tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menindak Perusahaan Asuransi PT Equity Life Indonesia yang berlokasi di Sahid Sudirman Center, Jakarta Pusat lantai 43 saat melakukan sidak saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Anies menindak PT Equity Life lantaran bukan perusahaan yang bergerak di sektor esensial maupun kritikal. Selain itu melanggar protokol kesehatan dan mempekerjakan ibu hamil saat pandemi.
Perusahaan pun diberikan sanksi penutupan operasi dan akan diproses hukum oleh kepolisian dengan dikenakan sanksi pidana karena melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Tadi langsung kantornya ditutup, semua karyawan disuruh pulang dan [Perusahaan] langsung diproses hukum. Termasuk dari kepolisian memproses pidana karena mereka melanggar Undang-undang Wabah," kata Anies melalui keterangan video, Selasa (6/7/2021).
Namun, PT Equity Life Indonesia mengklaim pihaknya merupakan perusahaan asuransi jiwa yang termasuk dalam sektor usaha esensial berdasarkan ketentuan Instruks: Mendagri No. 15 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 875 Tahun 2021.
"Untuk itu kami tetap membuka Kantor Pemasaran dan layanan di seluruh Indonesia secara terbatas di masa PPKM ini," kata Corporate Communication PT Equity Life Indonesia Yuliarti, Selasa (6/7/2021).
Dirinya mengaku PT Equity Life Indonesia dalam menjalankan aktivitas bisnis maupun operasional selalu mematuhi protokol kesehatan yang berlaku dan pemberlakuan maksimum karyawan work from office (WFO) sebesar 50 persen.
Yuliarti mengakui memang terdapat satu orang karyawan perusahaannya yang tengah hamil delapan bulan. Namun, dia membantah jika perusahaannya mempekerjakan perempuan hamil saat pandemi. Dia mengklaim karyawannya yang tengah hamil itu berada di kantor karena tengah mengurus izin cuti dan tidak dalam posisi bekerja.
"Di kami ada ketentuan internal bahwa orang hamil itu tidak boleh masuk. Itu ada dan bisa di check, saya ada berkas pendukungnya," klaimnya.
Yuliarti juga mengaku jika PT Equity Life Indonesia di lantai 43 tidak disegel Pemprov DKI. Namun, yang disegel PT Ray White Indonesia, perusahaan yang disidak juga oleh Anies pada lantai yang sama lantaran bukan bergerak di sektor esensial dan langgar protokol kesehatan.
"Yang disegel polisi itu Ray White. Kalau keterangan pemda, segel itu ada dua garis polisi. Tapi kita masih bisa beroperasi tanggal 20 Juli," tuturnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmisi (Disnakertrans) Andri Yansyah mengatakan memang PT Equity Life Indonesia masuk ke dalam sektor esensial. Meski masuk sektor esensial Pemprov DKI, kata Andri tetap harus melakukan pengawasan dan penindakan apabila melanggar aturan PPKM Darurat.
"Tetap akan kita periksa atau awasi, malah justru lebih ketat pengawasannya. Kalau mereka melanggar prokes, bukan hanya ditegur, tapi tetap kita kasih sanksi penutupan sementara selama tiga hari," kata Andri kepada wartawan, Rabu (7/7/2021).
Sementara Kepala Satpol-PP DKI, Arifin mengatakan PT Equity Life Indonesia diberikan sanksi karena melebihi kapasitas, melanggar protokol kesehatan, dan tidak melakukan jaga jarak. Selain itu yang parahnya lagi menurut dia, perusahaan tersebut tetap mempekerjakan ibu hamil yang rentan terpapar COVID-19.
"Jadi kalau pemilik tempat kerja memaksakan orang-orang yang sedang hamil itu sudah kejahatan kemanusiaan menurut saya. Aturan harusnya dilindungi tetapi harus dipaksa untuk bekerja," kata Arifin kepada wartawan, Rabu (7/7/2021).
Atas perbuatannya itu, kata Arifin, PT Equity Life Indonesia diberikan sanksi penutupan perusahaan sampai 20 Juli, selama PPKM Darurat. Dia juga membantah pernyataan PT Equity Life Indonesia yang tak disegel. Arifin menegaskan bahwa perusahaan tersebut telah disegel Pemprov DKI.
"Di cek saja, disegel kok," ucapnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri