tirto.id - Terpidana kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero), Adam Rachmat Damiri, menyebut vonis 16 tahun penjara sebagaimana putusan tingkat kasasi terhadap dirinya, layaknya hukuman mati.
Melalui memori peninjauan kembali yang diajukannya dan dibacakan oleh kuasa hukum, Adam Damiri merasa dirinya tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam investasi Asabri tersebut.
"Pemohon PK (peninjauan kembali) pidana penjara selama 16 tahun yang layaknya hukuman mati bagi pemohon PK karena pada saat pemohon PK divonis pada tingkat kasasi sudah berusia 74 tahun," kata kuasa hukum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025).
Kuasa hukum Adam juga menilai majelis hakim Mahkamah Agung yang menangani kasasi tidak menghitung kerugian negara secara cermat. Ia menyebutkan kerugian Asabri telah dimulai sejak 2009. Menurut kuasa hukum Adam Damiri, hasil investigasi BPK bahwa kerugian Asabri baru terjadi pada medio 2012-2019.
"Bahwa kerugian pada PT Asabri disinyalir terjadi pada tahun 2012 sampai dengan 2019 sesuai laporan investigatif BPK RI tertanggal 17 Mei 2021, sangatlah bertentangan apabila pendapat Mahkamah Agung tingkat kasasi yang menghitung kerugian negara dimulai tahun 2009. Padahal, faktanya di tahun 2009 belum ada penempatan saham atau reksadana," ujarnya.
Kuasa hukum juga melampirkan bukti dari fakta hukum di persidangan tingkat I bahwa Adam Damiri tidak terjun langsung dalam melakukan penentuan portofolio investasi saham maupun reksadana.
"Karena pemohon PK tidak pernah melakukan perbuatan berupa bersepakat dengan pihak lain dan memberikan persetujuan atas penempatan investasi yang dimaksud. Dengan demikian, pertimbangan hukum putusan tingkat pertama secara nyata bertentangan dengan pendapat majelis hakim tingkat kasasi," ungkap kuasa hukum.
Dalam amar petitumnya, kuasa hukum meminta majelis hakim menyatakan Adam Damiri tidak terbukti melakukan korupsi dalam kasus Asabri. Lalu, membebaskan dan merehabilitasi Adam Damiri dari segala tuntutan hukum. Serta memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengembalikan barang pribadi yang telah disita dan membebaskannya dari uang pengganti sebesar Rp.17.972.600.000,00.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































