tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan (HH), meminta disediakan tempat tertutup untuk membahas pengurusan perkara dengan Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah (MED).
Hal ini disampaikan oleh Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers penahanan Menas sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan MA, Kamis (25/9/2025).
"Setelah beberapa kali pertemuan di tempat terbuka, HH menyampaikan apabila ingin membicarakan perkara, baiknya di tempat tertutup, dan lebih bagus mencari tempat untuk posko," kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).
Asep juga menyebut, posko yang akhirnya dibayar oleh Menas itu bertempat di sebuah hotel. Namun, Asep belum menjelaskan secara rinci lokasi hotel tersebut.
Sementara itu, dalam kasus ini, Menas diduga meminta bantuan kepada Hasbi yang merupakan tersangka dalam perkara ini untuk mengurus lima perkara temannya di MA pada 2021. Kemudian, Hasbi menyanggupi, dan Menas memberikan uang muka senilai Rp9,8 miliar.
Asep mengatakan, pertemuan Menas dan Hasbi terjadi karena dikenalkan oleh rekan Menas bernama Fatahillah Ramli, yang juga mengenal Hasbi. Sosok ini lah yang juga mencari tempat tertutup tersebut.
Namun, kata Asep, lima perkara yang diurus oleh Hasbi ternyata kalah dipersidangan. Menas meminta Fatahillah untuk menyampaikan kepada Hasbi agar uang muka yang telah diberikan, dikembalikan. Asep menerangkan, atas kekalahan tersebut, Menas terancam dilaporkan oleh pihak-pihak yang berperkara di MA tersebut.
Saat konferensi pers, Asep belum menjelaskan total suap yang diberikan oleh Menas kepada Hasbi. Namun, dikonfirmasi secara terpisah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa Menas baru memberikan uang muka senilai Rp9,8 miliar. Sementara, total suapnya belum diungkap hingga saat ini.
"Total Rp9,8 miliar sebagai DP dalam pengurusan perkara-perkara tersebut," kata Budi.
Atas perbuatannya, Menas dipersangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































