Menuju konten utama

MA Perberat Vonis Teddy Tjokro Jadi 17 Tahun Bui di Kasus Asabri

Mahkamah Agung menetapkan hukuman pidana penjara 17 tahun untuk Teddy Tjokrosaputro.  

MA Perberat Vonis Teddy Tjokro Jadi 17 Tahun Bui di Kasus Asabri
Sebuah kursi roda milik salah seorang terdakwa berada di dalam ruang sidang pada sidang lanjutan kasus korupsi Asabri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/9/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

tirto.id - Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis terdakwa kasus korupsi di PT Asabri (Badan Usaha Milik Negara), Teddy Tjokrosaputro. MA menetapkan hukuman pidana penjara 17 tahun untuk Teddy.

Teddy Tjokro merupakan adik dari konglomerat Benny Tjokrosaputro yang juga menjadi pelaku utama dalam kasus korupsi Asabri.

Vonis kasasi tersebut diputus oleh Ketua Majelis Hakim Suhadi dan hakim anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Suharto pada Selasa kemarin.

"Amar putusan tolak perbaikan pidana dan denda. Pidana 17 tahun penjara denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan rupiah uang pengganti, conform judex facti," demikian putusan kasasi yang dikutip dari laman resmi MA, Rabu (14/6/2023).

Direktur PT Rimo International Lestari tersebut sebelumnya divonis 12 tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti senilai Rp20,83 miliar di pengadilan tingkat pertama.

Teddy Tjokro terbukti melakukan korupsi pengelolaan dana PT. Asabri yang merugikan negara senilai Rp22,788 triliun serta tindak pidana pencucian uang.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun ditambah denda Rp1 miliar, bila denda tidak dibayar diganti kurungan selama 1 tahun," kata ketua majelis hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, awal Agustus 2022.

Vonis tersebut kemudian ditingkatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dalam putusan banding. Hukuman Teddy Tjokrosapoetro dari 12 tahun penjara ditambah menjadi 14 tahun penjara.

Dalam putusan tersebut, Teddy juga diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 20 miliar di kasus Asabri.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun," demikian bunyi putusan PT Jakarta yang dilansir websitenya, akhir Desember 2022.

Baca juga artikel terkait KASUS ASABRI atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Reja Hidayat