Menuju konten utama

MA Beri Atensi Khusus ke PN Sumut Usai Hakim & Panitera Diserang

Ketua MA Sunarto mengutuk segala bentuk intervensi, ancaman, dan tindakan kekerasan baik fisik maupun psikis kepada seluruh aparatur pengadilan Indonesia.

MA Beri Atensi Khusus ke PN Sumut Usai Hakim & Panitera Diserang
Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto (kiri) saat konferensi pers mengenai tanggapan MA atas penetapan tersangka terhadap mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono di Media Center MA, Jakarta, Rabu (15/1/2025). ANTARA/Fath Putra Mulya

tirto.id - Mahkamah Agung (MA) akan memberikan perhatian khusus terhadap pengadilan di Sumatera Utara (Sumut). MA juga menegaskan bahwa ketika melakukan eksekusi aparat pengadilan harus berkoordinasi dengan pihak keamanan.

Hal tersebut dilakukan usai adanya kejadian kebakaran di rumah Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamazaro Waruwu, dan pemukulan yang dialami oleh Panitera PN Sibolga, Temaziduhu Harfea, saat menjalani eksekusi putusan.

"Memberi perhatian khusus ya, ya kita tekankan berkali-kali, kalau akan melaksanakan eksekusi harus koordinasi dengan keamanan karena eksekusi itu kan mau upaya paksa," kata Juru Bicara MA, Yanto, saat konferensi pers yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube MA, Senin (10/11/2025).

Dia menyebut bahwa pimpinan Mahkamah Agung, menginstruksikan kepada seluruh aparat pengadilan untuk berkoordinasi dengan meminta pengamanan dari pihak kepolisian ketika melaksanakan eksekusi.



"Sebetulnya dari dulu kan kalau eksekusi itu karena akan melaksanakan upaya paksa ya, mungkin eksekusinya juga gimana ya, namanya barang-barang mau dieksekusi, tentunya dari dulu ya pimpinan sudah menyarankan, kalau eksekusi ya silakan minta pengamanan dari aparat kepolisian," tuturnya.

Terkait dengan kebakaran yang dialami oleh Hakim PN Medan, Yanto menyebut, Ketua MA, Sunarto, meminta agar semua pihak untuk menahan diri dan menghindari spekulasi penyebab kebakaran. Kata Yanto, Sunarto meminta seluruh pihak untuk sabar menunggu hasil dari Kepolisian

"Menyikapi berita yang berkembang di media massa atas sebab kebakaran yang terjadi di rumah Hakim Khamazaro, Ketua Mahkamah Agung meminta semua pihak untuk menahan diri dan menghindari spekulasi penyebab kebakaran dengan memberi waktu dan bersabar menunggu hasil pemeriksaan dari pihak Kepolisian," katanya.



Lebih lanjut, Yanto juga mengatakan bahwa Ketua MA menyampaikan duka cita dan prihatin terhadap kejadian yang dialami oleh kedua insan peradilan ini.



Yanto menambahkan, Ketua MA juga telah memerintahkan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Medan untuk melaporkan kronologi peristiwa kebakaran dan mengirim tim untuk melihat langsung kondisi yang dialami oleh Hakim PN Medan tersebut.

Kemudian, Yanto menyebut, Ketua MA juga mengutuk segala bentuk intervensi, ancaman, dan tindakan kekerasan baik fisik maupun psikis kepada seluruh aparatur pengadilan di seluruh Indonesia.

"Terhadap peristiwa yang terjadi, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan peristiwa-peristiwa tersebut jangan sampai melemahkan kita dalam berjihad di jalan kebenaran dan keadilan, justru dijadikan semangat untuk meneguhkan hati berjuang dengan keimanan dan keikhlasan dengan satu keyakinan yang kita kerjakan akan bernilai ibadah," pungkasnya.

Sebagai informasi, Khamazaro merupakan hakim yang menangani berbagai kasus di lingkungan PN Medan. Salah satunya, yakni kasus yang menyeret nama Gubernur Sumatera Utara sekaligus menantu Presiden ke-7 Joko Widodo, Bobby Nasution.

Kasus tersebut, terkait dengan dugaan korupsi proyek jalan. Khamazaro dalam perkara itu kemudian meminta agar Bobby dihadirkan saat sidang.



Sementara, Panitera PN Sibolga, Temaziduhu Harfea, mengalami kekerasan berupa pemukulan saat melakukan eksekusi atas putusan pengadilan perkara perdata di wilayah Sumatra Utara, berdasarkan dengan ketetapan yang diterbitkan oleh Ketua PN Sibolga.

Dia dipukul menggunakan benda tumpul berbahan besi berupa kunci roda dibagian kepala oleh pihak termohon dalam putusan perdata tersebut. Putusan ini, berkaitan dengan perkara eksekusi Nomor 15/Pst.G/2015/ PN-SBG/ juntco nomor 148/Pdt/2016/ PT Medan juntco Nomor 575 Kasasi/ Pdt/2018.

Baca juga artikel terkait MAFIA PERADILAN atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher