Menuju konten utama

KPK Tahan Menas Erwin Terkait Kasus Pengurusan Perkara di MA

Menas ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) periode 2020-2023, Hasbi Hasan (HH).

KPK Tahan Menas Erwin Terkait Kasus Pengurusan Perkara di MA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA) Kamis (25/9/2025). tirto.id/ Auliya Umayna

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah (MED), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA) Kamis (25/9/2025).

Penahanan ini dilakukan usai Menas ditangkap di sebuah rumah di kawasan BSD Tangerang Selatan Rabu (24/9/2025) sekira pukul 18.44 WIB. Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, Menas ditangkap usai dicari oleh penyidik karena telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

"Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan secara intensif dan melakukan penahanan terhadap saudara MED untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 25 September sampai dengan 14 Oktober 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur," kata Asep saat konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).

Dalam perkara ini, Menas ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) periode 2020-2023, Hasbi Hasan (HH).

Sementara itu, Asep juga menjelaskan mengenai konstruksi perkara dalam kasus ini. Kata Asep, dugaan korupsi ini, bermula pada 2021 saat teman Menas bernama Fatahillah Ramli mengenalkan Menas kepada Hasbi.

"Pada saat itu MED menyampaikan ada perkara dari temannya dan meminta bantuan kepada HH," tuturnya.

Kata Asep, setelah beberapa kali melakukan pertemuan, Hasbi meminta kepada Menas, jika ingin membicarakan terkait perkara maka harus dilakukan di ruang tertutup.

"Setelah beberapa kali pertemuan di tempat terbuka, HH menyampaikan apabila ingin membicarakan perkara, baiknya di tempat tertutup, dan lebih bagus mencari tempat untuk posko," ucapnya.

Atas permintaan dari Hasbi, Fatahillah mencarikan sebuah tempat yang kemudian dibayar oleh Menas. Katanya, pada Maret-Oktober 2021, terdapat komunikasi tentang beberapa proses pertemuan Fatahillah dengan Hasbi di beberapa tempat. Di mana, dalam pertemuan tersebut, Fatahillah bersama Menas meminta bantuan Hasbi untuk membantu menyelesaikan perkara temannya.

Menas meminta bantuan Hasbi untuk mengurus perkara hukum dari temannya, antara lain:

a. Perkara sengketa lahan di Bali dan Jakarta Timur;

b. Perkara sengketa lahan Depok;

c. Perkara sengketa lahan di Sumedang;

d. Perkara sengketa lahan di Menteng;

e. Perkara sengketa lahan Tambang di Samarinda.

Kemudian, Hasbi menyanggupi permintaan dari Menas. Namun, atas bantuan tersebut, terdapat biaya yang harus dibayarkan oleh Menas kepada Hasbi, tergantung dengan perkaranya.

"Biaya pengurusan perkara tersebut diberikan secara bertahap, yaitu berupa uang muka yang dibayarkan diawal pengurusan dan pelunasan apabila perkara tersebut berhasil dibantu pengurusannya oleh HH," katanya.

Namun, kata Asep, atas perkara-perkara yang diurus oleh Hasbi ternyata kalah di pengadilan, sehingga Menas akan dilaporkan oleh pihak-pihak terkait. Sehingga, Menas meminta bantuan Fatahillah agar membantu menyampaikan kepada Hasbi untuk mengembalikan uang muka pengurusan perkara yang sudah diberikan.

Meski begitu, Asep belum menjelaskan mengenai nilai suap maupun nilai uang muka pengurusan perkara yang diberikan oleh Menas kepada Hasbi.

Atas perbuatannya, Menas dipersangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher