Menuju konten utama

Terpidana Kasus Asabri Adam Damiri Ajukan PK, Kantongi 6 Novum

Deolipa Yumara mengklaim kliennya Adam Damiri telah memiliki bukti baru untuk diajukan ke majelis hakim MA sebagai syarat PK.

Terpidana Kasus Asabri Adam Damiri Ajukan PK, Kantongi 6 Novum
Kuasa hukum terpidana kasus Asabri Adam Damiri, Deolipa Yumara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2025). tirto.id/M. Irfan Al Amin

tirto.id - Terpidana kasus korupsi Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), Adam Damiri mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) dengan mendaftarkannya melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam pengajuan PK tersebut, Adam diwakili oleh kuasa hukumnya yaitu Deolipa Yumara mengklaim kliennya telah memiliki bukti baru atau novum untuk diajukan ke majelis hakim MA sebagai syarat PK.

"Ini ada enam novum, kemudian ada analisis terhadap kekeliruan hakim dalam memutus. Kami juga ada sama beberapa keterangan-keterangan saksi ahli yang kemudian akan kami sampaikan di persidangan PK," kata Deolipa, Kamis (16/10/2025).

Deolipa juga bersiap untuk meminta pengampunan abolisi hingga amnesti kepada presiden. Dia berharap, kliennya mendapat atensi khusus dari presiden karena mengingat perannya yang sempat berkiprah di dunia militer dalam membela tanah air.

"Nanti setelah PK, kita lihat hasil apa, itu hal lain soal pengampunan abolisi, amnesti, remisi dan lain-lain. Ini kami upayakan PK dulu," jelasnya.

Dia juga meminta Kementerian Pertahanan untuk ikut serta meninjau kasus Adam Damiri apabila diperlukan. Deolipa meyakini ada kejanggalan dalam kasus yang menimpa Adam Damiri tersebut.

"Kami akan meminta bantuan Menhankam atau ketentaraan Panglima supaya meninjau ulang persoalan dan kasus mereka supaya ini bisa dibedah juga," jelasnya.

Perihal kekeliruan hakim, hal itu akan disodorkan kepada majelis hakim sebagai bukti untuk proses PK. Menurutnya, Adam Damiri hanya bekerja di Asabri sejak 2011-2015 dan bukan 2016-2020 sebagaimana dakwaan kejaksaan.

“Beliau bekerja di Asabri dari 2011 sampai 2015, sementara yang diperkarakan adalah 2016 sampai 2020. Jadi ada kesalahan majelis, karena sebenarnya beliau sudah tidak menjabat, sudah pensiun dari Asabri. Tapi kenapa kesalahan tahun 2016 sampai 2020 tetap dikenakan kepada beliau,” ungkapnya.

Deolipa berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh bukti yang diajukan. “Kami akan buka ini, supaya ada pertimbangan-pertimbangan baru dari majelis hakim,” pungkas Deolipa.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama