tirto.id - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung atas perkara pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022.
Dalam putusan kasasi nomor 11093K/PID.SUS/2025 terdakwa Supianto yang merupakan mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung tetap dihukum selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan subsider kurungan selama tiga bulan. Kasasi tersebut senada dengan putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta.
"Permohonan kasasi terdakwa tidak dapat diterima, menolak permohonan kasasi Penuntut Umum," dikutip dari amar putusan yang dilihat dari website MA pada Jumat (31/10/2025).
Sidang kasasi tersebut dipimpin oleh Prim Haryadi dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani, Yanto dan Amiruddin Mahmud yang diputus pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider kurungan 3 bulan kepada Supianto. Vonis Supianto tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Supianto dihukum 7 tahun penjara.
JPU kemudian mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Dalam upaya banding tersebut, Pengadilan Tinggi Jakarta menaikkan hukuman pidana penjara kepada Supianto menjadi 4 tahun dan denda Rp200 juta dengan subsider kurungan selama tiga bulan.
Supianto tetap dihukum selama 4 tahun karena diyakini telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id
































