan-rekan panitera dan sekretaris pengadilan di seluruh Indonesia, menyatakan sangat prihatin dan mengecam segala bentuk kekerasan terhadap panitera PN Sibolga Temaziduhu Harefa," kata Tavip.
Dia menegaskan kekerasan terhadap panitera yang tengah melakukan amanah penegakan hukum adalah teror yang tidak dapat dibiarkan. Dia berharap pihak kepolisian dapat mengusut dan memproses pelaku secara hukum.
Tavip juga menjelaskan kronologi peristiwa kekerasan yang dialami oleh Temaziduhu. Katanya, kejadian ini terjadi saat Temaziduhu tengah melakukan eksekusi atas putusan pengadilan perkara perdata di wilayah Sumatra Utara, berdasarkan dengan ketetapan yang diterbitkan oleh Ketua PN Sibolga.
Kata Tavip, Temaziduhu, dipukul menggunakan benda tumpul berbahan besi berupa kunci roda dibagian kepala oleh pihak termohon dalam putusan perdata tersebut.
Dia menyebut, putusan ini berkaitan dengan perkara eksekusi Nomor 15/Pst.G/2015/ PN-SBG/ juntco nomor 148/Pdt/2016/ PT Medan juntco Nomor 575 Kasasi/ Pdt/2018.
"Itu di dasarkan pada penetapan ketua pengadilan ketua PN kita melaksanakan keputusan perkara tersebut," tuturnya.
Dia menjelaskan Temaziduhu mengalami luka di bagian kepala hingga mengalami pendarahan. Hingga kini, Temaziduhu, masih mendapatkan perawatan.
Kemudian, Tavip mengatakan, saat melakukan eksekusi, Temaziduhu ditemani oleh aparat kepolisian. Namun, saat posisi sedang lengah, Temaziduhu malah mendapatkan tindakan kekerasan. Kata Tavip, palaku langsung ditangkap oleh polisi yang turut memberikan pengamanan eksekusi.
"Dalam hal ini khusus peniteraan dalam melaksanakan tugas mohon sekali lagi rekan rekan dari pengamanan dalam hal ini pihak kepolisian betul-betul maksimal," pungkasnya.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































