Menuju konten utama

Luhut Perjelas Aturan PPKM Darurat untuk Sektor Esensial & Kritikal

Upaya Luhut memperjelas aturan WFH & WFO untuk sektor esensial & kritikal usai adanya sidak Anies Baswedan ke perusahaan asuransi PT Equity Life.

Luhut Perjelas Aturan PPKM Darurat untuk Sektor Esensial & Kritikal
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengikuti rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/6/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memperjelas aturan pelaksanaan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) selama PPKM Darurat pada sektor esensial dan kritikal.

"Kami melakukan beberapa penyesuaian, mencermati masukan dan memantau di lapangan, agar pengaturan lebih efisien," katanya dalam pertemuan virtual, Rabu (7/7/2021) dilansir dari Antara.

Dalam rapat koordinasi tersebut, Luhut yang juga Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali itu menyampaikan usulan revisi untuk sektor esensial sebagai berikut:

a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan.

b. Pasar modal.

c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.

d. Perhotelan non penanganan karantina.

e. Industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri).

Luhut menerangkan untuk butir (a) sampai (d) di atas dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.

Sementara untuk butir (e) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal sebesar 50 persen staf yang bekerja di fasilitas produksi/pabrik. Sementara untuk wilayah perkantoran pendukung operasional hanya diperbolehkan maksimal 10 persen staf.

Sementara itu, kriteria untuk sektor kritikal meliputi:

a. Kesehatan

b. Keamanan dan ketertiban masyarakat

c. Energi

d. Logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat

e. Makanan dan Minuman dan penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan

f. Petrokimia

g. Semen dan bahan bangunan

h. Objek Vital Nasional

i. Proyek Strategis Nasional

j. Konstruksi

k. Utilitas dasar (listrik, air, pengelolaan sampah)

Untuk butir (a) dan (b) dapat beroperasi maksimal 100 persen staf tanpa ada pengecualian. Sedangkan butir (c) sampai (k) dapat beroperasi maksimal 100 persen staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat.

Untuk operasi perkantoran guna mendukung operasional, maka hanya diberlakukan maksimal 25 persen staf.

Lebih lanjut, Luhut juga mengarahkan agar pelaksanaan vaksinasi di wilayah industri dan pabrik dilakukan dengan lebih masif guna menghindari terjadinya klaster baru.

"Saya minta kita semua satu padu melaksanakan ini. Kita akan bikin lebih ketat kalau sampai minggu depan tidak ada perubahan," tegas Luhut.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan perusahaan yang boleh beroperasi dalam masa PPKM Darurat adalah perusahaan yang memiliki IOMKI.

Di dalamnya, perusahaan akan dikategorikan sesuai sektor dan juga memiliki pedoman protokol yang harus dipenuhi.

IOMKI akan diterbitkan secara digital dan disertakan dengan QR Code. Selain itu, Kementerian Perindustrian juga akan memberikan daftar perusahaan pemegang IOMKI kepada pemerintah daerah guna memudahkan pengecekan atau sidak terhadap perusahaan yang tidak patuh.

"Kalau ada yang melanggar, akan kami cabut izinnya," tegas Agus.

Upaya memperjelas aturan pelaksanaan WFH dan WFO untuk sektor esensial dan kritikal ini dilakukan Luhut usai adanya sidak yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terhadap perusahaan asuransi PT Equity Life Indonesia di Sahid Sudirman Center, Jakarta Pusat pada Selasa (6/7/2021) kemarin.

Anies menindak PT Equity Life lantaran dianggap bukan perusahaan yang bergerak di sektor esensial maupun kritikal. Selain itu melanggar protokol kesehatan dan mempekerjakan ibu hamil saat pandemi.

Perusahaan pun diberikan sanksi penutupan operasi dan akan diproses hukum oleh kepolisian dengan dikenakan sanksi pidana karena melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Namun, PT Equity Life Indonesia mengklaim pihaknya merupakan perusahaan asuransi jiwa yang termasuk dalam sektor usaha esensial berdasarkan ketentuan Instruks: Mendagri No. 15 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 875 Tahun 2021.

"Untuk itu kami tetap membuka Kantor Pemasaran dan layanan di seluruh Indonesia secara terbatas di masa PPKM ini," kata Corporate Communication PT Equity Life Indonesia Yuliarti, Selasa (6/7/2021).

Dirinya mengaku PT Equity Life Indonesia dalam menjalankan aktivitas bisnis maupun operasional selalu mematuhi protokol kesehatan yang berlaku dan pemberlakuan maksimum karyawan work from office (WFO) sebesar 50 persen.

Yuliarti mengakui memang terdapat satu orang karyawan perusahaannya yang tengah hamil delapan bulan. Namun, dia membantah jika perusahaannya mempekerjakan perempuan hamil saat pandemi. Dia mengklaim karyawannya yang tengah hamil itu berada di kantor karena tengah mengurus izin cuti dan tidak dalam posisi bekerja.

"Di kami ada ketentuan internal bahwa orang hamil itu tidak boleh masuk. Itu ada dan bisa di check, saya ada berkas pendukungnya," klaimnya.

Baca juga artikel terkait PPKM DARURAT JAWA-BALI

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto